PIRAMIDA.ID- Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dalam hal ini Wakil Gubernur Mamun Amir, menerima kunjungan Badan Pertanahan Nasional diwakili oleh Deputi Bidang Manajemen Aset dan Pengadaan Tanah Perdananto Ariwibowo bersama Kepala BPN/ATR Propinsi Sulawesi Tengah, Doni Janarto Widiantomo bertempat di Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Rabu (25/05/2022).
Pada kesempatannya, Doni Janarto Widiantomo menyampaikan bahwa Bank Tanah dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 113 Tahun 2021 tentang Struktur dan Penyelenggaraan Bank Tanah oleh Presiden Joko Widodo.
“Peraturan Presiden tentang Bank Tanah ini merupakan salah satu produk hukum turunan selain Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2022 dari Undang-Undang Cipta Kerja di mana PP 64/2021 sebagai payung hukum lembaga Bank Tanah sedangkan Perpres 113/2021 mengatur tentang struktur dan penyelenggaraannya,” ujarnya.
Skema kerja Bank Tanah antara lain merencanakan ketersediaan tanah untuk kepentingan umum, sosial, pembangunan, pemerataan ekonomi, konsolidasi lahan, serta reforma agraria dan keadilan pertanahan.
Bank Tanah juga dapat melakukan pengadaan tanah dengan mekanisme tahapan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum atau pengadaan tanah secara langsung.
“Bank Tanah melakukan pengelolaan, pengembangan, pengamanan, dan pengendalian tanah. Pemanfaatan tanah oleh Bank Tanah dilakukan melalui kerja sama pemanfaatan dengan pihak lain dan tetap memerhatikan asas kemanfaatan serta asas prioritas,” kata Doni.
Mewakili Gubernur dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, Wakil Gubernur Ma’mun Amir mengharapkan agar permasalahan pertanahan di masyarakat dapat teratasi dengan baik, dan meminta dukungan BPN/ATR agar membantu proses pengadaan tanah dalam rangka peningkatan pembangunan industri serta jaminan berinvestasi di Sulawesi Tengah.
“Terkait pengadaan tanah ada beberapa hal yang menjadi perhatian seperti proses penerbitan sertipikat, imbauan kepada kepala-kepala desa untuk tidak menerbitkan SKPT di areal hutan serta penyelesaian pembangunan hunian tetap yang berlokasi di Kelurahan Tondo,” ungkap Ma’mun Amir.
Dalam pertemuan tersebut juga dihadiri oleh Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Abdul Haris Karim, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Dahri Saleh dan Kepala Biro Hukum Yopie Patiro.(*)
Sumber: Rilis Biro Administrasi Pimpinan Pemprov Sulteng.
Editor: Robert