PIRAMIDA.ID – Tak kunjung diserahkan nya Ijazah Mantan Mahasiswa Universitas Nias Sadari Zega oleh pihak Kampus Universitas Nias (Unias) terus menemui jalan buntu, Terakhir pihak kampus melayangkan laporan polisi dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Laporan polisi terhadap akun media sosial facebook Sadari Zega yang diketahui milik mahasiswa yang Ijazahnya diduga ditahan oleh pihak kampus menuai Pro dan kontra.
Mantan Presiden Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Pembangunan Nasional Nias Niatman Aperli Gea, Menyayangkan hal ini berlarut dan tidak kunjung terselesaikan. Baginya, Pelaporan terhadap akun Facebook Sadari Zega justru memperkeruh suasana.
“Pihak Universitas Nias mestinya dapat mengedepankan jalur kekeluargaan, ketimbang menempuh jalur hukum.” Ucap Niatman kepada Media Piramida.Id melalui sambungan telepon, Jumat (02/08) Sore.
Menurutnya, persoalan Ijazah ini seharusnya tidak melebar dan pihak Unias tidak perlu menunggu terlalu lama apalagi sampai meminta klarifikasi atas kritikan dari alumni atas layanan kampus yang menurutnya kurang baik.
“Seharusnya direspon dengan baik keluhan dari Sadari Zega bukannya malah dilaporkan ke kepolisian, ini kan bentuk-bentuk Intimidasi dan pembungkaman kepada Sadari dan ini tidak baik berkembang dilingkungan kampus.” Katanya.
Mantan Pengurus Pusat Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) ini menyebut bahwa pihak kampus seharusnya menjadikan insiden ini sebagian jalan untuk berbenah dan untuk tidak saling menyakiti.
“Sebaiknya kampus berbenah, ada apa dan kenapa semuanya bisa terjadi. Dan para dosen juga diharapkan sebaiknya lebih dewasa dan bijaksana menghadapi setiap persoalan, jangan sedikit-sedikit lapor polisi, jadi dosen tidak boleh cengeng, jadilah orangtua yang baik tanpa memenjarakan anaknya terlebih dahulu agar bisa menjadi orang baik.” Harapnya.
Untuk diketahui Dosen Universitas Nias (UNIAS), Mastawati Ndruru, melaporkan akun Facebook Sadari Zega ke Polres Nias, Rabu (31/7/2024) siang dengan dengan nomor registrasi : STPLP/341/VII/2024/SPKT/POLRES NIAS/POLDA SUMATERA UTARA. Akun tersebut dilaporkan lantaran diduga melakukan pencemaran nama baik. (Tim).