PIRAMIDA.ID- Mahasiswa dan Pemuda Kristen Kota Mataram mengecam keras pelarangan aktivitas keagamaan di 6 gereja dan menyatakan siap datangi Balai Kota Mataram.
Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Nusa Tenggara Barat melalui Ketua DPD GAMKI NTB, Ridwan Mangathur, sangat menyayangkan jika kerukunan yang diwariskan pemimpin Kota Mataram sebelumnya, yang merupakan bagian dari ikhtiar bersama ternyata tidak bisa dilanjutkan oleh Pemerintah Kota Mataram saat ini.
“Pelarangan gereja-gereja untuk menjalankan peribadahan yang dilakukan oleh oknum kecamatan dan pihak-pihak pemerintahan Kota Mataram merupakan sebuah tindakan yang menciderai ikatan persatuan antar umat beragama yang selama ini terus dibangun oleh semua unsur masyarakat di kota Mataram,” tegas Ridwan.
“Perlu diketahui kegiatan peribadahan minggu bukanlah satu-satunya kegiatan gereja. Gereja merupakan pusat pertumbuhan iman dan pembinaan Umat Kristiani, sehingga pelarangan gereja untuk melakukan aktivitasnya bisa diartikan pelarangan pembinaan umat,” lanjut Ridwan.
Untuk diketahui pada hari Senin, 12 April 2021, telah terjadi pelarangan kegiatan keagamaan di 6 gereja se-kota Mataram tanpa surat resmi pemberitahuan kepada warga gereja sebelumnya.
Berdasarkan informasi di lapangan, oknum pemerintah kota yang digawangi oleh oknum pihak Kecamatan Sandubaya dan Kelurahan Ampenan tanpa surat pemberitahuan resmi mendatangi dan melarang seluruh aktivitas keagamaan di 6 gereja dengan alasan perizinan yang bermasalah, bahkan ada ancaman penyegelan jika tidak dipatuhi.
Terkait pelarangan tersebut, Ketua GMKI Cabang Mataram Masa Bakti 2019-2021, Prandy A.L.Fanggi juga ikut menyampaikan sikap.
“Pertama, saya menyesalkan tindakan sepihak oleh oknum pemerintah kota Mataram, di mana warga gereja tidak dilibatkan dalam proses musyawarah, yang ada warga gereja malah didatangi dan dilarang bahkan diancam akan disegel, jika terus mengadakan aktivitas keagamaan,” kata Prandy.
“Kedua, jelas tertulis dalam Undang-Undang Dasar 1945 menjadi kewajiban negara lewat aparaturnya untuk menjamin dan memfasilitasi pemeluk agama menjalankan kepercayaannya, bukan sebaliknya melarang apalagi mengancam akan melakukan penyegelan,” lanjut Prandy.
“Pelarangan ini juga kemudian bertentangan dengan sikap pemerintah pusat yang terus menggaungkan sikap toleransi antara umat beragama. Terlebih dengan adanya aksi terorisme beberapa waktu lalu yg menciderai kehidupan keberagaman, seharusnya pemerintah bisa meredam aksi-aksi intoleran dengan menjadi jembatan penghubung antara umat beragama. Namun yang terjadi saat ini justru berbanding terbalik dengan realita yang terjadi,” tambah Ridwan.
Terkait hal ini, GMKI Cabang Mataram bersama GAMKI NTB berencana mendatangi Balai Kota Mataram untuk meminta klarifikasi Wali Kota Mataram hingga menggalang dukungan sampai masalah ini diusut tuntas.
“Kami memandang perlu diperjelas apa motif oknum pemerintah Kota Mataram, apa benar tindakan intoleran ini atas restu wali kota? Maka dari itu kami pastikan akan mendatangi Balai Kota Mataram hingga mengambil langkah-langkah yang dianggap perlu, seperti menempuh jalur hukum hingga penggalangan dukungan lintas daerah terkait persoalan ini,” pungkas Prandy.(*)