Oleh: Yohana Tiovani Sihombing*
PIRAMIDA.ID- Kita tahu bahwa anak merupakan anugrah yang diimpikan oleh suami-istri dan bahkan rela melakukan apapun untuk mendapatkan anak. Anak juga amanah yang harus dijaga, dididik oleh orang tua.
Selain itu sebagai keberlangsungan sebuah bangsa dan negara agar kelak mampu bertanggung jawab dalam keberlangsungan bangsa dan negara setiap anak perlu mendapat kesempatan yang seluas-luasnya untuk tumbuh dan berkembang secara optimal, baik fisik, mental, maupun sosial.
Namun masih banyak kita temukan kasus kekerasaan pada anak, yang seharusnya di mana anak masih belajar dan memiliki rasa keingintahuan yang tinggi, tetapi orang tua tidak memiliki pemahaman yang baik tetang fase perkembangan anak dan menyikapi dengan memberikan hukuman fisik pada anak dengan harapan agar anak tersebut tidak mengulangi kesalahannya.
Kekerasan yang sering terjadi pada anak yang kita tahu seperti kekerasan fisik, yang di mana orang tua sering memukul, menampar, menendang, bahkan mencekik yang bermaksud agar anak disiplin dan tidak mengulanginya lagi namun akibat dari kekerasan fisik yang dilakukan orang tua kepada anaknya membuat anak terluka, sakit pada tubuhnya dan bahkan mengalami trauma.
Selain kekerasan fisik sering juga terjadi kepada anak, yaitu kekerasan seksual dengan cara dipaksa melalui ancaman, intimidasi atau kekuatan fisik. Ketika anak mengenal seks tanpa edukasi dan otaknya akan menjadi rusak karena kecanduan pornoografi, selain itu anak akan mengalami gangguan fungsi reproduksi yang perpotensi mengidap penyakit HIV/AIDS, gangguan rahim, dan mengalami trauma bahkan tidak percaya diri.
Kekerasan emosional, termasuk kekerasan yang sering terjadi pada anak yang menyerang mental anak seperti memarahi anak dengan berteriak, mengancam, meremehkan anak, bahkan menganiaya anak sehingga anak akan sulit mengontrol emosinya.
Dari kekerasan fisik, kekerasan seksual, bahkan kekerasan emosional akan berdampak buruk pada anak dan dapat juga menyebabkan malalah jangka panjang seperti terjadinya gangguan pada perkembangan otak, sistem saraf, adanya masalah pada kesehatan fisik atau kesehatan mental, terkena infeksi menular seksual, selain itu anak juga akan mengalami gangguan belajar, masalah pergaulan, dan bisa menjadi pelaku kekerasan pada orang lain.
Maka dari itu pemerintah mengeluarkan undang-undang tentang perlindungan anak yang terdapat pada Pasal 13 ayat (1) Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (UU Perlindungan Anak) sebagaimana yang telah diubah oleh Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 tentang Perlindungan Anak (UU 35/2014) yang menyatakan bahwa setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain mana pun yang bertanggung jawab atas pengasuhan, berhak mendapat perlindungan dari perlakuan, seperti diskriminasi, eksploitasi baik ekonomi maupun seksual, penelantaran anak, kekerasan, penganiayaan, ketidakadilan, dan perlakuan salah lainnya.
Selain itu terdapat juga pada Pasal 76C UU 35/2014 yang berbunyi: “Setiap orang dilarang menempatkan,membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.”
Selain mengeluarkan Undang Undang tentang Perlindungan Anak, pemerintah juga mengeluarkan undang-undang tentang sanksi yang diterima bagi orang yang melanggar pasal di atas (pelaku kekerasan/penganiayaan dalam Pasal 80 UU 35/2014:
(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp.72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).
(2) Dalam hal anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(3) Dalam hal anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
(4) Pidana ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat apabila yang melakukan penganiayaan tersebut orang tuanya.
Dari pasal di atas kita ketahui bahwa kekesaran pada anak sangat berhubungan dengan hukum pidana, dan kekerasan anak ini sering terjadi di lingkungan masyarakat.
Maka dari itu kekerasan pada anak harus dihentikan dan dihindari agar anak dapat bertumbuh secara optimal dan mengembangkan potensi dirinya secara maksimal selain itu sebagai orang tua harus bertanggung jawab kepada anak nya mencintai dengan penuh kasih sayang, melindungi, mendukung, dan bisa menjadi sahabat bagi anak.(*)
Penulis merupakan Mahasiswa Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) Angkatan 2020
Prodi Sosiologi.