Oleh: Alboin Samosir*
PIRAMIDA.ID- Tujuan hukum, yakni keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum yang paling populer dan senatiasa digunakan sebagai tolok ukur tercapainya cita-cita adanya hukum tersebut adalah tujuan hukum yang diperkenalkan oleh salah satu ahli hukum dan filsuf yang berasal dari Jerman bernama Gustav Radbruch.
Kontribusinya terhadap perkembangan ilmu hukum lewat karya-karyanya di antara yang paling terkenal adalah “Rechtsphilosophie” (“Filsafat Hukum”: 1932) telah diterjemahkan ke berbagai bahasa. Lewat karyanya, Gustav Radbruch telah mengantarkan dirinya sebagai salah satu ahli filsafat hukum yang berpengaruh pada abad keduapuluh.
Seiring berjalannya waktu hukum mengalami perkembangan yang siginifikan. Terdapat beberapa pembagian hukum. Salah satu di antaranya adalah hukum pidana. Awal-awal hukum pidana di Indonesia sudah dipraktikkan oleh para masyarakat adat (indogeneus people), kemudian para penguasa VOC saat itu sudah memberlakukan plakat-plakat yang berisi hukum pidana, kemudian di era kolonial Belanda, dengan Regerings Reglement 1815 dengan tambahan (Supletoire Instructie 23 September 1815) maka hukum dasar kolonial tercipta.
Agar tidak terjadi kesenjangan peraturan, maka dikeluarkan proklamasi 19 Agustus 1816, Stbl.1816 No. 5 yang mengatakan bahwa untuk sementara waktu semua peraturan bekas pemerintahan Inggris tetap dipertahankan. Untuk orang pribumi, hukum adat pidana masih diakui asalkan tidak bertentangan dengan undang-undang dari pemerintah, hingga pada akhirnya dibentuklah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada tahun 1915, di mana KUHP ini masih dipakai sampai hari ini.
Hukum pidana yang semula hadir digunakan para kolonialis untuk melegitimasi kerja paksa dan menghukum orang-orang yang melanggar aturan kolonial Hindia Belanda secara semena-mena, kini bertindak lebih humanis dari sebelumnya; hukum pidana hadir sebagai kontrol sosial terhadap masyarakat agar tidak berbuat semena-mena dan dapat mematuhi aturan yang berlaku sehingga tercapainya tujuan dari aturan tersebut. Hukum pidana juga hadir untuk menindak terjadinya kejahatan dan pelanggaran yang berpotensi merugikan orang atau kelompok lain.
Seiring dengan perubahan zaman, proses implementasi dari hukum pidana sering sekali menemukan kelemahannya sebab sering sekali putusan pemidanaan hanya bersifat parsial dan tidak menyelesaikan permasalahan, sebab dalam penerapannya tidak dapat menyesuaikan kasus yang terjadi. Seperti dalam proses pemidanaan di Indonesia, sering sekali mengabaikan hak korban, sebab apabila merujuk pada Kitab Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) lebih mengutakaman perlindungan kepada tersangka atau terdakwa dari berbagai kemungkinan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).
Namun, sebelumn membahas lebih dalam lagi terkait dengan permasalahan yang dialami oleh korban dalam sistem peradilan pidana, perlu adanya pemahaman dan pembatasan mengenai pengertian korban, sehingga terdapat keseragaman dan cara pandang. Terdapat beberapa pengertian mengenai korban. Menurut Muladi, korban dikatakan “sebagai orang-orang yang baik secara individu maupun kolektif telah menderita kerugian, termasuk kerugian fisik atau mental, emosional, ekonomi, atau gangguan substansial terhadap hak-haknya yang fundamental, melalui perbuatan yang melanggar hukum pidana di masing-masing negara, termasuk penyalahgunan kekuasaan.”
Secara yuridis pengertian korban tidak jauh berbeda seperti yang disampaikan Muladi. Dalam Pasal 1 angka 2 Undang Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban sebagaimana telah dilakukan perubahan (revisi) dengan Undang-Undang No. 31 Tahun 2014 tentang Undang Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (selanjutnya disebut Undang Undang Perlindungan Saksi dan Korban) menyebutkan, “Korban adalah seseorang yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh suatu tindak pidana.”
Perbedaan hak antara si tersangka atau terdakwa terlihat jelas dalam KUHAP. Dalam aturan ini, hak mengenai terdakwa diatur sedemikian rupa, seperti hak penyelesaian perkara (Pasal 50), hak memberikan keterangan secara mandiri dan bebas tanpa intimidasi dari pihak manapun (Pasal 52), hak atas juru bicara (Pasal 53), hak atas pendampingan dan pembelaan dari penasehat hukum (Pasal 54), hak untuk tidak diwajibkan beban pembuktian (Pasal 66), hak untuk mengajukan upaya hukum (Pasal 66), hak untuk mengajukan saksi dan ahli yang menguntungkan dirinya (Pasal 65), hak untuk mendapatkan berkas perkara (Pasal 72), Sedangkan mengenai perlindungan korban belum diatur secara spesifik oleh KUHAP.
Pun dengan kedudukan. Hak si korban untuk mendapatkan perlindungan hanya didapatkan ketika si korban berkedudukan sebagai saksi.
Dalam beberapa aturan perundang-undangan terdapat beberapa aturan yang berbicara mengenai perlindungan korban, seperti di KUHP, KUHAP, UU No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. UU No. 35 tahun 2014, namun tidak ada yang spesifik mengatur tentang korban, hak korban, batasan korban, dan hal-hal lain tentang saksi dan korban.
Hingga lahirnya UU No. 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, di mana hadirnya undang-undang ini diharapkan adanya kejelasan tentang tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku karena tidak dapat menghadirkan saksi dan/atau korban disebabkan adanya ancaman, baik fisik maupun psikis dari pihak tertentu.
Dalam perjalanan undang-undang ini terdapat beberapa hak yang diberikan kepada korban maupun saksi. Secara garis besar hak yang diberikan kepada korban adalah hak kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi, namun, untuk kompensasi hanya diberikan kepada korban pelanggaran HAM berat (PP No. 44 tahun 2008). Selain itu korban berhak untuk:
a. memperoleh perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga, dan harta bendanya, serta bebas dari Ancaman yang berkenaan dengan kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya;
b.ikut serta dalam proses memilih dan menentukan bentuk perlindungan dan dukungan keamanan;
c.memberikan keterangan tanpa tekanan;
d.mendapat penerjemah;
e.bebas dari pertanyaan yang menjerat;
f.mendapatkan informasi mengenai perkembangan kasus;
g.mendapatkan informasi mengenai putusan pengadilan;
h.mengetahui dalam hal terpidana dibebaskan;
i.mendapat identitas baru;
j.mendapatkan tempat kediaman baru;
k.memperoleh penggantian biaya transportasi sesuai dengan kebutuhan;
l.mendapat nasihat hukum; dan/atau
m.memperoleh bantuan biaya hidup sementara sampai batas waktu perlindungan berakhir. (Pasal 5 UU Perlindungan Saksi dan Korban).
Namun, dalam praktiknya undang-undang ini tidak mampu sepenuhnya menjawab pemenuhan hak korban, seperti pemberian kompensasi dan restitusi kepada saksi dan korban tidak dijelaskan ketentuan apabila tindakan tidak dapat memberikan ganti kerugian karena ketidakmampuan si tersangka atau terdakwa. Apakah bisa dilakukan pemaksaan atau negara yang mengambil, masih meninggalkan ketidakjelasan.
Perihal perlindungan terhadap korban yang rentan seperti anak-anak dan perempuan juga masih menjadi permasalahan yang cukup serius. Korban-korban rentan seperti mereka sering sekali dihadapkan pada ketakutan dan trauma yang mendalam. Aturan yang meminta korban dan saksi untuk melapor kepada mereka tentu saja tidak berlaku bagi mereka, karena bisa dipastikan mereka tidak memiliki keberanian yang kuat untuk melapor. Bisa dikatakan undang-undang ini berlaku pasif terhadap saksi dan korban.
Perihal ganti kerugian, belum cukup mengakomodir hak korban, pola penggabungan perkara dalam KUHAP senyatanya telah mempersempit ruang gerak dari korban sebab pengajuan penggabungan perkara hanya mengakomodir kerugian materiil, sementara untuk menuntut kerugian immateril bukanlah perkara yang mudah. Dan sering sekali korban tidak dapat memiliki kembali materi yang dimiliki.
Contohlah, misalnya seorang korban tindak pidana penggelapan, yang ia paling inginkan sebenarnya adalah kembalinya harta benda yang telah digelapkan oleh pelaku. Namun kenyataan yang banyak terjadi, sanksi pidana hanya sampai pada memidanakan pelaku. Namun hilangnya harta benda korban tindak pidana penggelapan ini tidak bisa dikembalikan, atau ia tetap menanggung kerugian atas perbuatan pelaku tersebut.
Selain itu pembatasan kompensasi yang diberikan hanya kepada korban pelanggaran HAM berat dan terorisme mempersempit ruang gerak korban untuk menuntut keadilan, mengingat dimensi kejahatan dewasa ini telah berkembang sedemikian rupa, sehingga dikhawatirkan banyak korban yang sangat membutuhkan kompensasi dari pemerintah tidak mendapatkannya.
Dapat disimpulkan masalah pada pada UU Perlindungan Saksi dan Korban, yakni adanya kesalahan konsep kompensasi di mana selalu menguntungkan pada pelaku, tidak rigid pengaturan tentang bagaimana mekanisme pengajuan kompensasi dari korban, dan terkait dengan kompensasi yang hanya diberikan kepada korban pelanggaran HAM berat tidak memiliki kriteria dan tolok ukur yang jelas.
Permasalahan yang ada di KUHAP dan UU PSK mengakibatkan terabaikannya hak-hak korban kejahatan. Selain itu terdapat faktor lain yang mengakibatkannya. Menurut Suryono Ekotama, Harum Pudjianto, RS., G. Widiartama dalam bukunya yang berjudul ”Abortus Provocatus Bagi Korban Perkosaan Perspektif Viktimologi, Kriminologi dan Hukum Pidana” adanya pandangan yang keliru dalam memaknai kejahatan, yakni masalah kejahatan tidak dilihat, dipahami menurut proporsi yang sebenarnya secara multidimensional; kebijakan penanggulangan kejahatan (criminal policy) yang tidak didasarkan pada konsep yang integral dengan etiologi kriminal; kurangnya pemahanan bahwa masalah kejahatan merupakan masalah kemanusiaan, demikian pula masalah korban.
Oleh karena itu, dalam pemidanaan perlu adanya pendekatan yang lebih humanis yang tidak meninggalkan luka baik bagi korban maupun pelaku. Sepertinya yang dikatakan oleh Beccaria, “tujuan pemidanaan adalah untuk mencegah seseorang melakukan kejahatan, dan bukan menjadi sarana untuk balas dendam.”
Pendekatan penyelesaian perkara hukum dengan pemidanaan yang lebih dikenal dengan retributive justice terbukti meninggalkan sejumlah permasalahan karena ada hal-hal tertentu tidak dapat disentuh oleh retributive justice, seperti ikatan kekeluargaan, emosional dan jiwa sosialnya di mana menurut Aristoteles manusia adalah mahluk politik. Maka pemidanaan bukan melulu balas dendam, melainkan penyelesaian permasalahan dengan pendekatan sosial-kemanusiaan.
Pendekatan yang dimaksud dalam hal ini adalah restorative justice atau lebih dikenal dengan istilah reparative justice adalah sebuah pendekatan keadilan yang dilakukan dengan cara memfokuskan penyelesaian masalah melalui ruang dialog dan mediasi yang mempertemukan pelaku, korban, keluarga, dan juga melibatkan peran serta masyarakat sebagai kontrol sosial.
Albert Eglash menyebut istilah restorative justice adalah suatu alternatif pendekatan restitutif terhadap pendekatan keadilan retributif dan rehabilitatif. Prinsip-prinsip restorative justice adalah membuat pelaku bertanggung jawab untuk membuktikan kapasitasnya dan kualitasnya sebaik dia mengatasi rasa bersalahnya denga cara yang konstruktif dengan melibatkan seluruh pihak mulai dari keluarga, sekolah, perguruan tinggi, dan lingkungan sekitarnya, kemudian membentuk sebuah pola kerja sama untuk membantu rehabilitasi si pelaku maupun si korban agar dapat hidup seperti semula.
Pendekatan restorative justice ini tentu saja sangat relevan digunakan di Indonesia. warisan budaya nusantara yang bersifat paguyuban dan gotong royong tentu saja akan berperan penting dalam mengimplementasikan pendekatan restoratif dalam menyelesaikan suatu permasalahan hukum. Pendekatan ini juga sejalan dengan nilai yang terkandung dalam sila keempat Pancasila. Musyawarah menjadi instrumen utama yang mendukung suksesnya pendekatan restrorative justice.
Hak-hak korban yang sering diabaikan oleh pendekatan retributive justice dikarenakan kegagalan menerjemahkan keinginan korban dapat diminimalisir oleh pendekatan restorative justice sebab, akan kesempatan yang lebih maksimal kepada si korban untuk mendapatkan apa yang menjadi hak akibat dari perbuatan pidana yang dialaminya, serta memberikan respon kepada si pelaku atau terdakwa untuk menerima beban tersebut. Serta kehadiran keluarga dan masyarakat akan sangat mempengaruhi keputusan.
Restorative justice hadir sebagai akibat ketidakpuasan terhadap sistem peradilan pidana dengan sanksi pemenjaraan dianggap tidak efektif untuk menyelesaikan permasalahan sosial, pendekatan dengan sistem peradilan yang sekarang, pihak yang terlibat dalam perkara tersebut tidak secara aktif dilibatkan. Hal inilah yang sering sekali mengecewakan salah satu pihak baik terdakwa maupun korban.
Menurut Romli Atmasasmita, pendeketan restorative justice ini secara tidak langsung telah memenuhi prinsip dalam menyelesaikan pidana, yakni prinsip penyelesaian yang adil, perlindungan yang setara, terpenuhinya hak-hak korban, kesetaraan antara korban dan pelaku secara proporsional, yaitu dengan mempertimbangkan dan menyesuaikan kepentingan para pihak, khususnya kepentingan korban, memenuhi asas praduga tak bersalah, dan hak bantuan konsultasi atau penasihat hukum.
Kehadiran restorative justice di tengah kegamangan para penegak hukum dalam menjalankan sistem peradilan pidana dapat menjadi jawaban untuk mengatasinya, sayangnya pendekatan secara restorative justice belum mempu menyentuh semua ranah pidana di Indonesia.
Restorative justice hanya berlaku di pidana anak, penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan beberapa diskresi kepolisian, maka, perlu ke depannya penting bagi pemerintah untuk merekonseptualisasi dan mengaplikasikannya dalam sistem perundang-undangan kita terutama KUHAP, sehingga proses pemulihan terhadap hak-hak korban dapat terealisasi, serta pelaku atau terdakwa sepenuh hati menjalankan sanksinya.(*)
Penulis merupakan Presidium Gerakan Kemasyarakatan PP PMKRI Periode 2020-2022.