Oleh: Fachrina Bella Syahputri*
PIRAMIDA.ID- Sejak awal bulan Maret 2021 pada masa pandemi Covid-19 ini Kota Tanjungpinang dihebohkan dengan adanya kasus penggelapan uang/korupsi di Swalayan Al-baik Tanjungpinang, di mana kasus korupsi ini dilakukan oleh karyawan swalayan Al-Baik itu sendiri.
Setelah diselidiki ternyata terdapat 4 tersangka, yaitu MS umur 22 tahun, CS 40 tahun, SP 24 tahun dan YG 21 tahun. Jumlah uang yang digelapkan hingga mencapai delapan miliar rupiah oleh sejumlah oknum karyawannya. Atas perbuatannya keempat tersangka dijerat dengan Pasal 372 dan 374 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.
Korupsi adalah tindakan memperkaya diri sendiri atau mengutamakan kepentingan pribadi, tindakan korupsi dapat merugikan banyak pihak, baik masyarakat maupun negara. Juga menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Oleh karena itu, korupsi harus diberantas, agar kita terhindar dari tindakan korupsi, baiknya kita mengetahui jenis-jenis tindak pidana korupsi. Seperti yang tercantum pada UU Nomor 31 Tahun 1999, terdapat 30 bentuk/jenis korupsi yang tersebar dalam 13 pasal.
Korupsi adalah salah satu tindakan atau penyakit berbahaya dalam kehidupan masyarakat Indonesia karena sudah masuk ke dalam berbagai sendi kehidupan bangsa Indonesia baik masyarakat atas maupun masyarakat bawah, masuk ke dalam struktur pemerintahan baik eksekutif, legislatif dan yudikatif. Dengan adanya korupsi dapat menghambat pembangunan sosial, ekonomi, memperlemah karakter bangsa dan menghasilkan banyak dampak negatif lainnya.
Korupsi merupakan suatu kejahatan yang sangat berbahaya dan memang telah tumbuh seiring dengan perkembangan peradaban manusia. Semakin hari perkembangan korupsi di dunia dan khususnya di Indonesia bukanlah semakin berkurang, akan tetapi makin hari makin meluas dan bertambah. Hal tersebut di tandai dengan modus dalam suatu kejahatan korupsi yang dari waktu ke waktu bisa di katakan banyak mengalami perubahan yang drastis.
Hal ini dapat dilihat dari berbagai macam kasus korupsi yang ditangani oleh para penegak hukum, baik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, kepolisian, maupun kejaksaan itu sendiri.
Korupsi bukan hal yang baru bagi bangsa Indonesia. Tanpa disadari, korupsi muncul dari kebiasaan yang dianggap lumrah dan wajar oleh masyarakat umum. Seperti memberi hadiah kepada pejabat/pegawai negeri atau keluarganya sebagai imbal jasa sebuah pelayanan Korupsi telah dianggap sebagai hal yang biasa, dengan dalih “sudah sesuai prosedur”. Koruptor tidak lagi memiliki rasa malu dan takut, sebaliknya memamerkan hasil korupsinya secara demonstratif. Politisi tidak lagi mengabdi kepada konstituennya.
Tindak pidana korupsi merupakan masalah yang sangat serius. Karena tindak pidana korupsi dapat membahayakan stabilitas dan keamanan negara dan masyarakat, membahayakan pembangunan sosial, politik dan ekonomi masyarakat, bahkan dapat pula merusak nilai-nilai demokrasi serta moralitas bangsa karena dapat berdampak membudayanya tindak pidana korupsi tersebut.
Sehingga harus disadari meningkatnya tindak pidana korupsi yang tidak terkendali akan membawa dampak yang tidak hanya sebatas kerugian negara dan perekonomian nasional tetapi juga pada kehidupan berbangsa dan bernegara.
Perbuatan tindak pidana korupsi merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan hak hak ekonomi masyarakat, sehingga tindak pidana korupsi tidak dapat lagi digolongkan sebagai kejahatan biasa (ordinary crimes) melainkan telah menjadi kejahatan luar biasa (extra-ordinary crimes). Sehingga dalam upaya pemberantasannya tidak lagi dapat dilakukan “secara biasa”,tetapi dibutuhkan “cara-cara yang luar biasa” (extra-ordinary crimes).
Berbagai upaya pemberantasan sejak dulu ternyata tidak mampu mengikis habis kejahatan korupsi. Karena dalam Masalah pembuktian dalam tindak pidana korupsi memang merupakan masalah yang rumit, karena pelaku tindak pidana korupsi ini melakukan kejahatannya dengan rapi.
Sulitnya pembuktian dalam perkara korupsi ini merupakan tantangan bagi para aparat penegak hukum untuk tetap konsisten dengan penuh rasa tanggung jawab.
Pada kasus korupsi di atas, oknum karyawan yang melakukan korupsi harus dikasih hukuman yang berat dan harus setimpal dengan perbuatan yang telah mereka lakukan karna telah merugikan pemilik usaha dan karyawan lain sehingga membuat gaji mereka tertunda, salah satunya adalah hukuman seumur hidup dipenjara.(*)
Penulis merupakan Mahasiswa Universitas Maritim Raja Ali Haji Prodi Sosiologi Semester III.