Oleh: Dinda Ainnunne Hasan*
PIRAMIDA.ID- Bila seorang anak dilaporkan melakukan pelanggaran pidana, yang perlu dilakukan adalah mengupayakan penelaahan yang baik oleh beberapa pihak dan profesi agar anak mendapatkan penanganan hukum terhadap anak harus tetap memperhatikan beberapa hal, seperti aspek psikologis, mengedepankan sosialisasi hukum, pendampingan psikologis, pemisahan tempat penahanan hingga pendampingan pengacara.
Hal ini diperlukan dan seharusnya menjadi nafas dalam suatu proses peradilan anak, karena, apabila merujuk kepada keadaan mental atau pengaruh dari luar dirinya memiliki peranan lebih besar dibanding yang berasal dari dirinya yang sebenarnya, sehingga anak memang tidak pada tempatnya untuk dibebankan tanggungjawab atas apa yang dia lakukan.
Oleh karena itu dari aspek kebijakan kriminal (criminal policy) perbuatan menyimpang yang dilakukan anak tidak dapat dan seharusnya tidak disamakan dengan penyimpangan yang dilakukan orang dewasa. Penanganan perkara tindak pidana yang dilakukan anak dengan demikian bukan hanya sekedar proses pembuktian kesalahannya tapi harus dapat membuktikan tindakan-tindakan yang berdasarkan situasi dan kondisi objektif si anak, bukan atas dasar criminal mind yang datang dari dalam diri si anak.
Pandangan sosiologi konflik terkait anak yang berhadapan dengan hukum adalah dimana seorang anak tidak mendapatkan hak yang tidak sesuai yang dapat menimbulkan faktor intrinsik dimana status sebagai anak dimana anak yang terlahir secara tunggal satu-satunya selalu diberikan apa saja oleh orang tuanya yang menimbulkan sifat anak kurang baik cenderung egois dan keras kepala.
Dalam hal ini faktor tersebut merupakan faktor yang terlahir dari lingkungan keluarga yang dapat menimbulkan kenakalan atau konflik terhadap anak yang menyebabkan seorang anak terjerat kasus yang berhadapan dengan hukum.
Selain faktor keluarga ada juga faktor yang menimbulkan konflik terjadi pada anak adalah faktor dari pendidikan karena pendidikan keilmuan bagi seorang anak yang dapat membentuk suatu karakter anak.bisa terjadinya konflik yang menyebabkan anak berhadapan hukum adalah ketika anak mendapatkan perilaku tidak baik disekolah maupun di tempat dia belajar seperti bullying, yang dapat menimbulkan sifat anak melakukan tindakan kejahatan atau konflik.
Dalam teori kontrol sosial beranggapan bahwa individu di masyarakat cenderung yang sama untuk menjadi baik atau jahat dalam artian baik atau jahatnya seseorang dapat menimbulkan tindakan kriminal yang dapat menimbulkan konflik,anak yang berhadapan dengan hukum atau berkonflik biasanya akan mendapat label pada anak setelah melakukan kejahatan atau konflik akan merasa dirinya tidak memiliki hak untuk kembali seperti apa yang sebelum dia berkonflik dengan hukum.
Solusi dari permasalahan mengenai konflik anak yang berhadapan dengan hukum adalah memberikan sosialisasi terhadap masyarakat mengenai tidak untuk melabelkan anak yang berhadapan dengan hukum yang menjalani konflik agar anak tersebut bisa mendapatkan hak nya kembali.(*)
Penulis merupakan Mahasiswa Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH).