Piramida.id|Simalungun – Lagi lagi berbagai cara diduga digunakan oleh oknum tertentu untuk ‘menggembosi’ dana desa yang dikucurkan Pemerintah Pusat pada semua Nagori di Simalungun guna membangun dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Beberapa kegiatan dan pengadaan terkesan ‘dipaksakan’ dan diduga kurang memilili manfaat secara menyeluruh bagi warga nagori (Desa).
Mirisnya lagi bahwa ada kegiatan dan pengadaan diduga yang dipaksakan harus terealisasi di tahun anggaran dana desa 2023, namun tanpa pengusulan melalui musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang) sebelumnya.
Anehnya, ketika beberapa kegiatan dan pengadaan yang terkesan dipaksakan terealisasi dengan menggunakan anggaran dana desa ketika dicoba dikonfirmasi terhadap pejabat terkait dari instansi yang berkompeten, semuanya bungkam tanpa penjelasan apapun.
Selain pengadaan buku di tiap kantor Nagori yang menelan anggaran 13.500.000 rupiah didapati lagi pengadaan alat pemadam api ringan (Apar) untuk kantor Nagori.
Pengadaan Apar tersebut dengan menelan anggaran 9.959.000 dari dana desa diduga mark up, karena harga sesungguhnya Apar dengan tabung kecil dan fire box (kotak api) terdapat selisih yang sangat jauh.
Diketahui bahwa pihak rekanan yang menangani Apar tersebut adalah CV.Lentera Alfatih melalui proses pengajuan pada bulan Januari 2023 lalu.
Dedek Syahputra orang yang dihunjuk oleh CV.Lentera Alfatih untuk menangani pengadaan tersebut, hingga berita ini diterbitkan tidak berkenan memberikan penjelasan apapun alias bungkam.
Hal serupa pun dilakukan oleh Sarimuda Purba, kepala dinas pemberdayaan masyarakat nagori kabupaten Simalungun. Dirinya sama sekali tidak berkenan menanggapi konfirmasi Piramida.id.
Berdasarkan hal itu, pihak aparat penegak hukum (APH) diminta semakin memperketat pengawasannya pada penggunaan dana desa kabupaten Simalungun oleh seluruh Pangulu (Kepala desa). (Fas)