Oleh: Evan Augustin*
PIRAMIDA.ID- Bagi remaja yang kurang bisa mengontrol dirinya dan tidak bisa menyaring setiap kebudayaan negatif dari luar yang masuk, akan menimbulkan penyimpanganpenyimpangan pada remaja. Kondisi lingkungan sekitarnya juga sangat mempengaruhi, misalnya kondisi di rumah, kondisi lingkungan masyarakatnya yang negatif dan di sekolahnya.
Maka dari itu sangat dibutuhkan self defense yang baik bagi remaja, agar tidak terjerumus dalam pergaulan yang negatif. Tindakan kriminal yang dilakukan oleh remaja sangat bervariasi, mulai dari tawuran antar sekolah, perkelahian dalam sekolah, pencurian, hingga pemerkosaan.
Tindak kriminalitas yang terjadi di kalangan remaja dianggap semakin meresahkan publik, sudah tidak lagi terkendali, dan dalam beberapa aspek sudah terorganisir. Hal ini bahkan diperparah dengan ketidakmampuan institusi sekolah dan kepolisian untuk mengurangi angka kriminalitas di kalangan remaja tersebut.
Salah satu problem pokok yang dihadapi oleh kota besar, dan kota-kota lainnya tanpa menutup kemungkinan terjadi di pedesaan, adalah kriminalitas di kalangan remaja. Dalam berbagai acara liputan kriminal di televisi misalnya, hampir setiap hari selalu ada berita mengenai tindak kriminalitas di kalangan remaja.
Salah satu yang sangat meresahkan adalah kawanan begal motor yang pelakunya kebanyakan para remaja atau masih belia (dibawah umur), dan fenomena ini terus berkembang di lingkungan masyarakat. Dikarenakan remaja cenderung suka mencoba hal baru, dalam artian di usia ini remaja masih mencari-cari jati dirinya. Remaja lebih menyukai bergerombol atau membentuk kelompok dari pada menyendiri salah satunya adalah geng motor.
Dari sinilah perilaku menyimpang dapat timbul seperti begal motor. Perilaku begal motor oleh remaja adalah perilaku yang menyimpang dari batas norma-norma sosial yang ada. Perilaku tersebut tidak dapat dibiarkan terus-menerus terjadi pada remaja, karena jika dibiarkan akan terbawa sampai ke masa dewasanya nanti. Remaja adalah sosok pribadi yang masih labil dan dalam proses pencarian jati diri.
Maka dari itu dalam prosesnya remaja sangat perlu didampingi dan dibimbing, baik orang tua, sekolah dan lingkungan masyarakat. Selain itu juga remaja sangat memerlukan seorang figur yang positif agar dapat dijadikannya pedoman dalam membentuk kepribadiannya yang baik.
Hal inilah yang membuat saya ingin meneliti apa penyebab dan alasan mereka bisa terjerumus ke dalam perilaku yang negatif tersebut. Mengapa pelaku begal motor sebagian besar adalah usia remaja dan petugas kepolisian setempat malah mencover tindak kejahatan yang ada di dalamnya dengan menganggap kejadian begal motor oleh remaja adalah kenakalan remaja.
Kita mengenal istilah “kriminalitas”, yaitu berasal dari kata dasar “kriminal”, yang berarti berkaitan dengan kejahatan (pelanggaran hukum) yang dapat dihukum menurut undang-undang; pidana. Sedangkan “kriminalitas” memiliki pengertian hal-hal yang bersifat kriminal yaitu perbuatan yang melanggar hukum pidana atau kejahatan.
Kriminalitas atau tindak kriminal segala sesuatu yang melanggar hukum atau sebuah tindak kejahatan. Pelaku kriminalitas disebut seorang kriminal. Biasanya yang dianggap kriminal adalah seorang maling atau pencuri, pembunuh, perampok dan juga teroris. Kriminalitas atau kejahatan itu bukan merupakan peristiwa herediter (bawaan sejak lahir, warisan) juga bukan merupakan warisan biologis.
Tingkah laku kriminalitas itu bisa dilakukan oleh siapapun juga, baik wanita maupun pria; dapat berlangsung pada usia remaja, dewasa ataupun lanjut umur. Tindak kejahatan bisa dilakukan secara sadar misalnya, didorong oleh impuls-impuls yang hebat, didera oleh dorongan-dorongan paksaan yang sangat kuat (kompulsi-kompulsi), dan oleh obsesi-obsesi.
Kejahatan bisa juga dilakukan secara tidak sadar sama sekali. Misalnya, karena terpaksa untuk mempertahankan hidupnya, seseorang harus melawan dan terpaksa membalas menyerang, sehingga terjadi peristiwa pembunuhan.6 Sedangkan definisi remaja, menurut Kamus Besar Indonesia, berarti mulai dewasa, sudah sampai umur untuk kawin, muda, pemuda. Sumber lain mengatakan, istilah remaja berasal dari bahasa Latin “adolescere”, yang berarti menuju kematangan mental, emosi, sosial, dan fisik.
Pendapat beberapa ahli menyatakan bahwa masa remaja merupakan masa transisi/peralihan dari masa anak menuju dewasa, yang ditandai dengan adanya perubahan fisik, psikis, dan psikososial. Secara psikologis, masa remaja merupakan usia ketika individu mulai berintegrasi dengan masyarakat dewasa.
Pada usia itu, remaja berada pada tingkat yang sama dengan orang dewasa. Dari kedua penjelasan di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa kriminalitas (kenakalan) remaja merupakan tindakan remaja yang melanggar hukum-hukum pidana yang ditetapkan oleh pemerintah. Meski demikian, kriminalitas yang dilakukan remaja harus dibedakan dengan kriminalitas yang dilakukan oleh orang dewasa.
Kriminalitas yang dilakukan orang dewasa lebih dianggap sebagai kejahatan yang dituntut pertanggung jawaban secara hukum. Sedangkan kriminalitas kaum remaja lebih dianggap sebagai kenakalan dan penanganan dilakukan dengan proses rehabilitasi.
Di Indonesia, undang-undang tidak mengenal istilah remaja. Dalam pasal 330 KUHP hukum perdata, negara memberikan batasan usia 21 tahun atau kurang (dengan catatan sudah menikah) untuk menyatakan seseorang yang dewasa. Sedangkan hukum pidana memberikan batasan 16 tahun untuk menyatakan sebagai usia dewasa seseorang.
Sementara itu, remaja-remaja di bawah usia tersebut masih masuk dalam tanggung jawab orang tua. Jika mereka melanggar hukum, itu tidak dapat dikatakan sebagai tindakan kriminal, melainkan kenakalan.(*)
Penulis merupakan Mahasiswa Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH).