Romondus Romi*
PIRAMIDA.ID- Beberapa pekan terkahir isu pemekaran provinsi di wilayah Kotawaringin dan Barito, Kalimantan Tengah kembali mencuat dan cukup menjadi perhatian khusus bagi kita semua, mengingat hal ini merupakan agenda besar yang dapat memberikan dampak perubahan yang sangat luas untuk pembangunan di wilayah Kalimantan Tengah.
Namun mengingat agenda-agenda besar yang sedang dihadapai oleh kita semua terutama menghadapi pandemi Covid19 dan persoalan-persoalan lingkungan yang sepertinya terus menerjang Kalimantan dengan bencana banjir yang sangat memprihatinkan, apakah tepat pemekaran provinsi baru kiranya perlu menjadi perhatian utama.
Sementara kita mengharapkan perhatian, khusus dari pemerintah untuk menyelesaikan perosalan lingkungan melalui kebijakan strategis dan penanganan Covid-19 yang terus meningkat.
Tentu kita semua tidak ingin terburu-buru untuk mendukung pelaksanakan sebuah pemekaran wilayah otonomi baru. Pun demikian juga tidak elok dan terkesan reaktif apabila kita menolak sekonyong-konyong sebuah pemekaran wilayah otonomi baru tanpa kajian dan pemahaman-pemahaman yang konstruktif.
Pemekaran suatu wilayah otonomi baru tentu tidak semudah seperti yang diinginkan dan diharapkan oleh beberapa elit politik tertentu maupun masyarakat luas pada umumnya.
Mengususung sebuah otonomi baru tentu harus melalui sebuah kajian-kajian strategis dan pelaksanaan terhadap undang-undang yang mengatur tentang kelayakan suatu pemekaran wilayah otonomi baru tersebut.
Seperti yang tertuang dalam Pasal 32-38 Undang-undang UU No.23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang mengatur tentang pemekaran wilayah otonomi baru, aspek-aspek yang kemudian harus dipenuhi adalah menyangkut kriteria dan kelayakan.
Apakah rencana dan proses pemekaran provinsi wilayah otonomi baru di Kalimantan Tengah sudah memenuhi aspek-aspek dan kriteria yang dimaksud.
Terkait sudah sejauh mana kajian-kajian dari tim persiapan untuk mempersiapkan, kiranya diketahui masyarakat luas publikasi dan transparansi atas data-data itu yang kemudian akan merepresentasikan perkembangan atas persiapan dan juga sebagai persentase apakah benar-benar sudah layak untuk sebuah provinsi baru.
Dalam pelaksanaan persiapan itu sendiri berapa anggaran yang disetujui dan ditetapkan dan yang sudah dikucurkan mengingat situasi hari ini APBN ataupun APBD yang mengalami defisit anggaran dan pendapatan yang diakibatkan bencana banjir yang terus melanda dan pandemi Covid-19 yang tidak berujung kepastian sampai kapan akan berakhirnya.
Harapannya jangan sampai tergesa-gesa mengingat situasi dan kondisi yang dihadapi oleh bangsa saat ini dan secara khusus masyarakat Kalimantan Tengah yang saat ini terus dilanda bencana alam karena kerusakan lingkungan dan pandemi Covid-19 yang tiada akhir.
Hal utama yang perlu saya sampaikan, saya tidak berbicara soal historis bahwa para pendahulu kita di masanya pernah menginginkan bahkan sudah mempersiapkan untuk pembentukan provinsi seperti Kotawaringin dan Barito sejatinya, sebab saya yakin betul bahwa ada yang lebih kompeten untuk berbicara berkaitan dengan sejarah tersebut.
Secara pribadi juga belum mengatakan setuju atau tidak setuju berkaitan dengan upaya pemekaran provinsi ini, sebab sampai hari ini kita belum mengetahui sejauh mana persiapan itu sendiri dengan data-data yang sudah dipublikasikan dan saya cenderung melihat ini sebagai isu yang terus bergulir dari masa ke masa dan masyarakat luas cenderung tidak mengetahui bawah ada upaya untuk mempersiapkan pemekaran provinsi baru di Kalimantan Tengah.
Juga belum mengetahui secara jelas urgensi daripada pemekaran provinsi itu sendiri, perlu diketahui bahwa tujuan daripada pemekaran itu sendiri guna tercapainya percepatan pembangunan (pemerataan pembangunan), membuka lapangan pekerjaan serta memperpendek rentang kendali kawasan pemerintahan.
Pemahaman saya terlepas daripada upaya pemekaran provinsi baru ada hal-hal yang perlu menjadi perhatian nyata menyangkut kesejahteraan masyarakat umum dalam hal ini masyarakat Kalimantan Tengah.
Jikalau tujuannya untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan mensejahterakan mereka tentu juga tidak harus dijawab dengan pemekaran wilayah (provinsi), karena spirit daripada pemekaran sendiri adalah bagaimana meningkatkan kualitas pelayan publik dan pembangunan baik infrastruktur dan SDM yang tentunya bermuara pada kepentingan dan kesejahtraan masyarakat itu sendiri.
Hal lainnya adalah yang tidak kalah penting untuk dipertimbangkan berkaitan dengan persoalan-persoalan yang kemudian berpotensi untuk timbul pasca pemekaran, tentunya dapat diperhatikan juga bukan hanya terhadap masyarakat yang kemudian wilayahnya dimekarkan menjadi wilayah otonom baru tetapi wilayah asal (provinsi asal) juga akan terkena imbas yang cukup signifikan daripada upaya tersebut.
Ketika terbentuk daerah otonom baru dan masyarakatnya tidak sejahtra lantas siapa yang bertanggung jawab? Kita tentu tidak ingin dalam istilah populer sekarang otonomi daerah baru menjadi kesempatan besar untuk elit-elit tertentu membangun dinasti dan kerajaannya. Gagalnya pertumbuhan pada wilayah otonomi baru yang dirugikan juga adalah negara.
Kita ketahui bersama bahwa bakal wilayah yang akan dimekarkan merupakan kabupaten-kota yang menyumbang PAD tertinggi khususnya untuk Kalimantan Tengah.
Dapat dibayangkan apabila sudah terbentuk provinsi baru dampak yang akan terjadi adalah pada sumber PAD Kalimantan Tengah, apakah dalam hal ini Kalimantan Tengah sudah ada persiapan apabila wilayah penyumbang PAD terbesar melepaskan diri.
Kemudian kesiapan daripada masyarakat itu sendiri apakah sudah diperhitungkan jangan sampai ketika terjadi pemekaran masyarakat lokal yang sebagai penduduk asli malah terpinggirkan & tidak dilibatkan dalam pembangunan.
Kesiapan dan keterlibatan masyarakat asli dalam pengelolaan birokrasi pemerintahan. Kompetensi (SDM) sejauh mana volume di wilayah pemekaran baru tersebut kesiapan SDM yang dimiliki oleh masyarakat asli dengan jenjang latar pendidikan S1.
Yang tidak kalah penting juga adalah apakah pemekaran ini berdasarkan aspirasi daripada masyarakat ataukah hanya kepentingan elit semata?
Ini yang perlu kita ketahui bersama, kalau hal ini murni aspirasi masyarakat artinya bahwa ada ketidakpuasaan masyarakat dalam pelayanan pemerintahan, maka perlu adanya perhatian khusus daripada pemerintah secara khusus dalam peningkatan pelayanan publik guna meningkatkan kesejahtraan masyarakatnya.
Melihat meningginya gesekan politik yang muncul dari isu pemekaran wilayah ini, ada baiknya persoalan ini dikaji lebih serius menyangkut manfaat dan kerugian apabila pemekaran wilayah dilakukan. Karena untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan mensejahterakan mereka tidak harus dijawab dengan pemekaran.
Hal-hal demikian saya rasa bisa untuk lebih diperhatikan oleh kalangan masyarakat atau elit-elit politik baik eksekutif & legislatif tingkat daerah ataupun pusat.(*)
Penulis merupakan Komisaris Daerah PP PMKRI Wilayah Kalteng, Kaltara, Kaltim, Kalsel.