Oleh: Fitria Nur Lisdianingrum*
PIRAMIDA.ID- Pada masa remaja manusia tidak dapat disebut sudah dewasa tetapi tidak dapat pula disebut anak-anak. Masa remaja merupakan masa peralihan dari anak-anak menuju dewasa.
Kata remaja sangatlah erat kaitannya dengan kata kenakalan remaja. Masalah kenakalan remaja ini semakin meresahkan masyarakat, tidak hanya di kawasan perkotaan kenakalan remaja juga timbul dan berkembang di pedesaan, hal ini juga bisa dikarenakan perubahan social (social change) yang terjadi demikian cepat.
Kenakalan remaja ini bisa dikatakan sebagai permasalahan sosial atau penyimpangan sosial yang tidak sesuai dengan nilai norma dan adat istiadat dalam masyarakat. Kenakalan remaja ini biasa didominasi oleh kalangan remaja SMP, SMA dan sederajat. Remaja SMP dan SMA bisa dikatakan sebagai kelompok yang paling mendominasi dalam kenakalan remaja karena banyak yang berpendapat bahwa memang benar remaja SMP dan SMA-lah yang paling sering melakukan tindak penyimpangan.
Sebab pada usia ini, seorang remaja biasanya masih sangat labil dan mudah terpengaruh oleh hal-hal dari luar, baik positif ataupun negatif. Namun pada dasarnya faktor negatif inilah yang paling cepat mempengaruhi diri para remaja.
Biasanya para remaja juga memiliki rasa keingintahuan yang besar sehingga para remaja bisanya dominan untuk mencoba hal-hal baru tanpa memikirkan dampak baik atau buruknya. Banyak juga yang mengatakan bahwa di usia ini seorang remaja cenderung tidak suka berpikir panjang atau bisa dikatakan pula melakukan semuanya sesuai kemauannya sendiri.
Kenakalan remaja mempunyai bentuk yang bisa dikatakan beragam di antaranya seperti tawuran, balapan motor, minum minuman keras, mencuri , seks bebas, dan pengunaan narkotika atau narkoba.
Banyak yang mengatakan bahwa kenakalan remaja akibat dari berbagai faktor, misalnya faktor keluarga, faktor lingkungan, dan juga faktor negatif dari perkembangan pembangunan yang cepat, arus globalisasi di bidang komunikasi, kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta perubahan gaya dan cara hidup.
Tetapi, dari faktor-faktor tersebut faktor keluargalah yang bisa dikatakan sebagai faktor yang sangat mempengaruhi pola perkembangan remaja, misalnya saja, seseorang remaja yang berasal dari keluarga tidak harmonis, cenderung mudah terpengaruh oleh hal-hal negatif yang akan merujuk kepada kenakalan remaja.
Kenakalan remaja biasanya juga dikaitkan dengan pelanggaran hukum. Biasanya kenakalan remaja yang dikaitkan sebagai pelanggaran hukum adalah kenakalan remaja yang bersifat negatif dan juga tidak bisa ditoleransi. Contoh dari kenakalan remaja yang merujuk ke pelanggaran hukum di antaranya, seperti pencurian, pembegalan, pemerkosaan, dan juga narkoba.
Kenakalan remaja ini bisa dikatakan sebagai fenomena pidana yang kerap terjadi di masyarakat, oleh karena itu pemerintah mengeluaran beberapa peraturan pelanggaran hukum bagi pelakunya. Hal itu juga bisa dilihat dari Pasal 71 Undang Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak juga mengatur bagi anak atau remaja yang melakukan kejahatan karena kenakalan remaja akan dikenakan hukuman pidana pokok dan tambahan.
Isi dari Undang Undang Nomor 11 Tahun 2012 menyatakan bahwa sanksi terhadap anak ditentukan berdasarkan umur anak, yaitu bagi anak yang masih berumur 8 (delapan) sampai 12 (dua belas) tahun hanya dapat dikenakan tindakan, seperti dikembalikan kepada orang tuanya, ditempatkan pada organisasi sosial, atau diserahkan kepada negara, sedangkan terhadap anak yang telah mencapai umur di atas 12 (dua belas) sampai 18 (delapan belas) tahun dijatuhkan pidana.
Dari pasal tersebut kita ketahui bahwa, kenakalan remaja juga bisa berhubungan dengan hukuman pidana, dan kenakalan remaja merupakan penyimpangan sosial atau permasalahan sosial yang yang kerap terjadi di masyarakat.
Maka, untuk mengatasi kenakalan remaja dapat dilakukan dalam penanggulangan, yaitu: upaya preventif. Penanggulangan kejahatan secara preventif dilakukan untuk mencegah terjadinya atau timbulnya kejahatan pertama kali bagi remaja, dan juga melakukan upaya represif, yaitu upaya penanggulangan kejahatan secara konsepsional yang ditempuh setelah terjadinya kejahatan yang dilakukan oleh remaja tersebut.(*)
Penulis merupakan Mahasiswa Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) Prodi Sosiologi Semester III. Saat ini tinggal di Batam.