PIRAMIDA.ID- Kepala kantor Kementerian Agama (Kakan Kemenag) Wilayah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) diduga tidak mampu mengevaluasi dan menindak jajarannya setingkat Kemenag Kabupaten. Hal ini dibuktikan belum adanya tindakan yang diambil terhadap Kakan Kemenag Simalungun yang baru ini diduga melakukan pelanggaran.
Sikap Syahrul Wirda Kakanwil Kemenag Sumut yang dianggap ‘memble’ diduga menjadi faktor Sakoanda Siregar S.Ag selaku Kakan Kemenag Simalungun kerap menciptakan kebijakan yang menimbulkan pro dan kontra di tubuh institusi tersebut.
Salah satu kebijakan Sakoanda yang dianggap bertentangan dan menimbulkan pro-kontra, yaitu dengan ‘memaksakan’ terlaksananya kegiatan Kompetisi Sains Madrasah (KSM) untuk tingkat Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) pada 23/8/2021 lalu di MIN 1 Karang Sari, Kecamatan Gunung Maligas di bawah naungan kepala seksi Pendidikan Islam (Kasi Pendis), Ernawati.
Selain memaksakan terlaksananya kegiatan KSM yang dianggap melanggar instruksi pemerintah terkait larangan kegiatan di masa pandemi Covid 19, Sakoanda dan Ernawati juga diduga telah melakukan pungutan liar (Pungli) kepada setiap kepala sekolah MIN senilai 1 juta rupiah.
Karena dianggap tidak akan mendapat tindakan dari Kakanwil Kemenag Sumut maka Sakoanda dan Ernawati pun dilaporkan langsung ke Inspektorat Jenderal Kemenag RI dan Menteri Agama RI, sesuai saran dan anjuran salah satu staff Irjen Kemenag RI.
“Hal ini tidak dapat dibiarkan berlarut larut demi menjaga nama baik Kementerian Agama yang kita anggap juga memiliki nilai lebih dari kementerian yang lain, tadi surat laporannya sudah kita layangkan semoga pihak Inspektorat dan Menteri Agama cepat memberi tindakan dan mencopot Sakoanda serta Ernawati Kasi Pendisnya,” ucap FS sebagai pelapor saat dikonfirmasi, Selasa (7/9/2021) siang, sembari memperlihatkan copyan surat laporan yang sudah dikirimkan. (FDY)