Oleh: Vina Oktaviani*
PIRAMIDA.ID- Di masa pandemi sekarang ini sangat banyak tindakan yang menghasilkan uang atau cuan tanpa kita sadari itu melanggar hukum yang ada. Contohnya yang akan saya bahas judi online sendiri ialah suatu permainan yang bisa menghasilkan uang dengan modal rebahan dan paket internet, sangat mudah sekali bukan tidak perlu sakit tulang bahkan keringetan untuk menghasilkan uang.
Tetapi hal tersebut sangat tidak di perbolehkan karena suatu perjudian. Dan perjudian itu melanggar hukum. Contohnya saja di lingkungan saya dari remaja hingga orang tua sudah banyak sekali kecanduan judi online ini, yaitu chip domino.
Bahkan ia rela handphonenya rusak gara-gara main setiap hari dan ia perbaiki kembali agar bisa bermain domino lagi. Sangat merugikan sekali, bukan? Apalagi sudah kecanduan.
Memang di masa pandemi ini semua serba terbatas bahkan banyak di-PHK gara-gara Covid-19 ini. Alangkah baiknya tidak mencari uang atau cuan dengan melakukan judi online.
Pengertian judi online sendiri adalah segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya.”
Judi atau permainan “judi” atau “perjudian” menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah, “Permainan dengan memakai uang sebagai taruhan”.
Berjudi ialah mempertaruhkan sejumlah uang atau harta dalam permainan tebakan berdasarkan kebetulan dengan tujuan mendapatkan sejumlah uang atau harta yang lebih besar daripada jumlah uang atau harta semula.
Menurut Nandang (2004:1) menyebutkan bahwa “Online adalah terhubung, terkoneksi, aktif dan siap untuk operasi, dapat berkomunikasi dengan atau dikontrol oleh komputer.” Kesimpulan yang didapat dari pernyataan di atas, yaitu judi online merupakan permainan pertaruhan uang yang dengan sengaja dilakukan oleh para pemain judi online walaupun mereka menyadari adanya resiko yang akan diambilnya kelak.
Contohnya, seperti permainan yang berdasarkan harapan-harapan tertentu pada peristiwa-peristiwa dalam permainan pertandingan, perlombaan dan kejadian-kejadian yang tidak atau belum pasti hasilnya melalui media elektronik dengan akses internet sebagai perantara.
Dampak yang merugikan akibat judi online, yaitu memicu tindakan kriminal awal kamu berjudi online pasti akan terbuai dengan iming-iming hadiah dalam jumlah yang banyak.
Namun, kecanduan menjadi momok utama buat Kamu yang sudah keseringan bermain judi online. Dari beberapa kasus, bila uang yang dipertaruhkan sudah habis, maka kecenderungan untuk menghalalkan berbagai cara agar mendapatkan suntikan modal bisa dilakukan, loh. Kalau sudah seperti ini, para penjudi akan berpotensi melakukan tindakan kriminal, seperti mencuri uang, berutang, atau menjual barang berharga milik orang lain.
Selain itu judi online adalah perbuatan dosa, hal ini diakui oleh semua agama, tak terkecuali. Judi mungkin memang menguntungkan bila menang, tetapi itu adalah cara mengambil uang orang lain dengan tidak semestinya. Walaupun banyak kalangan menganggap kegiatan ini hanya untuk hiburan semata, tetapi ternyata banyak juga hal negatif yang didapatkan. Bermain judi dapat membuat para pelakunya menjadi ketagihan dan melupakan banyak hal penting dalam hidupnya.
Hukuman bagi seseorang yang melakukan perjudian online disebutkan Pasal 45 ayat (2) UU 19/2016 adalah, “setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi ekektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”.
Berdasarkan penjelasan di atas, judi atau perjudian dalam bentuk apapun adalah sesuatu yang dilarang. Oleh karena itu, baik dalam perjudian secara langsung maupun perjudian secara online, untuk penyelenggaranya maupun untuk pelakunya terdapat ancaman pidana sebagaimana yang disebutkan dalam pasal-pasal di atas.
Menurut teori pertukaran sosial dari George Homans membayangkan perilaku sosial sebagai pertukaran aktivitas, nyata atau tidak nyata, dan kurang lebih sebagai pertukaran aktivitas, nyata atau tidak nyata dan kurang lebih sebagai pertukaran hadiah atau biaya, sekurang-kurangnya antara dua orang salah satu contohnya adalah seperti perjudian itu sendiri.(*)
Penulis merupakan Mahasiswa Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) Prodi Sosiologi.