Oleh: Dini Ayu Lestari Simangunsong*
PIRAMIDA.ID- Narkoba. Sudah tidak asing lagi didengar di kalangan masyarakat, karena hal ini sudah sering terjadi di era modern ini bahkan sebelum sebelumnya. Narkoba merupakan istilah dari narkotika, psikotropika, dan obat obat terlarang.
Narkotika ini adalah zat-zat atau obat dari tanaman seperti sintesis maupun semi sintesis. Permasalah narkoba di Indonesia sudah sangat marak atau sering terjadi buktinya bertambahnya penyalahgunaan narkoba dan candu terhadap narkoba. Hal ini dapat mengakibatkan kekhawatiran terhadap masyarakat karena peredaran narkoba yang semakin merebak apalagi di kalangan generasi muda sekarang.
Secara, sudah banyak orang-orang terkhususnya remaja yang sudah menggunakan narkoba bahkan ikut serta dalam mengedarkan narkoba. Karena situasi ini pun berpengaruh terhadap generasi muda yang dapat mengabaikan nilai-nilai dan norma serta hukum yang berlaku di masyarakat akibat dari menggunakan narkoba tersebut.
Penyalahgunaan narkoba merupakan kondisi yang dapat dikatakan gangguan jiwa di mana pengguna ataupun penderita tidak dapat lagi mengontrol atau mengfungsikan dirinya secara wajar di lingkungan masyarakat yang bahkan dapat mengakibatkan kecemasan yang berlebihan.
Penggunaan narkoba bukan hanya terjadi pada kalangan orang dewasa saja bahkan remaja ataupun anak-anak melakukan hal itu. Mereka melakukannya di awal hanya karena rasa penasaran saja seperti pada rasanya, ikut-ikut mencoba dan saat mereka telah mencoba mereka akan mencari tergiur dan bahkan ketergantugan terhadap narkoba.
Padahal efek dari narkoba ini dapat merusak kesehatan mental maupun fisik. Kita masa muda itu adalah dimana masa mencari jati diri kita, dan anak memiliki emosi yang tidak stabil. Faktor yang mengakibatkan remaja menggunakan narkoba bisa dari faktor internal dan eksternal.
Faktor internal adalah faktor yang berasal dari diri sendiri yang terdiri dari kepribadiannya sendiri karena mempunyai kepribadian yang labil di mana mudah dipengaruhi orang lain, selanjutnya karena faktor dari keluarga yang kemungkinan dimana keluarga nya yang tidak harmonis (broken home) dan akibatnya membuat seseorang putus atas ataupun frustasi, bisa juga karena faktor ekonomi yang kurang memadai contohnya dalam pekerjaan karena tidak mendapatkan pekerjaan terpaksa ikut dalam mengedarkan narkoba.
Selanjutnya ada faktor eksternal yang berasal dari luar, di mana dari faktor eksternal ini yang paling menonjol dikarenakan salahnya pergaulan dikalangan generasi muda apalagi terhadap anak yang memiliki mental yang lemah akan mudah terjerumus. Dan hal inipun dapat mengakibatkan dampak karena dalam penyalahgunaan narkoba seperti depresi, stimulan, dan halusinogen.
Penggunaan narkoba ini merupakan suatu hal yang fatal atau tindak pidana, karena itu diperlukan penanggulangan terhadap narkoba.
Upaya yang diperlukan pencegahan agar dapat menghindari narkoba seperti, jangan coba-coba menggunakan narkoba maupun itu rasa penasaran terhadap narkoba, selalu memilih pergaulan yang baik, mengetahui apa dampak dari penggunaan narkoba, memilih kegiatan kegiatan yang positif, dan selalu ingat bahwanya jika menggunakan narkoba akan mendapatkan ancaman ataupun hukuman jika sudah menggunakan narkoba.
Seperti pada Undang Undang No. 22 Tahun 1997 tentang Narkotika mengatur upaya pemberatasan terhadap tindak pidana Narkotika melalui ancaman pidana denda, pidana penjara, pidana seumur hidup hidup, dan pidana mati.
Sanksi terhadap penyalahgunaan narkotika telah diatur dalam Undang Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang telah mengatur sanksi-sanksi yang diberikan terhadap tindak pidana narkotika antara lain: Tindak Pidana bagi penyalahguna atau sebagai korban penyalahguna narkotika, penyalah guna tersebut wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial, tindak pidana bagi pecandu narkotika yang tidak melaporkan diri (Pasal 134) ayat (1), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah); Ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah).
Hal ini pun tidak jauh dari pendapat Durkheim terhadap pandangan hukum seperti hukum represif di mana jika seseorang melakukan perbuatan yang fatal atau dapat menyerang sistem moral kolektif masyarakat akan diberi hukuman terhadap pelaku seperti pidana atau dipenjara.
Sedangkan hukum restitutif di mana pelanggar akan memberikan ganti rugi terhadap si korban, meskipun suatu hukum represif masih berlanjut di dalam suatu masyarakat dengan solidaritas organik (seperti hukuman mati) hukum restitutif masih dominan, khususnya untuk pelanggaran-pelanggaran kecil.
Untuk itu diperlukan pengawasan terhadap generasi muda sekarang, orang tua berperan penting dalam mengawasi pergaulan anak-anak sekarang. Karena di era modern sekarang banyak dari kita ingin mencoba sesuatu hal yang baru. Dan karena itu orang tua harus membimbing dan mengarakan anak-anak ke bentuk karakter yang baik, kritis, dan cerdas.
Bukan hanya dari pemerintah saja yang harus mencegah dalam penyalahgunaan narkoba tetapi para tokoh masyarakat dan agam, orangtua, kelompok remaja dan kelompok lainnya ikut andil dalam hal pencegahan ini. Ayo cegah narkoba pada generasi muda.(*)
Penulis merupakan Mahasiswa Universitas Maritim Raja Ali Haji Prodi Sosiologi Angkatan 2020.