Oleh: Yohana Tiovani Sihombing
PIRAMIDA.ID- Bullying merupakan bentuk penindasan atau kekerasan yang dilakukan dengan sengaja kepada orang yang lebih lemah dan dilakukan oleh sekelompok orang yang berkuasa, dengan tujuan untuk menyakiti orang tersebut secara terus menerus.
Bullying sering terjadi di mana saja namun yang sering kita jumpai kasus bullying lebih banyak terjadi di sekolah. Hal itu bisa terjadi karena adanya kekuasaan seseorang sehingga dia bebas menyakiti siapa saja atau bisa terjadi antara senior dan junior, yang di mana senior memiliki kekuasaan lebih tinggi di banding junior.
Bullying sendiri bisa terjadi dalam beberapa bentuk, seperti: memukul, mendorong, menjambak, mencubit, memeras uang korban, bahkan merusak barang yang dimiliki korban.
Selain itu mengancam, mempermalukan, merendahkan, dan mengganggu korban, dll juga merupakan bullying. Faktor penyebab pelaku bullying melakukan itu salah satunya faktor keluarga, di mana keluarga merupakan unit terkecil, tempat anak mempelajari banyak hal di keluarga.
Anak yang tumbuh dan berkembang di dalam keluarga yang kurang harmonis, orang tua yang kurangnya perhatian orang tua terhadap anak, dan mendapat kekerasan di dalam keluarga sehingga membuat anak menjadi pelaku bullying.
Pengaruh buruk yang diterima korban bullying, yaitu:
– Mengalami gangguan mental seperti depresi, gangguan kecemasan, sering menyakiti diri sendiri, dan ada keinginan bunuh diri;
– Prestasi akademik menurun;
– Takut bertemu dengan banyak orang;
– Memiliki bekas luka yang dia terima dari bullying;
– Selain itu korban sulit untuk tidur nyenyak;
– Bahkan melakukan bullying kepada orang lain karena ingin balas dendam dengan apa yang pernah terjadi kepada dirinya.
Pemerintah membuat kebijakan tentang bullying karena hal ini sering kali terjadi, seperti:
Perlindungan terhadap Korban Bullying
Berdasarkan Kitab Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Setiap warga negara pada hakikatnya berhak atas rasa aman dan memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan dari ancaman, seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar (UUD) Republik Indonesia Tahun 1945, “Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi”.
Dan hukum undang-undang yang diterima pelaku yaitu perundang-undangan terkait dengan tindak pidana bullying pada pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 menyebutkan bahwa: “Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak”.
Jika melanggar pasal diatas akan mendapat hukum pidana, pasal lain yang saling berkaitan erat dengan pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tercantum dalam Pasal 80 :
(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah)
(2) Dalam hal anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(3) Dalam hal anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
(4) Pidana ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3) apabila yang melakukan penganiayaan tersebut orang tuanya.
Maka dari itu kita harus mencegah terjadinya bullying, dengan orang tua dan guru memberikan dukungan dan kerja sama agar anak tidak mendapat bullying di sekolah. Karena bullying itu bisa dirasakan dalam jangka yang panjang dan akan sangat berdampak buruk bagi perkembangan anak.(*)
Penulis merupakan Mahasiswa Sosiologi, Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) Angkatan 2020