Oleh: Ade Triyono*
PIRAMIDA.ID- Kondisi Indonesia saat ini sedang carut marut di berbagai bidang kehidupan, salah satunya yang perlu untuk disoroti adalah dalam bidang hukum. Hukum yang pada dasarnya diciptakan untuk menghadirkan rasa aman serta memberikan keadilan bagi masyarakat justru sebaliknya, ketegasan penegakan hukum hanya diperuntukan golongan masyarakat kecil dengan kasus yang biasa ditangani.
Keadilan hukum seolah tidak dapat ditegakan untuk kalangan para pejabat yang melakukan sebuah kasus besar layaknya korupsi, kolusi, nepotisme (KKN).
Pandang bulu dalam penegakan hukum seperti ada pembedaan perlakuan yang didasarkan pada kelas kelas sosial. Bagi masyarakat yang memiliki stratifikasi sosial yang tinggi dalam masyarakat cenderung lebih kebal terhadap hukum dibandingkan dengan masyarakat dengan stratifikasi sosial yang lebih rendah dan tidak memiliki kedudukan atau jabatan dalam masyarakat.
Dalam berbagai penanganan kasus hukum yang terjadi di tanah air, seringkali mencuat menjadi bahan perbincangan publik karena putusan peradilan dianggap mengabaikan nilai nilai keadilan yang semestinya dirasakan oleh masyarakat dan pencari keadilan.
Proses hukum di lingkungan peradilan Indonesia hingga saat ini dianggap belum sepenuhnya mencerminkan nilai-nilai keadilan yang sesungguhnya. Keadilan seolah menjadi “barang mahal” yang jauh dari jangkauan masyarakat.
Beberapa kasus yang sempat melukai rasa keadilan masyarakat, di antaranya kasus penempatan Artalyta Suryani di ruang khusus yang cukup mewah di Rumah Tahanan Pondok Bambu beberapa waktu lalu dan kelambanan penanganan kasus Anggodo merupakan sedikit dari wajah buram penegakan hukum yang berkeadilan di Indonesia.
Belum lagi kasus Prita Mulyasari yang dianggap menghina pihak salah satu rumah sakit, pencurian buah semangka, randu, tanaman jagung, ataupun pencurian biji kakao oleh Nenek Minah, semakin menambah daftar panjang potret buram dalam praktik penegakan hukum di negeri ini.
Dari serangkaian kasus di atas jelas terlihat perbedaan perlakuan dalam hal hukum. Hukum yang semestinya ditegakkan dan dijalankan sebagaimana mestinya, membuat masyarakat semakin bertanyatanya dalam proses penegakan hukum di Indonesia.
Fungsi hukum seolah-olah menjadi bergeser, hukum dihadapkan pada berbagai arena kepentingan. Penegakan hukum seyogyanya dapat berjalan sesuai dengan tujuan hukum, sehingga hukum akan berjalan apa adanya tanpa adanya tekanan dari pihak mana saja.
Hukum yang diterapkan dalam masyarakat akan membawa pengaruh bagi masyarakat. Dalam proses penegakan hukum, pengadilan yang memutuskan terhadap sebuah perkara. Sosiologi hukum lebih melihat kepada hubungan sosial yang terjadi dalam proses penegakan hukum dan putusan hukum sehingga akan menimbulkan dampak secara sosial.
Dampak diberlakukannya hukum negara tersebut akan berpengaruh terhadap individu atau kelompok yang sedang bermasalah dengan hukum, keluarga masing-masing, kelompok-kelompok atau organisasi kemasyarakatan, masyarakat dalam arti luas, dan media massa pun turut berperan andil dalam sebuah kabar berita pada hukum yang berlaku di masyarakat.
Kita tidak dapat menjelaskan tentang efektifitas hukum tanpa membicarakan lebih dahulu tentang hukum dalam tataran normative (law in books) dan hukum dalam tataran realita (law in action), sebab tanpa membandingkan kedua variable ini adalah tidak mungkin untuk mengukur tingkat efektifitas hukum.
Donald Black berpendapat bahwa efektifitas hukum adalah masalah pokok dalam sosiologi hukum yang diperoleh dengan cara memperbandingkan antara realitas hukum dalam teori, dengan realitas hukum dalam praktek sehingga nampak adanya kesenjangan antara keduanya.
Hukum dianggap tidak efektif jika terdapat perbedaan antara keduanya. Untuk mencari solusinya, langkah solusinya, langkah apa yang harus dilakukan untuk mendekatkan kenyataan hukum (das sein) dengan ideal hukum (das sollen) agar 2 (dua) variabel (law in books dan law in action) menjadi sama.
Berangkat dari beberapa konsep dasar karakteristik dan hal-hal yang dikaji sosiologi hukum, maka bisa disimpulkan bahwa kegunaan sosiologi hukum sebagai ilmu pengetahuan untuk memahami perkembangan masyarakat dalam kacamata kerangka terorganisir dan berproses yang sepantasnya terjadi di masyarakat (bukan kerangka logis atau ideal) dalam studi hubungan atau interaksi sosial masyarakat berhukum.(*)
Penulis merupakan Mahasiswa Universitas Jember Prodi Sosiologi Angkatan 2019 yang sedang mengikuti program pertukaran pelajar di Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH).