Piramida.id|Simalungun – Roganda Sihombing Kepala Inspektorat kabupaten Simalungun ‘kebakaran jenggot’ pasca diberitakan media ini pada hari Rabu (20/12) dengan judul “Inspektorat Simalungun Kecipratan Dana Desa, Pengawasannya Diragukan.”
Roganda pun memberikan bahasa berbelit yang menunjukkan bahwa seakan dirinya bukan merupakan pejabat di kabupaten Simalungun.
“Sekali lg abg nga ngerti, km tdk pernah dpt upah. Km punya gaji. Jd fahami ketentuan baru ngomong,” ucap pejabat setara kepala dinas tersebut.
Roganda mencoba menutupi kebohongannya dengan mengatakan kalau pihaknya tidak menerima upah sebagai nara sumber pada sosialisasi pencegahan tindak pidana korupsi dalam hal pengelolaan dana desa tahun 2023, sementara dengan sangat jelas bahwa 900.000 diterima oleh pihak Inspektorat Simalungun dari tiap Nagori merupakan uang upah/imsentiv/honor.
Ketika ditanyai untuk memberikan penjelasan uang apakah yang diterima pihaknya dari tiap nagori sejumlah 900.000 tersebut, Kepala Inspektorat tersebutpun menjawab dengan kebingungan.
“Terserah kau aja, yg buat kegiatan nagori, anggota kt hanya jd narasumber, bukan kecipratan seperti bahasa kampunganmu itu,” jawab Roganda seakan kehabisan akal sembari memblokir nomor kontak awak media ini.
Sebelumnya didapatkan informasi di lapangan bahwa Inspektorat Simalungun diduga turut ‘menggembosi’ dana desa yang dikucurkan oleh Pemerintah Pusat untuk tiap Nagori di Simalungun dengan membuat patokan harga yang harus diberikan pada acara sosialisasi sejumlah 900.000.
Maka jika dijumlahkan dari keseluruhan nagori yang ada di kabupaten Simalungun, pihak Imspektorat diduga telah ‘menggembosi’ dana desa 900.000 X 386 = 347.400.000.
Jumlah nominal yang telah diraup dari kegiatan sosialisasi tersebut diduga berakibat akan melemahnya Inspektorat Simalungun dalam menjalankan fungsi pengawasan dan auditnya.
Jika Inspektorat Simalungun berhasil ‘menggembosi’ dana desa dari kegiatan sosialisasi maka diduga kuat Instansi itu pun tidak tertutup kemungkinan mendapatkan ‘upeti’ dari beberapa kegiatan Pengadaan yang menggunakan dana desa. (Fas)