Thompson Hs
PIRAMIDA.ID- Masih adakah masyarakat adat di sekitar Danau Toba? Saya melakukan pertanyaan ini dari paradigma budaya. Jadi jawaban untuk pertanyaan ini bisa bersifat bendawi (tangible) dan non-bendawi (intangible). Atau gabungan dari keduanya. Tentu saja diperlukan juga tiga jawaban seperlunya.
Pertama, masyarakat adat sudah semakin berkurang dan hanya bisa ditunjukkan melalui kehadiran komunitas-komunitas yang mempertahankan ulayatnya dari serangan perampasan dan pelecehan hak mereka untuk mempertahankan warisan yang mereka terima secara turun-temurun.
Komunitas-komunitas masyarakat adat berjuang sebagai minoritas di lingkungan mayoritas yang tidak lagi merupakan masyarakat adat. Masyarakat mayoritas di luar masyarakat adat dapat berupa masyarakat industri, masyarakat sertifikasi, masyarakat konsesi, dan lain-lain.
Kedua, masyarakat adat tetap ada sejauh upacara, ritual, dan adat tradisionalnya dilaksanakan. Urusannnya adalah nilai-nilai yang dapat mengatasi citra ulayat dan menjaga kepentingan bersama atas hal itu melalui musyawarah dan karisma kepemimpinan.
Semua anggota masyarakat adat sama posisinya untuk berpartisipasi dalam upacara, ritual, dan adat secara tradisi. Mereka menghargai dominasi pada keperintisan suatu tempat tertentu, namun tetap dapat dikonfirmasi pada hirarki upacara, ritual, dan adatnya. Lawan dari masyarakat adat secara nilai adalah kerakusan.
Ketiga, masyarakat adat sebagai gabungan dari keduanya bersifat holistik. Mereka dapat berpolitik, namun mengakui adanya otonomi. Sehingga mereka tidak dapat disebut masyarakat politik dalam pengertian modern dan kapitalisme.
Mereka tetap komunal, namun tak dapat disebut komunisme, fasisme, otoritarianisme, dan lain-lain. Mereka masih berproses dan melakukan refleksi bersama alam sekitar.
Alam sekitarnya menjadi tidak terbatas melalui kehadiran berbagai entitas yang dipuja dan disembah melalui upacara, ritus, dan adat. Dapat saja mereka berubah dari sisi integritas karena satu per satu bagian dilucuti oleh masyarakat yang bukan pendukung upacara, ritual, dan adatnya.
Tiga jawaban ini boleh provokatif dan boleh tidak membutuhkan kompromi. Apakah demikian masyarakat adat yang masih tersisa di sekitar Danau Toba?
Saya yakin, dulu sebelum Islam, Kristen, dan kolonial (Belanda dan Jepang) menguasai wilayah-wilayah di sekitar Danau Toba kedaulatan masyarakat adat itu berlangsung dinamikanya melalui upacara, ritus, dan adat selain keseharian dan musim-musim tertentu menggarap tanah berdasarkan aturan dan hukum komunal secara lisan.
Setiap orang mendengar kata-kata yang keluar dari kerongkongan perwakilannya. Tidak ada dusta di antara mereka. Yang terbukti berdusta dapat dihukum dengan cara ditenggelamkan ke danau. Itu tidak termasuk kejam karena kemungkinan dapat menyelamatkan diri jika terlepas dari ikatan atau bantuan alam.
Yang paling kejam adalah disingkirkan secara sosial hingga derajatnya turun jadi calon budak yang biasa ditunggu para pengumpul budak dari luar kawasan Danau Toba.
Luar kawasan Danau Toba adalah sejauh dunia perdagangan di pesisir pantai Barat dan Timur. Budak-budak diperjualbelikan sebagaimana komoditi. Berbagai budak dari sekitar Danau Toba bukan saja individu-individu yang tersingkir karena dusta dan kejahatannya atas lingkungan masyarakat adat.
Malahan budak yang tidak layak diperjualbelikan memiliki hak tinggal dalam satu rumah dengan tangga genap. Itu misalnya menyolok dalam masyarakat adat Batak Toba ketika adat manikkir tangga (melihat tangga) secara intrinsik bermaksud untuk memastikan status pasangan (terutama pasangan wanita) sebagai keluarga budak atau tidak. Jika jumlah tangga pasangan itu genap maka segera dihentikan proses pernikahan karena dianggap tidak setara.
Itu contoh kecil saja. Bagaimana seorang budak dapat ditelusuri karena kasus dusta. Budak-budak memiliki latar belakang dan faktor lainnya hingga statusnya demikian. Termasuk sebagai manusia rampasan dari kampung-kampung atau di jalanan. Itulah juga salah satu pekerjaan masyarakat adat di sekitar Danau Toba sebelum Dinasti Sisingamangaraja menguat.
Dinasti yang sempat bertahta di Bakkara sejak abad 16 itu dikenal karismatik dan populer karena anti perbudakan. Dulu Bakkara memberikan pengaruh penting dalam perkembangan tatanan masyarakat adat di beberapa tempat di sekitar Danau Toba.
Lembaga tradisional seperti upacara bius dihormati secara otonom. Ritual kelompok marga rutin berlangsung melalui horja. Adat kekerabatan semakin berkembang dengan pola eksogami. Marga-marga tetap berdaulat sebagai warga-perwakilan dalam setiap upacara. Marga-marga mengasah demokratisasi melalui tutur dan pelaksanaan konsensus Dalihan Natolu. Kompleksitas itu diganggu kemudian dengan kehadiran tentara Padri, oportunis Kristen, dan pemerintah kolonial.
Warisan pemerintahan kolonial itu diwarisi sejak terbentuknya negara Indonesia lewat berbagai pergulatan sistem pemerintahan dan adopsi sekian warisan perundang-undangan dari kolonial. Indonesia dikumandangkan berkali-kali merdeka sampai dua orde berganti. Reformasi diteriakkan.
Konon sejak negara ini memiliki Undang-Undang Dasar tahun 1945 di Pasal 18 ayat (2) tertera pernyataan “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya,” dengan perlu pencermatan pada “sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang.”
Masyarakat adat dituntun untuk beradaptasi dengan kedaulatannya kepada negara. Negaralah yang memberikan konsesi selama ini atas pemanfaatan wilayah dan Ulayat masyarakat adat. Mereka tidak dilibatkan dan tidak selaras dengan isi Deklarasi Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) pada 13 September 2007.
Jumlah populasi masyarakat adat di Indonesia bahkan ditengarai tidak seperti dulunya lagi; paling 60 – 70 juta. Sekarang jumlah keseluruhan penduduk di Indonesia sudah mencapai 270-an juta. Jadi 200-an jutaan memang bukan lagi tercirikan sebagai bagian dari masyarakat adat.
Masyarakat Adat Batak Toba
Apakah masyarakat Batak Toba juga merupakan masyarakat adat? Pertanyaan ini bisa menantang semua orang. Jika masyarakat adat apa buktinya? Jika tidak masyarakat adat, lalu jadi masyarakat apa?
Secara etnografis, masyarakat adat Batak Toba jelas pernah ada dan masih menyisakan bukti-bukti pada kaitan adat dan tanah. Meskipun sudah semakin berubah pula, arti dan fungsi tanah bagi masyarakat Batak Toba terkait dengan adat pewarisan sekian generasi. Pewarisan tanah itu bisa berhenti karena berbagai faktor, seperti sistem penguasaan lahan yang difasilitasi pemerintah Indonesia melalui produk sertifikasi. Mutasi tanah dalam masyarakat adat Batak Toba berlaku dengan dua pola yang terekam di “kerongkongan” kedua pihak dan informasinya diteruskan kepada keturunan.
Oleh karena itu masyarakat adat Batak Toba dikenal “parpustaha di tolonon” (pemilik kitab di kerongkongan) dengan maksud: apa yang dikeluarkan dari mulut harus menjadi pegangan. (Jadi yang masuk dari mulut tidak esensial atau yang utama).
Nah, sebagai catatan etnografis, masyarakat adat Batak Toba memiliki luas wilayah-wilayahnya melebihi 1 juta hektar. Coba baca dalam buku Koentjaraningrat yang berjudul Ritus Peralihan di Indonesia (Balai Pustaka, 1971). Selengkapnya jumlah luasan itu dicatat B.A. Simanjuntak sebanyak 1.162.541 hektar dan masih terletak waktu itu di Kabupaten Tapanuli Utara dengan sebagian Danau Toba yang sekarang terbagi di tiga kabupaten pemekaran (Toba, Humbahas, Samosir) diluar beberapa luasan di Dairi sebelum 1964).
Setelah Tapanuli Utara
Apa yang terjadi atas masyarakat adat Batak Toba setelah terikat dengan satu pemerintahan melalui pemerintahan daerah Kabupaten Tapanuli Utara? Presiden Sukarno berkunjung ke Balige tahun 1961 menurut saya dalam dua kerangka.
Satu, Proyek Hilir di Sungai Asahan yang kerjasama kontrak penelitian & pembangunan Pabrik Aluminium Asahan ditandatangani pada 9 April 1962.
Dua, melakukan konsolidasi & diplomasi kepada gerakan Maluddin Simbolon dalam kaitan PRRI yang kemudian berhasil dan tiga bulan kemudian setelah upacara kembali ke pangkuan RI, Sisingamangaraja XII diangkat sebagai Pahlawan Kemerdekaan Nasional Indonesia.
Elemen PRRI di sayap Maluddin Simbolon adalah Sinta Pohan, yang memimpin satu resimen bernama Resimen Sisingamangaraja. GM Panggabean, perintis Harian SIB, pemilik aset Universitas Sisingamangaraja XII, dan mantan Ketua Umum Lembaga Sisingamangaraja XII juga pernah menjadi elemen gerakan PRRI.
Proyek Asahan Aluminium baru berlangsung lancar dan sukses di tangan Presiden Suharto. Salah satu putra daerah yang penting dalam sejarah proyek Asahan Aluminium adalah almarhum Bisul Siahaan. Ada dua buku terkait proyek itu sempat ditulis oleh almarhum Bisuk Siahaan, yaitu: “Kenangan Membangun Proyek Raksasa Asahan” (Penerbit Sinar Harapan, 1986) serta “Memoar Proyek Asahan Menantang Badai Demi Hari Depan” (Kempala Foundation, 2009).
Selain kedua buku itu ada satu buku yang ditulis terkait sebelum masuknya pengaruh Islam dan Kristen pada masyarakat adat Batak Toba. Judul buku tersebut adalah “Batak Toba Kehidupan di Balik Tembok Bambu (Kempala Foundation, 2005).
Bagaimana waktu itu reaksi masyarakat adat Batak Toba dengan hadirnya Proyek Raksasa Asahan? Sepertinya tidak memberikan banyak catatan. Presiden Suharto juga memiliki kekuatan untuk menekan setiap orang dan pihak yang menolak semua rencana pembangunan di tangannya. Rencana pembangunan bertahap dan per lima tahun juga diperkenalkan di sekolah-sekolah sebagai salah satu kehebatan “bapak pembangunan” itu.
Hingga izin beroperasinya PT Inti Indorayon (sekarang dikenal TPL) Presiden Suharto ada di belakangnya. Itu termasuk proyek strategi dan modal nasional terbaru yang mulai menuju ke hulu sungai Asahan, yaitu Danau Toba. Selengkapnya tentang perusahaan rayon dan pulp itu dapat dibaca melalui link: http://britama.com/index.php/2012/11/sejarah-dan-profil-singkat-inru/.
Ulayat Terganggu
Hadirnya perusahaan seperti PT Indorayon Utama di Porsea ternyata mengganggu tanah ulayat masyarakat adat Batak Toba. Selain jumlah area perusahaan itu tidak dikonfirmasi secara adat kepada mereka, perusahaan itu merusak sumber-sumber ekonomi tradisional mereka melalui dampak polusi dan pencemaran langsung kepada lahan pertanian serta peternakan.
Atap-atap rumah penduduk juga mengalami kontaminasi oleh limbah zat kimia tertentu yang sebagian terbuang ke udara. Bau dari pabrik PT Indorayon sampau-sampai diplesetkan kemudian dengan indorojan (rojan, sejenis penyakit rejan) yang baunya seperti kentut.
Kadang setiap penumpang di dalam bus yang melewati kota Porsea dapat tiba-tiba saling curiga ada yang mengeluarkan angin busuk, padahal tanpa sadar bau itu bukti sedang beroperasinya PT Indorayon. Konon hanya Menteri Sudomo waktu itu yang bisa bikin diam sejenak bau Indorojan.
Korban-korban mulai timbul dengan kehadiran perusahaan milik Sukanto Tanoto itu. Malah Menteri Kehutanan RI sudah sempat mengeluarkan SK Nomor 493 Tahun 1992 untuk sertifikasi PHPL (Pembangunan Hutan Produksi Lestari) perusahaan yang kemudian berubah nama dengan memakai nama Toba Pulp Lestari (TPL) itu.
Dengan SK tersebut perusahaan itu menguasai konsesi lahan seluas 269.060 hektar (termasuk di Kabupaten lain). Kemudian tahun 2017 mengalami perubahan menjadi 185.016 (di 11 kabupaten).
Ribut-ribut untuk TPL sepertinya sedikt teralihkan dengan kehadiran beberapa proyek investasi di sekitar Danau Toba. Setelah proyek PT Indorayon atau TPL proyek mulai dilakukan di titik hulu itu. Danau Toba dimasuki secara mencolok salah satunya oleh PT Aquafarm dan masyarakat adat terpola lagi oleh citra ekonomi yang ditawarkan kehadiran kedua perusahaan itu.
Dulu sepintas saya sudah menduga hal itu ketika membaca novel “Jamangilak Tak Pernah Menangis” Martin Aleida (Gramedia Pustaka Utama, 2004). Novel itu bersetting di hilir sungai Asahan, tapi dapat mendorong sepintas dugaan saya ke depan kalau PT Indorayon/TPL hanya menunggu langkah berikutnya ke titik proyek hulu, meskipun sesungguhnya sudah mulai merusak yang lebih hulu, yaitu hutan penyangga air ke Danau Toba.
Bahkan hutan kemenyan seperti di Pandumaan – Sipitu Huta menjadi sumber konflik ulayat setelah kasus-kasus di Porsea tidak selesai dengan mengintimidasi dan mengorbankan masyarakat adat di kawasan hutan penyangga itu.
Masa Presiden Jokowi
Masyarakat adat di Indonesia semakin mendapat dukungan politik dari sejumlah pendamping seperti Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN). Jaringan AMAN secara nasional meliputi berbagai pendampingan sejumlah lembaga di tingkat lokal.
Perlindungan payung hukum untuk masyarakat adat di Indonesia menjadi bagian penting dari komunikasi AMAN dengan Presiden Jokowi. Sehingga draft Undang-undang Masyarakat Adat diperhatikan kembali pada periode 2017 – 2018.
Rancangan itu dengan dorongan Surat Presiden Jokowi juga ditargetkan masuk dalam agenda program legislasi nasional (prolegnas) yang akan dibahas dan ditetapkan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Namun 2019 dan 2020 juga belum dilakukan.
Di satu sisi Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan melakukan penerbitan SK Nomor 307 Tahun 2020 untuk pengurangan konsesi lagi, sebagai bagian target alokasi lahan oleh Presiden Jokowi seluas 12, 7 Hektar untuk hutan sosial dan adat. Sekitar 17 ribu hektar dari alokasi itu termasuk alokasi lahan untuk masyarakat adat di Sumatera Utara dan darinya 5.000-an hektar mulai dikurangi untuk jumlah konsesi lahan TPL tahun 1992.
Hitung-hitung jumlah lahan yang akan ditarik dari TPL itu sepenuhnya belum diterima masyarakat adat Batak Toba seperti di Pandumaan – Sipitu Huta.
Bahkan sekonyong-konyong setelah alokasi itu terjadi “petak-umpet” untuk beberapa program seperti Food Estate, kebun raya, kawasan hutan dengan tujuan khusus & kemenyan, dan pengembangan tanaman herbal selain secara khusus 10 hektar di Simalungun sebanyak 10 Hektar (Tagar.id 13 Agustus 2020).
Pandumaan – Sipitu Huta
Humbahas semakin diketahui memiliki masyarakat adat melalui kasus hutan kemenyan di Pandumaan Sipitu Huta pada 2009. Saya masih sempat terlibat dalam acara penyambutan salah satu komisioner Komnas HAM di awal-awal kasus itu melalui gerakan pendampingan yang dilakukan oleh KSPPM Parapat. Lembaga ini dikenal anti perambahan lahan masyarakat oleh TPL.
Kalau tak salah kasus hutan kemenyan Pandumaan – Sipitu Huta sempat diberitakan menyangkut milik masyarakat adat di sana seluas 300-an hektar. Atau malah mungkin lebih dari jumlah itu dalam perkembangan pemetaannya.
Saya tidak selalu terlibat dalam setiap kelanjutan yang selalu bertolak ke bendawi (tangible) saja. Namun saya berharap dengan kasus itu kemenyan dapat diangkat sebagai “Memory of The World” yang dapat menjadi bagian dari perhatian UNESCO.
Saya gagal membantu persoalan hutan kemenyan di luar rasionalisasi gerakan tangible-nya. Orang banyak percaya kalau kemenyan terbaik itu berasal dari Humbang Hasundutan, meskipun setelah informasi itu baru dibuktikan kelompok peneliti kehutanan terkait spesis endemik kemenyan terbaik itu memang ada dari daerah Humbang.
Humbang tidak selalu Kabupaten Humbang Hasundutan yang sekarang. Namun termasuk Humbang Habinsaran yang masih menjadi bagian dari Kabupaten Tapanuli Utara yang sekarang.
Sampai di wilayah Kabupaten Samosir konsumsi kemenyan dulu mewarnai upacara masyarakat adat Batak Toba. Kemenyan dianggap sebagai bahan Pardaupan, persembahan nan wangi dan menjaga konsentrasi hingga upacara selesai.
Tiga kabupaten itu juga sudah berani menjadi pelopor Perda untuk eksistensi masyarakat adat Batak Toba di sebagian lingkar Danau Toba. Tinggal menunggu Kabupaten Toba yang dekat dengan pusat industri TPL.
Masih adakah masyarakat adat Batak Toba di Kabupaten Toba yang berpusat di Balige itu?
Sebagai suatu keberanian mengakhiri tulisan ini, penulis pernah diajak menjadi jaringan masyarakat adat Internasional melalui jalur perorangan yang masih terkesan rahasia di Indonesia pada tahun 1995.
Agen perorangan itu pernah saya bawa berjalan mendekati sekian radius ke Danau Toba. Pusat informasi penting tentang masyarakat adat Internasional untuk Indonesia menjadi semacam kartu truf ke depan jika Indonesia bubar oleh karena sejumlah faktor di luar kepentingan masyarakat adat.(*)
Penulis adalah Penerima Penghargaan Kebudayaan dari Kemendikbud RI pada September 2016 dan terlibat dalam Tim Kreatif Presiden untuk Acara Karnaval Kemerdekaan Danau Toba pada Agustus 2016.