PIRAMIDA.ID- Setelah ditetapkannya Undang Undang Nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang disahkan pada tanggal 3 Agustus 2022 lalu, Lapas Kelas IIB Kutacane melaksanakan kegiatan Sosialisasi UU Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022 tersebut kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIB Kutacane, Jumat (02/09/2022).
Kegiatan sosialisasi ini dibawakan langsung Kepala Lapas Kelas II Kutacane Rivan Azwandi, S.H., M.H., didampingi oleh Kasi Binadik Bapak Zulkarya, S.E. dan Kasubsi Registrasi Bapak Rasumen, S.E, dan diikuti oleh seluruh pejabat maupun staf Lapas Kutacane.
Dalam pemaparannya, Kalapas Kutacane Rivan Azwandi menyampaikan, kegiatan ini diselenggarakan dengan maksud memberikan pedoman pada masa peralihan dalam pelaksanaan pemenuhan hak dan kewajiban bagi narapidana, sesuai dengan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
“Melalui sosialisasi ini, diharapkan warga binaan dapat mengetahui dan memahami akan pemenuhan hak dan kewajiban warga binaan sesuai dengan Pasal 10 UU No. 20 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan,” jelasnya.
Kalapas menambahkan, dengan hal tersebut, tujuan agar terpenuhinya hak-hak dan kewajiban bagi narapidana sesuai dengan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan maka akan terlaksana.
Rangkaian kegiatan berjalan dengan lancar dan tertib serta mematuhi protokol kesehatan yang berlaku.(*)