Oleh: Sonia Sinaga*
PIRAMIDA.ID- Dalam Pasal 3 Ayat 1 UU RI menyatakan bahwa pers nasional mempunyai fungsi sebagai salah satu media informasi, hiburan, pendidikan, dan kontrol sosial. Pers harus memperhatikan konsep tujuan pendidikan nasional, untuk menjalankan fungsinya sebagai salah satu media pendidikan, yang disampaikan dalam Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Pers merupakan suatu lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik, yang mana meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, serta menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya yang menggunakan media cetak, dan media elektronik, yang tertuang dalam Pasal 1 UU Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Di dalam pasal di atas terdapat 3 tujuan, yaitu tujuan secara kognitif, afektif, dan psikomotorik. Secara kognitif, tujuan pendidikan menurut pasal di atas adalah mencerdaskan kehidupan bangsa yang indikatornya menjadikan manusia yang berilmu.
Sedangkan secara afektif, tujuan pendidikan menjadikan manusia beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, mandiri, demokratis dan bertanggung jawab. Namun ada juga secara psikomotrik, yaitu pendidikan nasional mampu menjadikan manusia yang sehat, cakap, kreatif, dan berilmu.
Tiga aspek tujuan pendidikan tersebut harus diwujudkan dalam proses pendidikan yang dilakukan oleh lembaga, salah satunya yaitu lembaga pers.
Dalam mewujudkan tujuan kognitif pendidikan tersebut, pers harus mencari dan menyajikan informasi yang bisa mencerdaskan bangsa. Informasi yang di cari harus mampu membuka pemahaman baru dan mengunggah analisis pembaca terhadap fakta yang telah disajikan.
Dalam mewujudkan tujuan afektif pendidikan, informasi yang disampaikan juga demikian. Pers harus mampu mendorong masyarakat menjadi manusia beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, demokratis, mandiri, dan bertanggung jawab.
Pers yang disampaikan harus bersifat netral, karena berkaitan dengan tujuan afektif maka sudah sepantasnya pers menyajikan informasi yang tidak berpihak kepada agama dan partai politik. Namun, pers juga harus mewujudkan potensi dirinya menjadi cakap, sehat, dan kreatif, yang tentunya berkaitan dengan tujuan psikomototik pendidikan.
Contohnya, untuk mewujudkan tujuan di atas akan terlihat sangat baik jika pers menyampaikan berbagai infomasi yang mencakup tentang kesehatan. Namun, juga dapat dilakukan dengan memberikan tempat masyarakat untuk menyampaikan pikiran dan perasaan yang memuat sebuah fakta dan fenomena.
Itulah tadi gambaran umum mengenai pers dalam menjalankan fungsinya sebagai salah satu media pendidikan. Semua didasarkan atas tiga aspek dalam tujuan pendidikan yaitu kognitif, afektif, dan psikomotorik, yang mana sesuai dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Yang harus dicermati selain tujuan pendidikan, yaitu konsep pendidikan itu sendiri.
Dengan adanya peran pers di Indonesia, maka kita bisa melihat pers dalam bidang pendidikan itu sendiri sangatlah bagus. Karena pers mampu menjadikan pendidikan di Indonesia menjadi cerdas akan ilmunya, dan menjadikan masyarakat Indonesia masyarakat yang berilmu dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa.(*)
Penulis merupakan Mahasiswa Sosiologi Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH).