PIRAMIDA.ID- Panwaslu Kecamatan Purbatua resmi melantik 11 PKD Se-Kecamatan Purbatua yang terdiri dari 1 orang PKD per desa, di mana Kecamatan Purbatua terdiri dari 11 desa, pada Senin, (07/02/2023) di Balai Pertemuan, St. Janaring sitompul, Jl. Ir. Menanti Kecamatan Purbatua.
Sebelumnya telah dilakukan penjaringan sesuai dengan juknis yang diberikan oleh Bawaslu terhadap Panwaslu Kecamatan di Indonesia, yakni mulai pembukaan pendaftaran 09 Januari sampai pengunguman atau penetapan PKD terpilih pada 04 Februari 2023.
Pada pelantikan PKD ini juga turut hadir perwakilan kecamatan diwakili oleh Sekcam Sostra Sitompul, perwakilan dari Polsek Pahae Jae, perwakilan dari Koramil Pahae Jae, perwakilan dari PPK Kec. Purbatua, dan juga rohaniawan-rohaniawan dari agama Islam dan Kristen.
Ketua PKD Kecamatan Purbatua, Jhon Fray Parapat menyampaikan dalam kata sambutannya supaya seluruh PKD selalu menjaga Integritas, netralitas, dan profesionalisme sehingga fungsi pengawasan berjalan dengan baik dan mencapai sasaran yang tepat.
“Perlu saya ingatkan dan tekankan kepada seluruh teman-teman Pengawas Kelurahan Desa yang telah dilantik agar selalu menjaga integritas, netralitas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu,” ujar Jhon.
Ia juga mengingatkan sebagai seorang pengawas di tingkat desa, PKD harus mampu menjalin kerja sama yang baik kepada semua pemangku kebijakan demi kesuksesan penyelenggaraan pemilu serentak tahun 2024 mendatang.
“Setelah resmi dilantik hari ini rekan-rekan semua mempunyai tanggung jawab besar, juga teman sekalian harus mampu berkordinasi dengan kepala desa, tokoh masyarakat untuk dan yang lainnnya demi kelancaran kegiatan kita ini,” ujarnya.
Setelah rangkaian acara pelantikan PKD selesai berjalan dengan lancar, Panwaslu Kec. Purbatua mengadakan bimbingan terhadap para PKD yang baru dilantik sebagai bagian dari pembobotan mental dan kompetensi pengawasan sehingga para PKD yang dilantik bisa menjalankan tugasnya dengan lancar dan sesuai dengan amanat UU.
Pada kesempatan tersebut, Anggota Panwaslu Kecamatan Purbatua, Arlan Tanjung menyampaikan bahwa para PKD harus siap secara mental dan kompetensi pengawasan, hal ini cukup penting mengingat semua bekerja harus mengikuti aturan, baik itu UU Pemilu maupun Perbawaslu yang berlaku di Indonesia.
“Kita harus siap secara mental dan pemahaman terkait pengawasan, karena harus bekerja berdasarkan UU Pemilu maupun Perbawaslu yang ada di Indonesia,” ucapnya.
Arlan juga menambahkan bahwa para PKD harus mempelajari serta memahami tentang mekanisme pengawasan dan pelaporan hasil pengawasan di Bawaslu, sehingga para PKD harus selalu membawa dan membuat lembar pengawasan formulir model A di setiap melaksanakan tugas pengawasan di desa masing-masing.
“Silakan dipelajari dan dipahami terkait mekanisme pengawasan serta pelaporan hasil pengawasan di Bawaslu, ada namanya formulir model A, lembar pengawasan ini harus selalu dibawa dan diisi pada saat melakukan tugas pengawasan di desa kita masing-masing,” imbuhnya.
Sementara Eben Lumban Tobing selaku Anggota Panwaslu Kec. Purbatua Kordiv HP2H dalam materi Bimteknya mengatakan bertindak dan berperilakulah dengan bijak dan santun, mari sama-sama gelorakan sosialisasi UU Pemilu dan dahulukan pencegahan.
“Bertindak dan berperilakulah dengan bijak, mari sama-sama mensosialisasikan UU Pemilu serta utamakan dan dahulukan pencegahan,” imbuhnya.(*)