PIRAMIDA.ID- Puluhan masyarakat Desa Rambung Baru melakukan aksi di sepanjang jalan Letjen Jamin Ginting, Sibolangit, Senin (07/02/2022).
Aksi ini dilakukan dengan membentangkan spanduk berisikan tulisan meminta presiden untuk mengusut mafia tanah di daerah mereka. Aksi selama 1 jam ini dilakukan untuk menarik atensi masyarakat agar mengetahui permasalahan mereka serta apa yang mereka sampaikan didengar oleh pemerintah baik dari daerah sampai ke pusat.
Daten br. Karo-Karo adalah salah satu massa aksi yang berorasi, menyatakan bahwa laporannya tidak langsung ditanggapi oleh pihak kepolisian. Belum lagi selesai masalah sengketa lahannya, tanamannya yang dirusak pun belum diberikan ganti rugi.
“Tanah saya atas nama suami saya, saya sudah beberapa kali melapor, saat itu saya melapor ke PJ Kepala Desa Rambung Baru, yakni Sekdes Rambung Baru, dan kantor camat. Sudah ada mediasi sebanyak 3 kali, saya melapor lagi ke Polsek Pancur Batu. Sesudah membuat laporan dan ingin tinjau langsung ke TKP ternyata katanya surat pengaduan saya tidak lengkap, surat tanah yang saya miliki tidak lengkap. Laporan saya tidak diterima. Lewat ini saya sampaikan kepada bapak presiden saya teriris hati saya, saya tidak ikhlas hak saya diambil karena ini tanah warisan nenek moyang langsung. Kenapa diambil sama orang lain, dan ada tanaman saya 19 batang ditumbang dan dibuldoser tidak ada ganti ruginya,” ucapnya lirih.
Malem Bagi Sinuhaji yang merupakan salah satu masyarakat Desa Bingkawan Dusun 1 yang juga hadir dalam aksi tersebut menyatakan bahwa dia tidak tahu menahu siapa yang menjual dan membeli tanahnya tanpa sepengetahuannya.
“Pertengahan bulan 10 tahun 2021, saya bersama saudara saya ingin mengurus surat sertifikat tanah, yang mana saat itu tim BPN turun ke desa Sayum Sabah. Kami datangi tim BPN tersebut, bapak tersebut mengatakan bahwa sebagian desa Sayum Sabah sudah masuk jalur kuning. Waktu itu kami tidak mengerti jalur kuning, dikatakan bahwa tanah itu sudah dimiliki oleh orang lain. Kami buat kesepakatan dengan BPN apakah tanah kami sudah memasuki jalur kuning. Semua tanah yang diwariskan kakek kami sudah masuk jalur kuning dan kotak-kotak bernomor. Pihak BPN mengatakan bahwa tanah ini sudah dimiliki oleh orang lain. Kalau kita buka data, kita tahu siapa yang menjual dan pemilik sekarang, karena kami tak punya uang jadi tidak jadi. Kami berharap kepada pihak pemerintahan dan Presiden Jokowi, ini kenapa tanah kami sampai dimiliki orang lain?” katanya tegas.
Bengkel Sukatendel, salah satu tokoh masyarakat desa Bingkawan menyatakan bahwa dari 2015, kehadiran perusahaan telah membuat mereka resah, ada warga, masyarakat mereka yang lahannya digugat balik. Oleh karena itu, warga desa mereka merasa resah dan keberatan atas kehadiran salah satu PT yang berada di desa mereka. Karena dari dulu pihak pemerintah memberikan penghijauan untuk mereka tanami.
“Tapi atas kehadiran PT ini, tanah kami itu dibabat bukan lagi penghijauan tapi kerusakan alam. Karena daerah kami dekat dengan PDAM bukan saja masayarakt yang resah, lingkungan ini juga rusak, karena resapan air juga berkurang, air nanti tidak aka nada lagi ke Medan, air tidak ada lagi. Kami meminta kepada pemerintah dan Presiden kami keberatan atas kehadiran PT yang mengklaim dan mengambil tanah kami. Sudah diambil tanah kami digugat lagi kami,” ungkapnya.
Diketahui, sejak 2015, kehadiran PT Nirvana Memorial Nusantara mulai melakukan proyek pembangunan kuburan elit di Desa Rambung Baru, Sibolangit, Deli Serdang. Tahun 2018 pihak perusahaan sudah melakukan pembangunan kuburan elit di atas lahan 10 Ha. Kemudian mereka membuka lahan baru dan terjadi bentrok dengan masyarakat. Pembangunan tersebut mendapat perlawanan dari masyarakat lokal, pemilik tanah tersebut. Kemudian pada tahun 2020, masyarakat digugat oleh PT Nirvana karena melakukan aktivitas yang diklaim perusahaan merupakan wilayah mereka.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diselenggarakan oleh Komisi A DPRD Provinsi Sumatera Utara antara masyarakat Rambung Baru dengan PT Nirvana Memorial Nusantara pada 18 Januari 2022. RDP yang dipimpin oleh M. Subandi menyatakan bahwa, proses awal permasalahan ini karena diterbitkannya surat izin prinsip yang dikeluarkan oleh Bupati Deli Serdang. “Namun izin prinsip bukan menjadi izin kepemilikan tanah. Memerintahkan kepada PT. Nirvana Memorial Nusantara untuk mencari win win solution dan melakukan mediasi kepada masyarakat tentunya dengan transparan,” kata M. Subandi ketika itu.(*)