Tulus Panggabean*
PIRAMIDA.ID- Secara geografis, Kota Pematangsiantar berada di antara garis 2° 53′ 20″ – 3° 01′ 00″ Lintang Utara dan 99° 1’00” – 99° 6′ 35″ Bujur Timur, dan berada tepat di tengah-tengah wilayah Kabupaten Simalungun.
Kota Pematangsiantar berada sekitar ± 129 km dari Kota Medan yang merupakan ibukota Provinsi Sumatera Utara. Wilayah administratif Kota Pematangsiantar memiliki luas sebesar 79,971 Km2 atau 7.997,1 Ha yang terletak antara 400-500 meter di atas permukaan laut.
Pada tahun 2020 penduduk Kota Pematangsiantar mencapai 268.254 jiwa dengan kepadatan penduduk 3.354 jiwa per km2 . Kota Pematangsiantar merupakan kota perantara dari berbagai daerah sekitarnya. Hal ini harus menjadi catatan penting bagi masyarakat maupun pemerintah bahwa pembangunan Kota Pematangsiantar harus memperhatikan faktor estetis, kebersihan dan kenyamanan sehingga posisi yang strategis sebagai gerbang antar kabupaten bisa membawa dampak yang positif bagi kota maupun masyarakatnya.
Pertumbuhan penduduk kota Pematangsiantar setiap tahunnya diperkirakan sekitar 2,2% dengan kepadatan 3.354 Jiwa/ km2. Seiring dengan pertumbuhan penduduk itu, maka aktivitas manusia juga meningkat dengan sendirinya. Adanya kegiatan sosial, perdagangan, pendidikan, kesehatan, pertanian dan bahkan industri tentu saja berdampak besar pada lingkungan.
Selain lonjakan-lonjakan penduduk dan perkembangan aktifitas yang mengikutinya, pola hidup bersih dan sehat belum menjadi gaya hidup mayoritas Kota Pematangsiantar. Masyarakat belum menunjukan kepedulian yang tinggi terhadap lingkungan.
Perkembangan kota modren dan kehidupanya yang menjadi pusat berbagai kegiatan seperti pusat pemerintahan, perdagangan, pusat Industri, pusat jasa, dan sebagainya, telah memberikan berbagai dampak baik positif maupun negatif.
Kota dengan segala fasilitas dan gemerlapnya, seakan menjadi daya tarik naiknya harapan hidup masyarakatnya sehingga tidak bisa dipungkiri, semakin lama kota akan semakin sarat dengan berbagai permasalahannya. Salah satu yang menjadi permasalahan ialah masalah penurunan kualitas lingkungan khususnya akibat sampah.
Produksi sampah kegiatan masyarakat yang terus meningkat tidak sejalan dengan kepekaan dan keinginan masyarakat untuk melakukan pengolahan sampah secara swadaya. Pemanfaatan alam dan sumber sumbernya sering sekali tidak dibarengi dengan kepeduliaan untuk menjaga keasrian dan keindahan lingkungan yang ada di seputar Kota Pematangsiantar.
Hal ini harus menjadi tugas penting bagi pemerintah kota pematangsiantar khusunya dinas lingkungan hidup kota pematangsiantar agar membuat gebrakan yang baru dalam menangani sampah baik itu sampah organik maupun sampah non organik.
Dalam perjalanan penanganan sampah di kota pematangsiantar banyak rencana-rencana yang telah dibuat namun berujung pada implementasi yang gagal hal itu harus menjadi evaluasi besar bagi pemerintah Kota Pematangsiantar.
Pun demikian, tumpukan-tumpukan sampah kerap kali ditemui di pinggiran jalan seputar Kota Pematangsiantar.
Hal itu harus menjadi perhatian serius bagi pemerintah Kota Pematangsiantar, ada begitu banyak temuan-temuan untuk mengkoversi sampah menjadi sebuah barang yang bermamfaat digunakan, dimulai dari sampah organik yang di konversi menjadi pupuk untuk pertanian, ada juga yang di konversi menjadi gas elpiji untuk kebutuhan dapur rumah tangga dan juga temuan yang mengkonversi semua jenis sampah menjadi listrik.
Dan masih banyak lagi temuan-temuan yang lain yang mengangkat sampah plastik mempunyai nilai jual yang lebih jika diproses ataupun dikonversi dengan baik.
Dengan pengeloalan sampah yang baik dan terarah akan mewujudkan Kota Pematangsiantar yang bersih, dengan harapan, sampah yang ada di kota Pematangsiantar tidak berakhir di TPA saja, namun sampah-sampah tersebut dapat dikelola atau konversi menjadi nilai yang berharga.(*)
Penulis adalah Sekretaris Cabang GMKI Pematangsiantar-Simalungun.