Oleh: Chintya Lolita Hutabarat, Brian Tolu Nahot Simorangkir, Debora Frances Togatorop, Wina Ekayanti Sinaga*
PIRAMIDA.ID- Pemerintah bisa saja lebih bertindak menjalankan fungsi daripada melaksanakan sendiri berbagai tugas pelayanan penyelenggaran pemerintah megara yang bertanggung jawab dan solid serta efektif dan efisien,dengan menjaga kesinergisaninteraksi konstruktifdiantara dominan negara.
Jika kita menganalisa penegak hukum di Indonesia, hal tersebut belum sepenuhnya dilaksanakan. Apabila dilihat dari prinsipnya, hukum harus jadi junjungan dalam berbangsa dan bermasyarakat di Indonesia. Adapula peristiwa-peristiwa yang sangat memprihatinkan dan meleset dari hukum. Ada juga di dalam proses penegak hukum terjadi ketimpangan dalam implementasinya antara masyarakat biasa dan orang memiliki hak kekuasaan atau bahkan penyelenggaraan hukum itu sendiri.
Hal ini dapat meleset dari hukum dan menegakkan hukum di negara kita dan membuat prinsip-prinsip keadilan tidak berjalan dengan semestinya. Ketimpangan yang dapat kita lihat misalnya koruptor yang mengambil milyaran uang masyarakat hanya dihukum ringan, sedangkan masyarakat yang mencuri karena kelaparan dihukum berat. Di sini bahwa kita dapat melihat seharusnya dal am penegak hukum selain dari prinsip-prinsip hukum, aspek moral juga harus masuk ke dalamnya.
Dari hal ini, kelompok kami dapat menyimpulkan bahwa yang menjadi kekurangan dalam negara hukum Indonesia bukanlah hukum atau Undang-Undang. Namun terdapat didalam proses penegakan hukum yang diimplementasikan oleh penegak hukum cenderung berpihak pada orang-orang yang berkuasa sehingga sering muncul slogan hukum tumpul keatas tapi tajam kebawah. Pihak pelaksanaan dalam hukum menyelesaikan perkara hukum tidak boleh hanya berpedoman pada aturan hukum tertulis, namun juga harus memperhatikan keadilan dan aspek moral.
Pada akhirnya penegakan hukum secara luas memerlukan unsur hukum yang bebas dari kepentingan pribadi atau politik dari seseorang, struktur hukum didalam mengimplementasikan hukum harus berkeadilan dan berprikemanusiaan serta hukum haru dibangun melalui peningkatan kesadaran hukum masyarakat secara sepenuhnya bukan sebagian orang.
Hal tersebut jika dijalankan akan membuat keadilan di negeri ini semakin baik dan Indonesia adalah negara hukum benar-benar menegak hukum menyeluruh, teliti dan meliputi banyak hal yang dapat dinyatakan secara keterangan lengkap dan luas serta memberikan wawasan yang lebih. Contoh: dalam sipenmaru dilaksanakan sesuai usulan dari jurusan, dilakukan verifikasi oleh direktorat dan seleksi sesuaikriteria.Penentuan kemahasiswaan yang diterima sesuai ketentuan, tetapi bila pendaftaranmenurun pada saat mendaftar ulan atau tidak mencapai diisi dengan mahasiswa cadangan yang sudah kuota yang tersedia.
Contoh lain jika pelaksanaan ujian seleksi penerimaan mahasiswa baru aturan yang berlaku belum efisien.misalnya uji tulis menggunakanpaper base test masih terdapat kecurangan, maka peenyelenggaran selanjutnya perlu disusn dan ditegaskan.upaya pencegahan mencakup: pembentukan lembaga lembah anti korupsi, pencegahan korupsi di sektor publik, pencegahan social dan pemberdayaan masyarakat, pembuatan instrument hukum, monitoring dan evaluasi. Upaya pencegahan korupsi ditujukan untuk mempersempit peluang terjadinya tindak pidana korupsi pada tatanan kepemerintahan dan masyarakat.
Upaya penindahakan merupakan upaya repre sif yang menitikberatkan pada penumpasan setelah tindak pidaha korupsi terjadi. Ada 5(lima) langkah dalamupaya penindakan, yaitu: penanganan laporan pengaduan, penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan pelaksanaan putusan. Upaya pencegahan korupsi ditunjukan untuk mempersempit peluang terjadinya tindak depidana korupsi pada tatanan kepemerintahan dan masyarakat.
Strategi pemberantasan korupsi bukan hal yang sederhana, oleh karena itu perlu disesuaikan dengan konteks masyarakat dan organisasi yang ditangani serta karakteristik pihan terkait dan lingkungannya. Terdapat 6 (enam) strategi nasional yang telah dirumaskan, sementara komisi pemberantasan korupsi mengelompokkann menjadi 3 (tiga) strategi yaitu: penindakan (represif), perbaikan sistem, edukasi dan kampanye .kerjasama internasional sangat penting untuk mengembangkan strategi global melawan korupsi melalui pencegahan korupsitingkat internasional yang wajib dipatuhi setiap Negara. Korupsi menjadi sesuatu yang dianggap biasa karena telah dilakukan baik secara sadar maupun tidak sadar dalam sikap hidup sehari-hari. Kultur organisasi biasanya punya pengaruh kuat terhadap anggotanya.
Apabila kultur organisasi. Pada posisi demikian perbuatan negatif, seperti korupsi memiliki peluang untuk terjadi. Kelemahan rasa religius dan juga ketiadaan apresiasi terhadap nilai-nilai kemuliaan disertai dengan lemahnya disiplin diri dan ertika dalam berkerja, juga adanya sifat tamak dan egois, hanya mementinkan diri sendiri saja mendorong terjadinya korupsi. Biasanya hal ini terjadi karena pendidikan yang rendah baik formal maupun non formal. Semua kelemahan tersebut tentu akan mengurangi integritas. Korupsi mengganggu kinerja sistem politik yang berlaku. Public cenderung meragukan citra dan kredibitas suatu lembaga yang diduga terkait dengan tindakan korupsi. Korupsi yang merajalela di lingkungan pemerintah dalam penglihatan masyarakat umum akan menurunkan kredibilitas pemerintah yang bekuasa.
Kemorosotan moral yang dipertontokan pejabat public, politisi, artis di media masa, menjadikan sedikitnya figure keteladan yang menjadi role model. Pada September 2013 tercatat 21.313 km jalan kabupaten dan 2.468 jalan provinsi yang rusak dan harus diperbaiki. Menteri Pekerjaan Umum, menyebut, kebutuhan dan untuk jalan daerah mencapai Rp118,073 triliun.
Maka sebagai penutup, salah satu penyebab lemahnya penegakan hukum di Indonesia adalah kualitas para penegak hukum. Masih rendahnya moralitas mengakibatkan profesionalisme kurang dan terjadi ketidakmauan pada penegak hukum. Moralitas ini berkaitan pula dengan korupsi yang dilakukan oknum penegak hukum.(*)
Penulis merupakan mahasiswa Universitas HKBP Nommensen Siantar.