PIRAMIDA.ID- Peristiwa kebakaran yang terjadi di Perumahan Permata Regency Blok L 46, Desa Mendalo Indah, Kecamatan Jaluko, Muarojambi pada Jumat, 20 Oktober 2022 kemarin masih menyisakan duka mendalam bagi korban, yakni Jondi Sinaga.
Tak hanya rumahnya yang hangus dilahap si jago merah, namun Jondi juga harus kehilangan anak sulungnya yang berinisial AK (5). Menurut kuasa hukum Jondi Sinaga, hal itu membuat Jondi sangat terpukul.
“Kami dari pihak kuasa hukum dari pak Jondi Sinaga yang baru malam ini diminta untuk menjadi kuasa hukum pak Jondi dan keluarga. Klien kami masih belum bisa dimintai keterangan kronologis kejadian yang terjadi menimpa mereka karena masih sangat terpukul atas kehilangan anak sulungnya yang hangus dilalap api,” kata Putra Tambunan selaku kuasa hukum Jondi Sinaga, Sabtu 22 Oktober 2022.
Dengan situasi tersebut, pihak kuasa hukum Jondi dari Kantor Hukum DBS Nirwasita pun meminta kepada berbagai pihak untuk berempati atas peristiwa duka yang dialami keluarga Jondi. Selain itu, kuasa hukum Jondi juga berujar meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat.
Menurut kuasa hukum Jondi, rumor yang beredar bahwa yang terbakar adalah gudang minyak, namun kuasa hukum meluruskan bahwa yang terbakar merupakan rumah yang dikontrak oleh kliennya. Adapun tedmon ikut terbakar itu merupakan tedmon bekas yang dibeli kliennya dan bekas dari pengaspalan.
“Namun kita tetap koperatif dan ikuti proses hukum yang ada. Biarlah pihak kepolisian yang melakukan penyelidikan lebih lanjut ada atau tidaknya gudang minyak seperti rumor yang beredar liar di media, yang jelas saat ini klien kami sedang sangat terpukul dan sedang berduka jadi belum dapat kami mintai keterangan lebih lanjut,” ujar Putra.(Juan*)