Rijon Manalu*
PIRAMIDA.ID- Pendirian Perguruan Tinggi Negeri (PTN) berupa universitas di Kabupaten Tapanuli Utara sudah menjadi misi Bupati Tapanuli Utara, Drs. Nikson Nababan sejak periode pertama menjabat.
Hal ini juga dibuktikan dengan ditampungnya anggaran di APBD tahun 2015 untuk persiapan pendirian universitas dimaksud Rp 2 M. Namun anggaran itupun tidak bisa digunakan karena berbenturan dengan regulasi.
Semangat ini patut diapresiasi sebagai langkah untuk majukan Tapanuli Utara jika benar didasari semangat mencerdaskan dan meningkatkan kehidupan bangsa, khususnya masyarakat Tapanuli Utara.
Mengingat negara kita adalah negara hukum dan semua program serta rencana pembangunan sudah dan harus diatur dengan terarah, terukur, dan berkepastian hukum, maka pemerintah daerah kabupaten harusnya memahami dan menyusun rencana pembangunan yang sinkron dan/atau tidak berlawanan dengan UU, PP, Permen hinga pada regulasi di bawahnya.
Lalu apa hubungannya dengan pendirian universitas di Tapanuli Utara?
Setelah proses pendirian universitas negeri nyaris tidak mungkin karena moratorium maka pendirian Universitas Negeri Tapanuli Raya (Untara) yang diinisiasi Bupati Taput maka rencana awal pendirian universitas berubah dengan mentransformasi (mengubah/mengalihkan) IAKN menjadi Untara.
Dalam proses ini tentu ada banyak perdebatan baik yang mendukung juga yang kontra, hal ini sangat lazim karena semua punya argumentasi dan sama sama benar sesuai presfektif mereka masing masing.
Jika pendirian Untara tanpa mengalihkan IAKN Tarutung, hampir semua mendukung. Tetapi jika pengalihan IAKN Tarutung jadi Untara tentu banyak perdebatan secara khusus pihak terkait IAKN, yakni rektorat, mahasiswa, dan alumni dan semua alasan ketidaksetujuan sangat mendasar mulai dari history, eksistensi hingga argumentasi lainnya yang sangat kuat.
Bagaimana dengan peraturan?
Merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 7 tahun 2020 tentang Pendirian, Pembubaran, Perubahan status Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS), tidak ada satu pasal pun yang mengatur tentang transformasi PTN dari Kementerian Agama ke Kemendikbud sebagai mana proposal Pemkab Taput.
Demikian juga halnya dengan Peraturan Menteri Agama (PMA) nomor 20 Tahun 2020 tentang Perubahan Perguruan Tinggi Keagamaan, di Kementerian Agama tidak ada poin atau peraturan yang memberi ruang perubahan PTKN di Kementerian Agama menjadi Perguruan Tinggi Umum di bawah Kemendikbud.
Artinya perubahan atau transformasi IAKN Tarutung menjadi Untara berbenturan dengan kekosongan hukum, sehingga menjadi mustahil hal itu terwujud jika mengacu pada prosedur formal dan administrasi negara.
Win Win Solution
1. Proses rencana pendirian Untara dengan mengubah IAKN Tarutung lebih baik ditinjau ulang dan mendorong perbaikan kualitas IAKN Tarutung sehingga berproses lebih cepat menuju UKN Tarutung;
2. Melihat program Kemendikbud cq. Dirjen Dikti yang memoratorium pendirian universitas tetapi membuka program pendirian Politeknik maka ada baiknya dan akan lebih bermanfaat serta lebih cepat jika Bupati mendorong pendirian Politeknik yang bekerja sama dengan Industri.(*)
Penulis merupakan Alumni STAKPN/IAKN Tarutung. Ketua GAMKI Tapanuli Utara.