PIRAMIDA.ID- Dalam rangka memperingati Hari HAM Internasional, Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Denpasar Sanctus Paulus gelar aksi mimbar bebas di depan Kantor DPRD Provinsi Bali, pada Jumat, 10 Desember 2021.
“Data pelanggaran HAM yang dikeluarkan Komnas HAM terdapat 2.331 aduan terkait HAM. Dari ribuan aduan tersebut, menurut data Komnas HAM klasifikasi tertinggi, yakni aduan terkait Polri. Ini adalah hal yang sangat memalukan institusi yang seharusnya menegakkan HAM malah paling banyak melanggar HAM, maka sudah barang pasti kasus pelanggaran HAM ini sengaja dibiarkan oleh pemerintah oleh sebab itu yang terjadi adalah tidak ada keseriusan dari rezim ini dalam menangani kasus pelanggaran HAM,” ungkap korlap kegiatan, Alexandro Rolandi.
Mereka menilai, tidak adanya keseriusan dari pemerintah dalam menangani kasus pelanggaran HAM yang marak terjadi di tanah bumi ibu pertiwi.
Pemerintah mengeluarkan regulasi yang syarat dengan kepentingan politik yang tidak berpihak pada rakyat. Maka sudah saatnya rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi mempertanyakan dan menuntut pertanggungjawaban dari para pemimpin wakil rakyat.
Sebagai rakyat dan juga sebagai organisasi pembinaan dan perjuangan dengan berbagai keresahan yang dirasakan, Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Denpasar menyatakan pernyataan sikapnya sebagai berikut:
1. Menuntut keseriusan Komnas HAM dan aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus pelanggaran HAM;
2. Mendesak Presiden Joko Widodo untuk menyatakan tindakan pembantaian dan perusakan yang terjadi di Wamena, Papua merupakan tindakan pelanggaran HAM berat dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang harus ditindak tegas;
3. Perlindungan pelaut Indonesia, buruh migran, dan PRT. Hentikan dan hapuskan birokrasi yang mempersulit pekerja Indonesia untuk mendapat perlindungan dan akses pekerjaan di luar negeri. Sahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dan akui PRT sebagai buruh;
4. Perbesar subsidi untuk rakyat (pendidikan, kesehatan, energi, perumahan dan transportasi);
5. Hentikan kriminalisasi terhadap rakyat (buruh, tani, miskin kota, mahasiswa, dll);
6. Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI): agar segera mengesahkan Rancangan Undang Undang Penghapusaan Kekerasan Seksual (RUU PKS);
7. Mendorong penyelesaian jalur hukum atas permasalahan dugaan kasus pelecehan seksual yang terjadi di lingkungan kerja kampus.
Ketujuh pernyataan sikap ini juga akan diluncurkan ke Polda Bali, DPRD Provinsi Bali dan Gubernur Bali sehingga segera disikapi.(*)