Oleh: Edis Galingging*
PIRAMIDA.ID- Kasus penyebab kematiaan Alm. Brigadir Yhosua Hutabarat sampai kini masih saja tetap bergulir dan belum juga mendapati titik terang, padahal kasus tersebut telah lama terjadi dan mendapatkan sorotan dari media, serta tokoh masyarakat. Dan mirisnya, beberapa orang telah dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Irjen. Pol. Ferdy Sambo, S.H., S.I.K., M.H selaku mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kadiv Propam) menjadi pusat perhatian masyarakat atas penyebab kematian oleh seorang anggota polri tersebut, bagaimana mungkin tidak, karena kasus itu ditengarai terjadi di kediaman beliau dan juga sekaligus korban merupakan salah satu ajudan dari beliau.
Setelah mendapat perhatian dan dorongan yang cukup lama, akhirnya peristiwa tersebut sampai ke panggung para anggota dewan kita. Komisi III DPR-RI menjadi komisi yang membidangi lingkup soal HAM dan Keamanan tentu harus berperan penting dalam mengkawal serta mengawasi kasus yang terjadi saat ini.
Wlaupun penantian mereka sudah begitu lama, sampai Bapak Prof. DR. Mahfud Md, selaku Menkopolhukam Republik Indonesia harus buka suara agar anggota DPR-RI berperan dalam menuntaskan persoalan itu. Dan pada akhirnya setelah penantian yang cukup panjang, DPR-RI membuka suara atas kasus tersebut. Sungguh penantian yang panjang, bukan?
Hari ini, intitusi polri sedang mengalami masa yang cukup sulit. Bagaimana tidak, kasus tersebut melibatkan beberapa perwira menengah polisi bahkan sampai perwira tinggi, tentu ini menjadi sebuah pekerjaan besar atau tugas berat bagi instansi kepolisian. Yang di mana, Polri yang presisi sedang diuji saat ini. Kalau kita bisa simpulkan, posisi kepolisaan saat ini hanya memilih satu di antara dua pilihan, antara menyelamatkan institusi polri, atau menyelamatkan satu atau bahkan beberapa anggota polri.
Sebagai mitra kritis, kita menaruh perhatian dan memberikan kritikan terhadap instansi kepolisiaan agar menuntaskan kasus tersebut, tentu hal ini sangat kita harapkan dengan cepat usai, dan kita berharap agar motif sesungguhnya kasus itu disampaikan dengan terbuka dan jujur kepada publik.
Rasa keadilan bagi korban dan keluarga harus diutamakan. Jangan sampai intitusi yang kita cintai ini menuju pusaran yang menghanyutkan dikarenakan hanya untuk menyelamatkan orang yang bersalah dan mengorbankan orang yang tidak bersalah.
Lalu di balik kasus ini, banyak motif-motif yang bermunculan tentang polri, dan tentu banyak hal-hal yang harus diperbaiki oleh polri ke depannya.
Terakhir, saya mengutip peribahasa kita, jangan karena nila setitik, rusak susu sebelanga: hanya karena satu kesalahan kecil, dapat menyebabkan semuanya salah.
Mari mengedepankan prinsip-prinsip kemanusiaan dengan mengutamakan kasih sayang dan tanpa kekerasan. Kita percaya bahwa babak baru itu akan senantiasa ada, dan kita hanya butuh waktu untuk memperbaiki masa itu.(*)
Penulis merupakan Ketua Presidium PMKRI Cabang Pematangsiantar.