PIRAMIDA.ID- Hal tidak terpuji dilakukan oleh oknum Departemen Agama (Depag) wilayah Provinsi Sumatera utara, cabang Kabupaten Simalungun. Drs.H. Hafnan Simbolon yang sebelumnya menjabat sebagai kepala Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan Panei, Kabupaten Simalungun pada 2019 lalu telah mengeluarkan buku nikah atas sepasang suami-istri yang tidak pernah dinikahkannya.
Hafnan yang saat ini telah menjabat kepala KUA Kecamatan Dolok Batu Nanggar, ketika dikonfirmasi kru media ini pada Senin, (9/8/2021) pagi di ruang kerjanya, di Serbalawan, mengaku kalau pada 2019 lalu dirinya pernah melakukan tindakan itu.
“Benar, bang. Waktu itu saya menjabat kepala KUA di Panei, tapi gimanalah, saya pun dimintai tolong sama kawan juga,” beber Hafnan dengan suara memelas.
Dirinya beralibi bahwa kesalahan yang pernah dilakukannya tersebut atas permintaan dari sahabatnya bermarga Silalahi yang juga merupakan kepala salah satu KUA di kota Medan.
“Teman saya pak Silalahi, KUA di Medan yang menikahkan sebenarnya, namun dia minta tolong sama saya supaya buku nikahnya dari Simalungun,” sebut mantan kepala KUA Panei ini sembari berharap kasus ini tidak mencuat
Sebelumnya kru media ini menerima laporan bahwa seorang pria berinisial PAS (36) status duda warga Pematangsiantar berdomisili di Kota Medan, dinikahkan dengan seorang wanita berinisial BS (35) status janda warga Kota Medan oleh Silalahi di salah satu KUA Kota Medan.
Sebelum akad nikah yang dilaksanakan pada hari Senin, (21/1/2019) lalu, kedua mempelai ini telah melengkapi seluruh persyaratan administrasi yang dibutuhkan.
Hingga setelah akad nikah pun, buku nikah mereka diterima di KUA tempat berlangsungnya pernikahan (Medan).
Perbuatan Hafnan dan rekannya baru diketahui saat kedua mempelai ini hendak mengurus kartu keluarga (KK) di Kota Medan, mereka pun kaget saat dinas Capil Medan menolak karena buku nikah mereka dari Simalungun, sontak hal ini membuat PAS dan BS kebingungan dan merasa telah tertipu.
Setelah diselidiki ke KUA Panei, benar bahwa nama PAS dan BS terdadtar di situ namun anehnya, segala data yang digunakan atas nama mereka ternyata palsu dan tidak benar, bahkan surat kematian pasangan masing masing sebelumnya dipalsukan dari daerah lain, dan pada buku nikah tersebut tertulis bahwa mereka menikah di KUA Panei hingga nama wali dan saksi pernikahan pun dipalsukan.
Hingga berita ini diterbitkan pihak Kantor Kementerian Agama Kabupaten Simalungun dan Wilayah Povinsi Sumatera Utara belum berhasil dikonfirmasi terkait perilaku salah satu pejabatnya. (FDY).