Piramida.id|Simalungun – Saat Pangulu se Simalungun (Kepala Desa) beserta Perangkatnya ‘menjerit’ karena belum mendapatkan gajinya hingga memasuki bulan kelima, kembali dibebani dengan adanya pengutipan uang untuk membayar kegiatan sosialisasi yang dilakukan oleh sebuah Lembaga Bantuan Hukum Gerak Indonesia (LBH).
Pangulu dan perangkatnya pun mengeluhkan kegiatan sosialisasi yang dituding kurang bermanfaat tersebut dan harus dibayarkan dari alokasi dana desa.
“Dana desa untuk tahap akhir kan belum cair, kami terpaksa harus mendahulukan untuk honornya, padahal gaji kami saja belum diberikan hingga saat ini,” beber salah seorang Pangulu yang tidak ingin identitasnya disebutkan.
Kegiatan yang dimaksud yaitu Sosialisasi dan penyuluhan hukum perlindungan perempuan dan anak dari tindak kekerasan yang diberikan oleh LBH Gerak Indonesia diketuai Jusniar Siahaan SH.
Berdasarkan informasi yang diterima oleh Piramida.id, setiap Nagori harus membayar honor pemberi Sosialisasi dan penyuluhan sebesar 2.700.000 rupiah.
“Bukan kecil biaya honor yang harus kami bayar bang, jumlahnya 2.700.000 untuk LBH itu, kamipun bingung bagaimana pertanggungjawabannya itu nanti untuk draft LPJ kami,” ucap Pangulu itu lagi.
Informasi yang didapatkan dari beberapa perangkat Nagori, kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan per kecamatan sehingga tidak sulit mengumpulkan dananya.
Terpisah, Jusniar Siahaan SH selaku pihak pemberi sosialisasi, membenarkan adanya kegiatan penyuluhan yang diberikan oleh pihaknya ke semua Nagori.
Jusniar juga mengakui bahwa benar honor yang mereka terima dari tiap Nagori yaitu sejumlah 2.700.000 rupiah.
“Iya benar,” jawab Jusniar dalam konfirmasi melalui pesan whatsappnya, Senin (11/12) sore.
Dirinya juga mengatakan bahwa kegiatan itu berjalan sejak aw
Hingga saat ini pihak dinas pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan nagori (DPMPN) Simalungun belum berhasil dikonfirmasi, terkait kegiatan yang justru memberatkan bagi Pangulu tersebut. (Fas)