Oleh: Putri Yati*
PIRAMIDA.ID- Bullying merupakan sebuah situasi yang merugikan orang lain dari fisik mau mental, bullying biasanya dilakukan oleh orang-orang yang salah menggunakan kekuasaan atau kekuatan dalam fisik dan keuangan. Dalam tindakan bullying yang perlu diperhatiakan bukan hanya jenis melainkan dampak yang dirasakan oleh korban, karena korban akan sangat tertekan secara mental jika fisik maupun mentalnya tidak bisa menerima apa yang telah dilakukan oleh korban.
Biasanya dampak awal yang dilihatkan oleh korban merupakan ketakutan hal-hal yang bersangkutan yang dialami, kurangnya percaya diri karena tertekan, bahkan melakukan aksi nekat dengan cara bunuh diri.
Setiap pelaku bullying akan mendapatkan hukuman yang sudah ditetapkan, biasanya hukuman bagi pelaku bullying, yaitu dengan Pasal 80 ayat (1) jo. Pasal 76C UU 34/2014 yang menyatakan, “Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, menyeluruh, melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.” dan, “Setiap orang yang melanggar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan dipidana penjara lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp.72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).
Biasanya korban yang mendapatkan bullying secara verbal akan menunjukan dari sikap yang tidak biasa dan tanda-tanda yang berada dari tubuh korban, dan korban juga akan mengalami gangguan atau menderita secara psikis, sehingga korban tidak akan memikirkan hal-hal lain selain menghindar yang membuat korban terancam, biasanya korban seperti ini tidak mempunyai keberanian menceritakan kepada orang terdekat apa yang dialami dan yang dirasakannya, sehingga melakukan bunuh diri.
Dan jika korban memiliki keberanian maka pihak terdekat korban harus mengutamakan pengobatan dengan ahli psikis seperti psikolog atau psikiater dan menyelesaikan masalah tanpa membawa korban ditengah-tengah pembahasan agar korban tidak mengingat kejadian yang membuat korban ketakutan korban bullying yang melakukan bunuh diri karena korban verbal seperti cacian, hinaan, menuduh.
Dan perilaku ini semua biasanya sangat berbahaya untuk mental korban apalagi korban mendapatkan bullying tersebut secara bersamaan, biasanya bullying fisik juga tidak kalah bahaya dengan bullying verbal. Sehingga bullying yang selalu dilontarkan bersamaan dengan siksaan yang didapatkan sangat-sangat berbahaya terhadap bayanya korban.
Dan pelaku yang melakukan bullying biasanya tidak akan memikirkan hal-hal yang akan terjadi terhadap korban, pelaku hanya memikirkan korban merasa menderita dengan apa yang dilakukannya.
Dan anehnya terkadang yang dilakukan pelaku terhadap korban terkadang disaksikan oleh teman-teman lain, dan juga tidak ada pembelaan, biasanya saksi yang melihat korban juga takut terhadap ancaman, dan tidak ingin mengikuti urusan pelaku dan korban tersebut, walau apa yang dilihat sesuatu tidak patut ada.
Banyak kasus bunuh diri akibat bullying salah satunya kasus di Indonesia yang melakukan bunuh diri akibat bullying yang diterima oleh (SN) siswi SMP Negeri 147, Ciracas, Jakarta Timur. Ia mendapatkan bullying di sekolahnya secara verbal dan tanpa sepengetahuan keluarganya. Sebelum memutuskan untuk mengakihirkan hidupnya, SN sempat mengalami sakit kepala saat bangun tidur.
Namun tanpa memberitahu keluarganya SN tetap pergi kesekolah dan memutuskan untuk tidur di SKS. Sehingga hukum sangat berlaku dan sangat tegas terhadap kasus bullying, karena dampak bullying sangat berbahaya, tetapi pelaku tidak memikirkan hal yang sudah ditetapkan oleh hukum dan pasal-pasal yang berlaku, di sini juga berlaku terhadap orang terdekat dan orang tua korban untuk memperhatikan dari sikap yang korban tunjukan, menayakan keseharian dan mengawasi tingkah laku korban jika tidak seperti biasa korban bersikap.
Bullying verbal akan membuat korban merasa minder dan cemas terhadap diri sendiri karena ucapan dan makian yang dilontarkan tenpa memikirkan perasaan korban, biasanya korban merasa tidak pantas terhadap dirinya dan orang lain, karena bullying verbal selalu menggunakan kata-kata yang merendahkan dan mempermalukan untuk menyakiti perasaan korban di depan orang lain, sehingga korban akan merasa akan merasa malu dan merasa tidak percaya diri.
Perilaku-perilaku verbal yang dilakukan pelaku bullying deangan terus menerus akan, berdampak sangat besar terhadap perasaan korban, korban merasakan orang-orang di sekitar tidak menyukainya, merasa tidak memiliki teman yang baik, takut dengan hal-hal bersosialisai dengan teman yang bersangkutan terhadap pembully yang dialaminya.
Bullying verval juga bisa melibatkan emosi terhadap korban, agar morban merasa sendiri dan mengakibatkan depresi, biasanya ini dilakukan karena hasutan-hasutan pelaku seperti menyebor rumor agar korban dikucilkan dan ini teramasuk bullying. Dan biasanya karena rumor yang disebar korban akan dijauhi teman-temannya dan ini akan berdamak terhadap perasaan korban.
Pada Pasal 345 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur bahwa, “Barang siapa yang sengaja yang mendorong orang lain untuk bunuh diri, menolongnya dalam perbuatan itu atau memberi sarana kepadanya untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun kalau orang jadi bunuh diri.”
Dari bunyi pasal tersebut, bahwasanya jika pelaku bullying secara verbal mengandung hasutan setiap yang dilontarkan dan korban benar-benar melakukan bunuh diri maka pelaku dapat dijerat dengan dasar 345 KUHP tersebut. Biaasanya bullying mengandung ucapan seperi contoh “kamu lebih baik gak ada di dunia ini, lebih baik lo mati dari pada buat malu atau menyusahkan orang lain”.
Biasanya kata-kata yang dilontarkan ini seperti hasutan terhadap korban dan akan dilakukan korban jika setiap di pembullyan yang dialaminya menggunakan kata-kata kasar, merendahkan, dan hasutan yang membuat mental korban menjadi buruk.(*)
Penulis merupakan Mahasiswa Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH).