Oleh: Tri Faith Manalu*
PIRAMIDA.ID- Pemilihan Umum atau yang sering kita singkat Pemilu adalah sarana demokrasi dalam memilih pemimpin yang dikehendaki oleh rakyat. Istilah demokrasi berasal dari bahasa Yunani, demos kratein atau kratos, yang berarti pemerintahan rakyat, yaitu bentuk pemerintahan di mana semua warga negaranya memiliki hak yang sama untuk pengambilan keputusan demi rakyat yang berdaulat.
Demokrasi mengizinkan warga negara ikut serta baik secara langsung atau melalui perwakilan dalam perumusan, pengembangan, dan pembuatan hukum. Berdasarkan UU No 3 tahun 1999, Pemilihan Umum merupakan sarana demokrasi guna mewujudkan sistem pemerintahan negara yang berkedaulatan rakyat. Artinya pemerintah negara yang dibentuk melalui pemilihan umum itu adalah yang berasal dari rakyat, dijalankan sesuai kehendak rakyat dan tujuan nya untuk mensejahterahkan rakyat.
Secara tegas Titik Triwulan (2010), dalam bukunya yang berjudul “Kontruksi Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Amandemen UUD 1945”, Pemilu dianggap sebagai lambang sekaligus tolak ukur dari demokrasi. Artinya, pemilu menjadi indikator penting untuk melihat praktik-praktik demokrasi yang paling tepat dalam menyalurkan hak-hak konstitusi setiap rakyat.
Demokrasi berarti terbentuknya pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk semakmur-makmurnya kepentingan rakyat. Hal ini mengandung makna bahwa kekuasaan negara berada ditangan rakyat. Pemilu dan demokrasi itu sangatlah penting untuk memberikan kesempatan kepada setiap warga negara untuk menggunakan hak politiknya, terjaminnya pergantian kepemimpinan secara reguler dan damai, meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat, mempertahankan kedaulatan rakyat dan tetap tegaknya negara.
Dalam UU No 3 tahun 1999, pemilu memiliki tujuan:
1. Untuk mewujudkan tata kehidupan negara sebagaimana dimaksud oleh Pancasila, UUD 1945, serta cita-cita proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945.
2. Pemilu bertujuan untuk memilih wakil rakyat duduk di dalam lembaga permusyawaratan/perwakilan rakyat.
3. Membentuk pemerintahan, melanjutkan perjuangan mengisi kemerdekaan, dan mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
4. Menegakkan kedaulatan rakyat dan mencapai tujuan negara.
Untuk mencapai tujuan pemilu tersebut perlu adanya pemahaman bersama bahwa pelaksanaan pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil sesuai dengan UUD Negara Kesatuan Republik Indonesia 1945 dan Pancasila itu sangat penting dengan memegang prinsip pemilu itu harus mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif dan efisien.
Oleh karena itu dengan tujuan dan fungsi pemilu dan demokratis, diharapkan masyarakat dapat berperan aktif dalam memberikan hak suaranya di TPS serta mengawal proses pemilu yang bersih, akuntabel, efektif dan efisien sampai tercapainya pemimpin yang benar-benar dikehendaki oleh rakyat.(*)