Oleh: Diov Hafizh Zuhdian*
PIRAMIDA.ID- Hukum Islam di Indonesia telah ada sejak penyebaran agama Islam di Indonesia. Hukum Islam juga digunakan sebagai sumber hukum kemasyarakatan di bawah hukum adat pada masa penjajahan. Bahkan hingga kini, hukum Islam masih berkontribusi dalam sistem hukum nasional Indonesia.
Hukum Islam dijadikan sebagai sumber otoritatif, yaitu sumber yang mempunyai power dan harus dilaksanakan oleh masyarakat di dalam suatu wilayah kenegaraan. Sebagian peraturan perundang-undangan dan hukum nasional bersumber dari hukum Islam.
Peraturan tersebut antara lain, peradilan agama, perbankan dan sistem perekonomian berbasis keislaman, peraturan wakaf, kompilasi hukum Islam, hukum keluarga dalam Islam, penyelenggaraan haji, dan sebagainya.
Banyaknya implementasi hukum dan peraturan nasional yang menggunakan sumber hukum Islam menandakan bahwa hukum Islam memiliki eksistensi yang patut diperhitungkan dalam penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia.
Kontribusi hukum Islam mempunyai kekuatan normatif dalam rangka pembangunan hukum nasional. Kehadiran hukum Islam dapat menguatkan kewibawaan hukum Islam di negara Indonesia yang sangat majemuk.
Pemikiran hukum Islam yang berbentuk peraturan perundang-undangan memiliki sifat yang mengikat, bahkan bagi warga negara yang tidak memeluk agama Islam. Misalnya pada Undang-Undang Perkawinan yang di dalamnya memuat banyak syariat dan hukum Islam tetapi diberlakukan juga pada warga negara yang berkeyakinan lain. Sistem hukum yang berlaku di Indonesia dipengaruhi oleh sistem hukum adat, hukum Islam dan hukum kolonial. Hukum-hukum tersebut bersatu dan berdampingan menjadi tata hukum yang berlaku di Indonesia.
Hukum akan bermanfaat apabila diterapkan dalam kehidupan manusia sebagai individu maupun masyarakat. Hal ini kemudian dihubungkan dengan adanya sosiologi hukum. Sosiologi hukum memiliki ruang lingkup mengenai pengaruh sistem budaya masyarakat dan perilaku sosial dalam perubahan hukum. Perubahan hukum serta adanya sistem sosial masyarakat kemudian menimbulkan pengaruh timbal balik antar keduanya (Tebba, 2003).
Dalam penyelenggaraan pemerintahan, Indonesia memposisikan hukum Islam berbagai nilai normatif. Hukum Islam sangat berkaitan dengan segala aspek-aspek kehidupan manusia. Selain itu, hukum Islam berkedudukan sebagai pranata sosial yang dapat melegitimasi perubahan untuk menyelaraskan syariah Islam dan dinamika sosial yang berlaku dalam masyarakat (Nata, 1999).
Dalam hal ini, agama Islam memiliki peran besar dalam permasalahan sosial antara lain, dalam Al-quran dan hadis perimbangan terbesar berkaitan dengan urusan sosial (muamalah), salah satu amal kebaikan dalam ajaran Islam datang dari kemasyarakatan, ketentuan peribadahan yang dinilai tidak sempurna dapat ditebus dengan melakukan sesuatu yang berhubungan dengan kegiatan sosial, dan sebagainya.
Hukum Islam telah menjadi pembahasan secara ilmiah, hal ini dibuktikan dengan adanya literasi yang menjadikan hukum Islam sebagai salah satu kajian dalam ilmu hukum. Dengan adanya hal tersebut, hukum Islam kemudian tidak hanya dipelajari oleh pemeluk agama Islam saja tetapi sudah dipelajari oleh semua masyarakat yang memiliki keanekaragaman agama yang mereka anut. Hukum Islam kemudian dijadikan bahan kajian pembanding dengan hukum-hukum lainnya serta menjadi nilai dan hukum yang mempelajari semua aspek-aspek kehidupan manusia (Usman, 2002).
Dalam Islam, budaya dan adanya perubahan sosial memiliki pengaruh yang sangat signifikan terhadap pemikiran hukum. Hal ini berlaku di Indonesia, hukum Islam dalam sistem tata hukum nasional di Indonesia bersifat majemuk. Hukum Islam berkamuflase menjadi nilai dan norma yang bertujuan untuk mengatur kegiatan sosial sehari-hari dalam lingkungan masyarakat.
Hukum Islam tidak hanya berlaku untuk masyarakat yang memeluk agama Islam. Hal ini menunjukkan bahwa agama sebagai salah satu perwujudan dari fenomena sosial (Soekanto, 1977). Ilmu sosiologi dapat dijadikan sebagai perspektif dalam memahami agama. Hal ini karena banyak kajian hukum Islam yang dapat dikaji melalui perspektif sosiologi.
Masalah sosial yang dialami oleh masyarakat dapat dimanfaatkan sebagai sarana untuk memahami agama Islam. Antara hukum Islam dan kajian sosiologi memiliki hubungan simbiosis satu sama lain (Mu’allim dan Yusdani, 1999). Hal itu juga terjadi dalam hukum Islam yang berlaku di Indonesia.
Berdasarkan uraian tersebut, dapat disimpulkan bahwa hukum Islam yang berlaku di Indonesia sesuai dengan perspektif sosiologi. Di mana hukum Islam berkedudukan sebagai nilai normatif yang berlaku dan mengikat seluruh masyarakat Indonesia dalam keyakinan apapun.(*)
Penulis merupakan Mahasiswa Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) Angkatan 2020.