Piramida.id|Simalungun – Warga nagori Jorlang Hataran, kecamatan Jorlang Hataran, kabupaten Simalungun (Sumut), mempertanyakan sikap dan tindakan Pangulu (kepala desa) yang memasang dan mendirikan Neon Box nagori di depan rumah pribadinya.
Neon box pengganti plangkat nagori, menurut warga seyogianya didirikan dan dipasang di depan kantor nagori/Pangulu, sebagai informasi bahwa disitu merupakan kantor beberapa lembaga yang berwenang di nagori tersebut.
Namun hal itu tidak terjadi bagi nagori Jorlang Hataran. Ronald Pasaribu yang diketahui sebagai Pangulu justru mendirikan dan memasang Neon box tersebut di depan rumahnya.
Hal tersebut menurut warga telah melanggar ketentuan tentang penggunaan dana desa yang digunakan untuk kepentingan pribadi.
Diketahui bahwa untuk pengadaan Neon box, setiap nagori harus mengeluarkan dana sekisar 22.500.000 rupiah yang dialokasikan dari dana desa.
“Kami warga nagori meminta agar neon box tersebut dipasangkan di depan kantor Pangulu bukan di depan rumah Pangulu, sebentar lagi biaya listrik rumahnya pun jadi nagori yang menanggung, alasannya karena arus neon box,” bilang salah seorang warga kesal.
“Jabatan Pangulu itu punya masa, kalau si Ronald tidak Pangulu lagi bagaimana lagi nasib neon box itu,” lanjutnya lagi.
Menurut sumber ini bahwa setiap pengadaan yang menggunakan dana desa haruslah berada di kantor nagori bukan di rumah Pangulu maupun perangkat.
Dengan tegas warga nagori Jorlang Hataran pun meminta agar neon box tersebut didirikan dan dipasang di depan kantor nagori.
Ronald Pasaribu Pangulu nagori Jorlang Hataran ketika dikonfirmasi melalui sambungan telephon dan pesan whatsapp pada hari Rabu (27/12), tidak berkenan memberikan komentar. (Fas)