PIRAMIDA.ID- Terungkapnya kasus perambahan/perusakan/penguasaan lahan hutan gunung Simbolon yang berada di Nagori (Desa) Dolok Maraja, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun yang berujung pada aksi pengamanan 1 unit alat berat dari lokasi perambahan oleh Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Unit Pelaksana Teknis Kesatuan Pengelola Kehutanan (UPT KPH) Wilayah II Pematangsiantar, akhirnya ‘menyeret’ nama Ketua Golkar Pematangsiantar, Mangatas Silalahi.
Nama Mangatas Silalahi disebut oleh Zainal Siregar, saat diperiksa oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Selasa (17/8/2021) di kantor KPH Pematangsiantar, jalan Gunung Simanuk-manuk, Kecamatan Siantar Barat, Pematangsiantar.
Sebelumnya saat turun ke lokasi perambahan hutan pada 15,16/8/2021, petugas mendapati 1 unit alat berat dan Zainal yang mengaku sebagai penanggung jawab kerja di lokasi tersebut.
“Benar nama Mangatas Silalahi ada disebutkan oleh si Zainal Siregar saat diperiksa oeh PPNS, katanya kapasitas Mangatas di situ sebagai mitra, kita tidak tahu sebagai mitra apa, lebih jelasnya tanya pada penyidik saja,” ucap Tigor Siahaan, Kepala seksi Perlindungan Hutan dan Pemberdayaan Masyarakat KPH Peatangsiantar, saat dikonfirmasi melalui selulerrnya, (18/8/2021) siang.
Meski telah mengamankan 1 unit alat berat jenis dozer, warga sekitar Dolok Maraja masih mempertanyakan kinerja Dinas Kehutanan.
“Kenapa hanya alat berat yang sudah rusak beberapa hari yang diamankan, pada 14/8/2021 sampai sore masih bekerja di lahan itu 1 unit alat berat jenis ekcavator di lahan itu, di mana keberadaan alat itu, ditambah lagi ada kayu dan papan jadi yang diduga hasil olahan dari kayu hutan di lokasi itu, tapi tidak ikut diamankan, ada apa,” ucap DP salah satu warga yang dikuatkan video rekaman yang diambil oleh kru media ini saat turun ke lokasi.
Namun saat ditanyakan pada Tigor terkait hal itu, dirinya menjawab, “Soal ekcavator itu kita tidak ada melihat pada saat turun ke lokasi dan tentang kayu dan papan di lokasi, benar ada tapi saat kita tanya katanya papan dan kayu dibeli dari luar mau bangun gubuk kata mereka,” jawab Tigor.
Warga nagori tersebut menyesalkan keterlibatan Mangatas Silalahi atas perambahan hutan tersebut, bahkan informasi yang dihimpun oleh kru media ini dari beberapa sumber di lokasi bahwa diduga anggota legislatif kota Siantar ini pun telah menggandeng beberapa pengusaha untuk bekerja sama dalam pembudidayaan tanaman porang di hutan produktif tersebut.
“Kami meminta agar Dinas Kehutanan dan pihak kepolisian segera mengusut dan menangkap siapa saja mereka yang telah merusak hutan produktif tersebut tanpa pandang bulu, kami harapkan kedua instansi ini serius mengungkap ini, meskipun dibilang hanya sebagai mitra kami minta agar Mangatas juga diperiksa, harusnya selaku wakil rakyat dia (Mangatas) tidak ikut terlibat baik sebagai apapun dalam perambahan hutan,” beber DP kecewa.
Terkait perambahan hutan telah diatur dalam UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, pada bab I poin 4 dituliskan, “Penggunaan kawasan hutan secara tidak sah adalah kegiatan yang terorganisasi yang dilakukan di dalam kawasan hutan untuk perkebunan dan/atau pertmbangan tanpa izin menteri.”
Selain itu perusakan hutan juga diatur dalam UU Nomor 41 Tahun 1999, ancaman pidana paling lama 10 tahun atau denda 5 milliyar (pasal 78 ayat 2). Yang juga dikuatkan oleh UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. (FDY)