PIRAMIDA.ID- Institute Law And Justice (ILAJ) yang merupakan lembaga yang konsisten melakukan kontrol sosial terhadap kebijakan publik dan pengawasan, kembali menyoroti pencemaran lingkungan hidup yang ada di Kabupaten Tapanuli Utara dan sekitarnya.
Dalam hal ini, ILAJ menyoroti semakin susahnya air didapatkan di daerah Parmonangan, khususnya daerah aliran air baik untuk kebutuhan sehari-hari maupun untuk persawahan warga sekitar TPL sektor Aek Raja, Kecamatan Parmonangan, Kabupaten Tapanuli Utara.
Sekretaris ILAJ Taput yang juga warga Desa Aek Raja Kecamatan Parmonangan, Handrey Hutasoit, S.Pd menuturkan, akibat penanaman eukaliptus di daerah mereka beberapa tahun belakangan ini mulai berdampak negatif. Salah satunya kekeringan lahan persawahan di beberapa titik di Desa Aek Raja.
“Seperti persawahan Sosor Pea yang dulunya digenangi air dan saat ini sudah hampir kering, sehingga sebagian lahan sawahnya sudah tidak bisa lagi digarap oleh pemilik lahan,” paparnya, Selasa (03/11/2020).
Sementara Ketua ILAJ Taput, Pasonli Siburian, ST mengatakan, PT TPL tidak menepati perjanjian ketentuan penanaman, di mana diatur jarak lahan penanaman kayu eukaliptus dengan daerah aliran sungai atau persawahan harus berjarak minimal 50 meter sesuai dengan isi AMDAL TPL.
“Dalam kenyataannya, saat ini bisa dikatakan tidak ada jarak lagi bahkan ada yang hanya berjarak 1 sampai 2 meter saja. Kami ILAJ Taput telah melakukan investigasi ini langsung ke lapangan yang ada di desa Aek Raja, Kecamatan Parmonangan,” ucapnya.
Dia juga menuturkan kekecewaan terhadap cara penanaman kayu eukaliptus PT TPL yang cenderung asal-asalan tanpa aturan, hal ini terlihat dari lahan pegunungan PT TPL mulai dari Desa Aek Raja sampai Desa Horison di mana sudah mulai gundul ditambah kemiringan tanahnya yang tinggi.
Informasi yang mereka dapatkan juga dari masyarakat sekitar bahwa lokasi ini akan ditanami kayu eukaliptus sehingga hal ini akan sangat mengkhawatirkan buat keselamatan warga sekitar.
“Kejadian ini tidak boleh terus dibiarkan. Kita ILAJ Taput mendesak supaya pihak PT TPL segera menghentikan kegiatan penanaman kayu eukaliptus ini. ILAJ Taput akan menyurati PT TPL untuk mengonfirmasi berbagai persoalan ini dan kita juga akan menyurati Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tapanuli Utara dan juga Dinas Lingkungan hidup Provinsi Sumatera Utara untuk segera melakukan tindakan tegas terhadap PT TPL,” tegasnya.
“Tim ILAJ Taput juga sudah melakukan investigasi dugaan-dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT TPL Aek Raja Kec. Parmonangan yang tidak sesuai dengan UU terkait lingkungan hidup dan kehutanan Indonesia. Salinan AMDAL PT TPL juga sudah kita pegang sehingga kita mempunyai pedoman di dalam melakukan investigasi,” pungkasnya.(*)