Oleh: Sonya Julianti Siahaan*
PIRAMIDA.ID- Menurut UU No 40 tahun 1999 tentang Pers, pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik yang meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.
Dalam Pasal 3 Ayat 1 UU RI di atas juga dinyatakan pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Dalam menjalankan fungsinya sebagai media pendidikan, pers harus memperhatikan konsep tujuan pendidikan nasional.
Tujuan tersebut disampaikan dalam Pasal 3 UU RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Menurut pasal di atas, pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Secara kognitif, tujuan pendidikan menurut pasal di atas adalah mencerdaskan kehidupan bangsa yang indikatornya menjadikan manusia yang berilmu. Sedangkan secara afektif, tujuan pendidikan menjadikan manusia beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, mandiri, demokratis dan bertanggung jawab. Sementara itu secara psikomotorik pendidikan nasional bertujuan menjadikan manusia sehat, berilmu, cakap, dan kreatif.
Dalam mewujudkan tujuan kognitif pendidikan, pernanan pers sangat diperlukan karena harus mampu mencari dan menyajikan informasi yang mencerdaskan bangsa. Informasi harusnya bukan sekedar memberi pengetahuan baru tapi juga harus mampu membuka pemahaman baru dan menggugah analisis pembaca terhadap fakta yang disajikan.
Kemudian, dalam mewujudkan tujuan afektif pendidikan juga demikian. Informasi yang disampaikan pers harus mampu mendorong masyarakat menjadi manusia beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, mandiri, demokratis dan bertanggung jawab.
Hal ini berkaitan dengan, tujuan afektif ini maka sudah sepantasnya pers menyajikan informasi yang tidak berpihak pada agama dan partai politik tertentu, artinya selain obyektif, informasi yang disampaikan pers itu bersifat netral. Idealnya dengan perencanaan yang matang serta berpijak pada tujuan pendidikan nasional, fungsi pers sebagai media pendidikan akan terwujud nyata. Dapat dipastikan pers akan mencerdaskan kehidupan bangsa sesuai tujuan pendidikan dalam Pasal 31 Ayat 3 UUD 1945.(*)
Penulis Mahasiswi Prodi Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia. Universitas Maritim Raja Ali Haji.