Oleh: Sephia Widianingrum*
PIRAMIDA.ID- Penegakan hukum yang masih kurang adil di Indonesia adalah korupsi. Korupsi menurut KBBI adalah penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain.
Korup adalah buruk, rusak, busuk. Arti lain korup adalah suka memakai barang (uang) yang dipercayakan kepadanya; dapat disogok (memakai kekuasannya untuk kepentingan pribadi).
Ada banyak bentuk-bentuk korupsi itu, seperti penyuapan, pemerasan, nepotisme, dan gratifikasi. Bentuk korupsi berarti deskripsi yang menggambarkan perilaku dari korupsi itu sendiri yang dapat diamati oleh mata dan kepala pengamat. Masyarakat Indonesia sangatlah sering menggunakan bentuk korupsi, yaitu penyuapan.
Masyarakat di Indonesia kebanyakan semakin memiliki jabatan yang tinggi dan memiliki kepercayaan memegang uang yang banyak semakin tergoda juga mereka untuk memakai uang tersebut untuk keperluan pribadi mereka.
Korupsi merupakan hal yang sering dilakukan oleh kalangan elit atas.
Mereka menggunakan jabatan dan kepercayaan masyarakat untuk kebutuhan mereka sendiri. Banyak masyarakat kecil yang dirugikan oleh para pejabat koruptor ini. Padahal uang yang dipakai untuk kepentingan pribadi mereka merupakan uang rakyat yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Banyak sekali masyarakat yang membutuhkan bantuan dari pemerintah dan bahkan masyarakat kecilpun sampai mengemis meminta bantuan dari pemerintah.
Hukuman yang diberikan kepada koruptor itu tidak sebanding dengan apa yang telah dirasakan oleh rakyat kecil. Sedangkan masyarakat yang bernama Nenek Minah divonis 1 bulan 15 hari dengan masa percobaan selama 3 bulan oleh Pengadilan Negeri Purwokerto pada 19 November 2009. Ia terbukti melanggar Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Padahal nenek tersebut hanya mencuri 3 buah kokoa yang senilai Rp.30.000 saja. Sedangkan para koruptor yang korupsi bantuan sosial senilai Rp 17 Miliar selama 2 periode pembagian bansos dihukum 12 tahun penjara.
Sungguh miris bukan, hukuman yang diberikan oleh para koruptor itu sangat tidak setimpal dengan apa yang dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan uang tersebut. Berjuta-juta jiwa yang membutuhkan bantuan disaat pandemi seperti saat ini malah mereka menggunakan uang tersebut buat keperluan pribadi.
Seharusnya hukuman yang diberikan oleh koruptor uang bansos itu tidak segitu, seharusnya mereka bisa dipidana kurungan penjara seumur hidup bahkan dihukum mati.
Padahal uang yang digunakan para pejabat buat korupsi itu merupakan uang rakyat yang seharusnya menjadi hak mereka. Mungkin hukuman yang diberikan untuk para koruptor itu berupa hukuman mati bisa membuat para koruptor-koruptor ini jera terhadap hal yang dilakukannya.
Lama-kelamaan pasti para koruptor itu sangat takut dengan hukuman yang diberikan, maka tidak ada lagi kasus korupsi di Indonesia. Masyarakat dan para pemerintah pun hidup sejahtera dan Indonesia akan bisa lebih maju dari sebelumnya.
Banyak dari kalangan menengah ke bawah yang sangat tidak terima dengan hukuman yang diberikan oleh para koruptor tersebut. Namun apa daya, masyarakat cuma bisa bersuara dan suara mereka pun tidak bisa terdengar oleh para pejabat-pejabat yang terkait. Sampai kapan mulut masyarakat Indonesia harus bersuara tanpa didengar.
Mereka persuara demi masa depan negeri ini. Para koruptor tidak ada habis-habisnya membuat ulah dengan menggunakan uang rakyat untuk keperluan pribadinya.
Apabila pemerintah lebih tegas lagi dengan pelaku korupsi terhadap hukumannya mungkin perlahan-lahan para koruptor bakalan hilang dalam bangsa Indonesia ini agar terwujudnya masyarakat yang sejahtra. Kenapa bisa terwujudnya masyarakat yang sejahtera, karena dengan adanya korupsi ini sangat merugikan rakyat-rakyat kecil sehingga tidak mendapatkan kesejahteraan yang layak sebagai warga negara Indonesia.
Saya berharap para pemerintah lebih tegas lagi terhadap kasus-kasus koropsi ini agar terwujudnya masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera.
Kami selaku masyarakat sangat berharap kepada pemerintah agar suara masyarakat ini didengar dan dilaksanakan untuk kepentingan bersama. Masyarakat juga tidak mau hal ini terjadi terus-menerus sampai kegenerasi yang akan datang. Negara Indonesia harus terjauh dari adanya korupsi yang merugikan ini agar negara ini menjadi negeri yang sejahtera dan maju.
Mari kita bersama-sama menghapus korupsi di permukaan bumi Indonesia agar masyarakat di Indonesia hidup sejahtera dan tidak ada yang dirugikan oleh para pemerintah.(*)
Penulis merupakan Mahasiswa Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH).