PIRAMIDA.ID- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengatakan bahwa secara serentak mulai November 2022, siaran televisi analog akan dihentikan dan menggantinya dengan siaran televisi digital. Apakah Kawan telah mengerti apa itu sebenarnya TV digital? Lalu, apa manfaat peralihan penggunaan TV analog ke TV digital?
Sekarang ini, kebanyakan masyarakat masih bisa menikmati siaran televisi menggunakan TV tabung atau analog. Namun, yang dibutuhkan adalah alat khusus untuk mengubah sinyal digital menjadi sinyal analog sehingga bisa ditayangkan di TV analog. Sekarang, masyarakat Indonesia disarankan untuk segera berpindah ke TV digital sebab mempunyai banyak sekali manfaat.
Alasan diadakan program migrasi TV analog ke TV digital adalah menyesuaikan perkembangan zaman yang semakin maju, dengan dilengkapi teknologi yang kian canggih. Bukan hanya itu, salah satu faktor migrasi ke TV digital adalah mempertimbangkan efisiensi.
Pengertian TV digital adalah penggunaan aplikasi teknologi digital di dalam sistem penyiaran televisi yang telah dikembangkan sejak tahun 90-an. Sebenarnya, pada tahun 2000 lalu sudah mulai di uji coba.
Kelebihan TV digital
TV digital memiliki beberapa keunggulan atau kelebihan bila dibandingkan dengan TV analog. Berikut beberapa kelebihan dari TV digital yang bisa Kawan rasakan ketika menggunakannya.
1. Sinyal menjadi lebih stabil
Biasanya, semakin jauh dengan lokasi pemancar televisi, penyiaran pada TV analog akan semakin melemah dan gambar yang ditampilkan di layar akan semakin buruk. Lain halnya dengan TV digital yang akan selalu menyiarkan gambar dan suara yang lebih jernih, hingga pada titik sinyal yang tidak bisa diterima lagi.
2. Mempunyai 2 status penyiaran TV digital
Penyiaran pada TV digital hanya mengenal dua status, yaitu terima dan tidak. Itu berarti, jika perangkat penerima siaran digital bisa menangkap sinyal, program siaran tersebut akan diterima. Namun sebaliknya, apabila sinyal tidak dapat diterima, suara dan gambar tidak akan muncul.
3. Gambar dan suara lebih jernih
Kominfo mengatakan bahwa kualitas gambar dan suara pada siaran TV digital jauh lebih berkualitas dibandingkan dengan TV analog. Audiens tidak akan menemui gambar yang berbayang atau berbintik-bintik semut pada layar TV digital.
4. Tersedia beragam fasilitas tambahan
Bukan hanya dimanjakan dengan siaran televisi yang jernih dan stabil, tetapi para pengguna TV digital bisa mendapatkan berbagai fasilitas tambahan, seperti Electronic Program Guide (EPG) yaitu fasilitas yang bisa memberitahukan acara yang telah dan akan ditayangkan. Selain itu, pengguna TV digital juga bisa menilai kualitas penyinaran secara langsung dengan memberikan rating terhadap program televisi yang ditonton.
Manfaat migrasi TV digital untuk masyarakat
Menurut kominfo, terdapat lima manfaat untuk semua lapisan masyarakat dengan menggunakan TV digital. Pertama, kualitas gambar TV digital semakin berkualitas jadi gambar yang ditampilkan di layar TV digital lebih jernih dibandingkan menggunakan TV analog.
Kedua, lebih efisien dalam penggunaan pita frekuensi di Indonesia. Frekuensi hasil kebijakan tersebut bisa dimanfaatkan untuk menggelar layanan akses telekomunikasi berkualitas seluler 5G.
Ketiga, dapat memperkuat ideologi bangsa yang diraih melalui diversifikasi program tayangan dari stasiun televisi lokal. Itu artinya, stasiun televisi lokal mempunyai berbagai konsep penyiaran yang bisa disajikan kepada masyarakat.
Keempat, memotivasi keberagaman konten pada industri penyiaran di dalam negeri. Sehingga, bisa membuka peluang bagi banyak elemen masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembuatan konten produksi penyiaran.
Terakhir, dapat memotivasi kompetisi yang adil bagi lembaga penyiaran televisi swasta. Dengan begitu, televisi pendatang baru bisa bersaing dengan lembaga penyiaran televisi lainnya.
Tahapan migrasi ke TV digital
Pelaksanaan teknis penghentian Analog Switch Off (ASO) atau digitalisasi penyiaran ini diatur melalui Peraturan Menteri Kominfo Nomor 6 Tahun 2021, tentang Penyelenggaraan Penyiaran. Tahapan ASO dilakukan lima tahap berdasarkan wilayah, dengan batas waktu seluruhnya tak melewati 2 November 2022 pukul 24.00 WIB.
Dikutip dari detik.com, rincian masing-masing tahapan antara lain:
- Tahap 1 diterapkan pada 17 Agustus 2021. Dilakukan pada enam wilayah layanan di 15 kabupaten atau kota.
- Tahap 2 diterapkan 31 Desember 2022. Mencakup 20 wilayah Layanan di 44 kabupaten atau kota.
- Tahap 3 diterapkan pada 31 Maret 2022. Rencana akan dilakukan pada di 30 wilayah di 107 kabupaten atau kota.
- Tahap 4 diterapkan pada 17 Agustus 2022. Mencakup 31 wilayah layanan pada 110 kabupaten atau kota.
- Tahap 5 diterapkan pada 2 November 2022. Rencana di 24 wilayah layanan pada 63 kabupaten atau kota.
Dalam Undang-Undang Cipta Kerja dijelaskan bahwa harusnya program selesai 2 tahun setelah aturan diundangkan. Pada akhirnya, diputuskan bahwa 2 November Tahun 2022 migrasi TV digital harus dilaksanakan.
Pada proses migrasi TV analog ke TV digital, tidak diperlukan jaringan internet ataupun harus mengeluarkan biaya untuk pulsa internet. Jadi, pada dasarnya pelaksanaan program ini serupa seperti TV yang digunakan saat ini.(*)
Good News From Indonesia