Oleh: Sakila
PIRAMIDA.ID- Dalam penegakan hukum terhadap pengemudi yang merokok saat mengendarai kendaraan bermotor merupakan suatu permasalahan yang sudah cukup lama namun dalam proses penegakan hukum petugas sering mengalami kesulitan, dimana apabila petugas melakukan penindakan berdasarkan peraturan maka masyarakat akan merasa dirugikan karena bagi masyarakat serta pengemudi merokok merupakan salah satu alasan agar tidak mengantuk dijalan. Namun pelanggaran tetaplah suatu pelanggaran yang harus dilakukan penegakan hukum terhadap pelanggarnya karena aparat mempunyai kewajiban melaksanakan perintah yang telah tertuang dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dimana tujuan dari aturan tersebut adalah memberikan rasa aman dan keselamatan bagi pengguna angkutan. Permasalahan penegakan hukum terhadap pengemudi yang merokok saat mengendarai kendaraan bermotor sebenarnya lebih dominan terjadi kepada supir-supir serta tukang ojek yang banyak menghabiskan waktu dijalan sebagai alasan bahwa menghilangkan kantuk di jalan adalah dengan merokok. Padahal untuk menghindari terjadinya pelanggaran lalu lintas tadi pengemudi dapat berhenti sejenak dan beristirahat. Pengemudi yang merokok saat berkendara pernah ditegur oleh penegak hukum. Namun penegak hukum yang diberikan hanya sebatas teguran saja, hal ini membuat pengemudi terus melakukan pelanggaran lalu lintas. Karena kurang tegasnya penegakan hukum yang diberikan kepada pelanggar lalu lintas membuat aturan tersebut menjadi lemah dan diabaikan oleh masyarakat.
Pelaku pelanggaran hukum oleh pengemudi yang merokok saat mengendarai kendaraan bermotor dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan dan denda paling banyak 750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). Ternyata dalam kenyataannya selama ini sanksi yang diberikan hanya berupa teguran dan tidak menjatuhkan hukuman apapun kepada setiap pelanggaran yang terjadi. Hal ini dikarenakan alasan-alasan pihak Kepolisian Lalu Lintas yang mengatakan bahwa pelanggaran Lalu Lintas oleh pengemudi lebih mudah dijumpai terkait masalah tidak memakai helem, tidak membawa sim, menerobos lampu merah daripada pelanggaran terhadap pengemudi yang merokok saat mengendarai kendaraan. Serta alasan pengemudi yang berdalih bahwasannya merokok sambil berkendara merupakan cara agar tidak mengantuk saat mengendarai kendaraan dijalan tanpa melihat efek yang akan terjadi apabila abu rokok tadi mengenai mata pengendara lain ataupun pejalan kaki seperti kejadian yang pernah menimpa seorang pejalan kaki dulu. Hal ini tentu saja tidak menimbulkan efek jera terhadap pelaku sehingga dikemudian hari akan melakukan perbuatan kembali. pengemudi dan masyarakat yang merokok saat berkendara memicu terjadinya pelanggaran hukum Lalu Lintas yang mana dikhawatirkan akan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Selain itu faktor kesadaran hukum masyarakat sangat mempengaruhi karena aturan hukum yang diterapkan tidak akan berjalan dengan baik jika sumber daya manusia atau masyarakatnya sendiri tidak menyadari akan pentingnya mematuhi aturan Lalu Lintas yang dijelaskan di dalam Undang–Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan demi ketertiban dan keamanan serta keselamatan masyarakat dalam melakukan aktifitas sehari-hari.
Penegakan hukum tengendarai kendaraan bermotor masih rendah dan perlu untuk ditegakkan melalui implementasi peraturan lalu lintas dengan baik, pemberian teladan kepatuhan hukum dari para penegak hukum sendiri, sikap yang lugas dari para penegak hukum, penyesuaian aturan lalu lintas tentang larangan merokok saat mengendarai kendaraan bermotor. Hambatan dalam penerapan sanksi pidana bagi pengendara yang merokok saat berkendara ini terletak pada faktor penegak hukum serta masyarakat. Upaya penegakan hukum terdapat upaya preventif yang dilakukan polisi diantaranya melakukan pembinaan dan pendidikan pada masyarakat, melakukan peneguran secara lisan. Selain upaya preventif juga terdapat upaya represif yaitu memberi sanksi terhadap pelaku pelanggaran lalu lintas dengan pasal-pasal di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Upaya untuk mengatasi hambatan denganmelakukan sosialisasi dalam setiap kebijakan yang akan dijalankan oleh pihak Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kota Pekanbaru dengan Dinas Perhubungan selaku Penyidik Pegawai Negeri Sipil agar nantinya dapat meminimalisir pelanggaran-pelanggaran yang terjadi terutama terhadap pengemudi yang merokok saat mengendarai kendaraan bermotor. Penegakan hukum terhadap pengemudi yang merokok saat mengendarai kendaraan bermotor agar dapat dimaksimalkan mengingat akibat yang ditimbulkan apabila merokok saat berkendara dapat mengganggu konsentrasi karena harus berkendara dengan satu tangan, serta abu rokok nya juga membahayakan bagi pengendara lain apabila terkena mata akan mengakibatkan iritasi sehingga hal tersebut memicu terjadinya kecelakaan lalu lintas.(*)
Penulis merupakan Mahasiswa Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH).