Raja Silaban*
PIRAMIDA.ID- Indonesia merupakan wilayah tropis yang banyak ditumbuhi oleh hutan. Dan hutan di Indonesia menjadi sangat penting bagi kehidupan dunia, karena merupakan salah satu paru-paru dunia. Hutan di Indonesia juga penghasil oksigen terbesar bagi negara-negara lainnya.
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, hutan adalah suatu kesatuan berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi oleh pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan dan kawasan tersebut ditetapkan menjadi kawasan hutan.
Berdasarkan fungsinya, hutan dibedakan menjadi tiga jenis, yaitu Hutan Produksi, Hutan Lindung, dan Hutan Konservasi. Di mana ketiga jenis hutan tersebut berfungsi sebagai sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, memproduksi hasil hutan serta berfungsi sebagai pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya.
Namun di era sekarang ini perkembangan kawasan hutan tidak seperti yang kita harapkan, kawasan hutan sudah banyak yang dirambah dan dialih-fungsikan sehingga fungsi hutan berubah menjadi kawasan perkebunan dan pertanian. Sejak rusaknya hutan yang beralih fungsi menjadi lahan perkebunan dan juga pembangunan kawasan perumahan membuat kurangnya kemampuan hutan untuk menyerap air dan menahan tanah sehingga sering terjadi bencana alam seperti banjir dan tanah longsor di beberapa daerah.
Mengingat banyaknya penebangan liar dan pembukaan lahan yang terjadi pada saat ini, saya berharap kepada seluruh elemen masyarakat terutama kepada mahasiswa untuk ikut serta dalam pelestarian hutan dengan melakukan penghijauan kembali serta melakukan sebuah aksi untuk mendesak pihak pihak yang berwajib untuk bertindak tegas dalam pengelolaan dan pemeliharaan hutan yang lestari.
Pemerintah juga harus tanggap dan bersikap tegas atas permasalahan permasalahan yang terjadi dan membasmi semua masyarakat yang menjadi aktor dalam penggundulan hutan, bila perlu pemerintah harus terjun langsung kelapangan dan membentuk tim tim khusus untuk mencari akar penyebab terjadinya kerusakan hutan tersebut.
Banyaknya alih fungsi kawasan hutan membuat kawasan hutan tersebut tidak mampu dalam menjalankan fungsinya, oleh karena itu seluruh elemen masyarakat berhak mengembalikan lagi fungsi kawasan hutan tersebut dengan kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL). RHL dimaksudkan untuk memulihkan, mempertahankan dan meningkatkan fungsi hutan dan lahan sehingga perannya dalam mendukung sistem penyangga kehidupan dapat terjaga.
RHL bisa dilakukan dengan kegiatan reboisasi, penghijauan, pemeliharaan, pengayaan tanaman dan penerapan teknik konservasi tanah pada lahan kritis dan tidak produktif dan kegiatan RHL juga bisa dilakukan di semua hutan dan kawasan hutan.
Selain RHL, menjaga hutan dan kawasan hutan juga bisa dilakukan dengan usaha perlindungan hutan dan kawasan hutan. Adapun usaha tersebut adalah upaya untuk mencegah dan membatasi kerusakan hutan dan hasil hutan yang disebabkan oleh perbuatan manusia, ternak serta kebakaran hutan.
Untuk mewujudkan keberlanjutan pengelolaan melalui upaya upaya untuk mengembalikan fungsi hutan di masa mendatang harapannya pemerintah lebih mengedepankan upaya-upaya pengelolaan hutan dan seluruh elemen masyarakat ikut serta dalam tugas perlindungan kawasan hutan ke depannya.(*)
Penulis merupakan Mahasiswa Kehutanan Fakultas Pertanian USI. Kader PMKRI Cab. Pematangsiantar.