PIRAMIDA.ID- Belum usai kasus bersama anak di bawah umur oeh Briptu Nikmal Idwar, anggota Polsek Jailolo Selatan, kini kasus serupa dilakukan seorang petugas polisi yang disimpan di Polsek Weda, Halmahera tengah, Provinsi Maluku Utara bernama Brigadir AG alias Gani (40 tahun).
Bejatnya, korban merupakan dua anak yang masih dibawah umur. Keduanya diketahui merupakan anak terduga pelaku yang menikah dengan kakak korban. Kasus tersebut sudah diaporkan ke Polres Halmahera Utara oleh korban dan pamannya dengan nomor LP: STPL/99/V/2021/SPKT dan STPL/98/V/2021/SPKT pada 10 Mei 2021 lalu. (Malutpost.com).
Namun setelah pemeriksan yang sudah berjalan lebih dari sebulan ini, pihak Polres belum juga memberikan konfirmasi mengenai kelanjutan proses penyelidikan dan penyidikannya. Pihak keluarga merasa cemas dan kesal, jika kasus ini kemudian tidak dilanjutkan. Apalagi pelaku masih bebas berkeliaran dan bolak-balik di kampung mereka.
Tempat tinggal pelaku dan korban saat ini masih berdekatan. Hal ini tentu saja sangat mengintimidasi kedua korban. Selain itu, sejauh ini, tidak ada upaya pemulihan psikologi bagi para korban. Akhirnya, setelah berdiskusi dan mempertimbangkan kondisi korban, pihak keluarga pun bersepakat untuk melanjutkan proses kasus ini ke Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara (Malut) yang ada di Ternate.
Dengan bantuan dari kawan-kawan Front Suara Korban Kekerasan Seksual (FSKKS) Halut yang melakukan penggalangan dana, kedua korban yang didampingi ibu kandung dan tante pun tiba di kota Ternate melakukan pengaduan dan meminta pendampingan ke Daurmala (Tivatimur.com).
Kronologi Korban Pertama
Kejadian ini pertama kali terjadi tahun 2019 lalu di rumah pelaku di Kota Tidore Kepuluan, Provinsi Maluku Utara. Saat itu, pelaku mengajak korban Mawar berkunjung ke kampung halaman pelaku di Tidore, karena melihat kondisi rumah yang sepi, pelaku langsung melancarkan aksinya di siang hari di ruang tamu rumah pelaku.
Tidak hanya sampai di situ, berselang beberapa hari, pelaku kembali mengulangi perbuatan bejatnya kepada korban yang dilakukan di rumah kosan pelaku di Tidore. Awalnya korban enggan mengikuti ajakan pelaku ketika diminta ikut ke rumah kosan pelaku, tapi karena diancam akhirnya korban bersedia mengikuti pelaku.
Setelah kejadian pencabulan yang dilakukan pelaku di Tidore, korban kembali ke kampung halamannya bersama pelaku di Halmahera Utara, Provinsi Maluku Utara. AG lagi-lagi melancarkan aksinya, tapi kali ini tindakan pencabulan pelaku dibantu istrinya, ML yang juga merupakan ibu angkat sekaligus kakak kandung korban Mawar.
Pada malam hari, ketika korban hendak tidur tiba-tiba dipanggil oleh istri pelaku ML untuk masuk ke kamar mereka. Ketika Mawar ke kamar pelaku sudah menunggunya di dalam dan siap melancarkan aksinya. Gadis belia ini sempat melakukan perlawanan, tapi sia-sia karena fisik pelaku terlalu kuat.
Mawar dengan linangan air mata meminta dan mengibah kepada pelaku untuk tidak lagi melakukan aksi bejatnya. “Papa, jangan,” pinta korban sambil menghindar, tapi pelaku acuh dengan permohonan Mawar. Istri pelaku yang saat itu ada tempat hanya diam dan menonton perbuatan tercela suaminya.
Mawar kembali mengalami perbuatan tidak senono dari pelaku yang dilakukan pada hari Minggu, 2 Mei 2021. Saat itu, pelaku, istrinya dan korban Mawar dan Indah serta keluarga sedang melakukan kunjungan wisata di salah satu tempat wisata. Jelang sore, pelaku AG bolak-balik mengantar keluarga kembali ke rumah. Setelah semua keluarga kembali ke rumah, tersisa korban Mawar dan istri pelaku ML yang sedang menunggu pelaku di tempat wisata.
Sebelum pelaku datang menjemput, istrinya sempat meminta Mawar untuk tidur bersama mereka saat sudah kembali ke rumah. Korban pun menanyakan maksud ML, tapi dengan vulgar ML menjawab, bahwa pelaku AG akan meraba-raba bagian tubuh korban. Sekitar pukul 19.00 WIT, pelaku kembali ke lokasi, tapi mereka tidak langsung pulang. Pelaku kembali mencabuli Mawar dibantu dengan istrinya ML. Aksi bejat ini dilakukan kedua pelaku di pantai. Awar sempat melarikan diri, namun pelaku memegang kakinya hingga korban pun jatuh tersungkur.
Istrinya mendekati korban dan memutar balik tubuhnya hingga terbaring di atas pasir, sehingga suaminya leluasa mencabuli Mawar. Saat korban tidak bisa melawan dan hanya bisa menangis manahan rasa sakitnya, ML alias istri pelaku justru melontarkan penyataan seperti ini, “Tara usah ngana manangis, karena ka sana-sana tu ngana akan dapa bikin bagini, jadi sekarang ini belajar,” teriak ML ke korban.(Tivatimur.com).
Kronologi Korban Kedua
Tidak hanya Mawar yang jadi korban perbuatan bejat pelaku, kaka kandung Mawar, yakni Indah pun mengalami hal serupa. Bahkan, perempuan 16 tahun ini diperkosa pelaku. Kejadian ini bermula Agustus 2020, pelaku mengajak kedua korban pergi makan ke rumah makan. Keduanya menolak tidak mau ikut, tapi pelaku sangat memaksa dan merayu keduanya. Sekitar pukul 01.00 WIT dini hari, mereka pergi menuju ke kampung yang dituju, namun di tengah perjalanan ternyata pelaku memutar arah mobil menuju ke pantai.
Mawar sempat menanyakan ke pelaku kenapa harus ke pantai, tapi pelaku berkelit tidak apa-apa dan hanya sebentar saja. Saat tiba di lokasi, Mawar berpamitan ke toilet, dan meninggalkann kakanya Indah bersama pelaku di pantai. Karena melihat kondisi yang sepi, pelaku lalu mencarkan aksi bejatnya ke korban Indah. Korban sempat melawan, sehingga pelaku mendorongya hingga terjath ke pasir, lalu berusaha meluci celana korban. Inda merontah-rontah, hingga adiknya Mawar kembali dan melihat aksi bejat pelaku terhadap kakaknya.
Trauma dengan apa yang pernah dialaminya, Mawar hanya diam melihat kakanya terbaring di atas tanah sambil menangis. Sesaat kemudian, pelaku menarik Mawar, dan saat yang bersamaan pelaku langsung menyetubuhi kaka beradik ini. Setelah aksi bejatnya itu selesai, pelaku langsung mengantar kedua korban pulang. Itu pun tidak sampai ke rumah, pelaku menurunkan kedua korban diujung kampung sekitar jam 5 subuh.(Tivatimur.com).
Pernyataan Sikap Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia Maluku Utara
Indonesia tercatat sebagai negara ke-13 terbesar di dunia terkait kekerasan terhadap perempuan dan anak. Jumlah kasus Kekerasan terhadap Perempuan (KtP) sepanjang tahun 2019 yang tercatat sebanyak 431.471. Meskipun secara signifikan di tahun 2020 mengalami penurunan kasus kekerasan terhadap perempuan sebesar 299.911. Namun tidak menuntup kemungkinan, angka kasus kekerasan terhadap perempuan ditahun 2021 bisa kembali meningkat.
Hal ini dapat dilihat dari sejak awal Januari 2021 Kementrian PPPA mencatat ada 426 kasus kekerasan seksual dari total 1.008 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Kasus kekerasan sanak sejak tahun 2019 hingga 2021 sebanyak 37 kasus. Sementara kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sebanyak 26 kasus.
Dari jumlah kasus kekerasan seksual anak dan KDRT itu, tahun 2019, kasus kekerasan seksual anak sebanyak 16 kasus, KDRT 17 kasus, total 33 kasus. Sedangkan tahun 2020 kasus kekerasan seksual anak sebanyak 16 kasus, KDRT 8 kasus, total 24 kasus. Untuk tahun 2021 kasus kekerasan seksual anak sebanyak 5 kasus, kasus KDRT 1 kasus, total 6 kasus.
Kasus kekerasan seksual yang melibatkan oknum aparat Kepolisian Republik Indonesia Menjadi keresahan tersendiri bagi masyarakat Maluku Utara pada umumnya, pasalnya, hari ini Kepolisian selaku penegak hukum yang seharusnya melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat telah melakukan aksi bejat terhadap anak yang masih dibawah umur.
Hal ini telah melanggar kode etik Kepolisian yang terdapat dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia pada Pasal 1 ayat 1 dan 5. Selain melanggar kode etik Kepolisian, pelaku juga terjerat Pasal 285 KUHP tentang perkosaan dan undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak yang terdapat pada Pasal 81 ayat 1. Setelah terjerat pasal berlapis, pelaku juga telah terikat dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 13 ayat 1.
Sementara itu dalam konsep Presisi Polri telah menjelaskan mengenai prediktif, responsibilatas, transparansi, berkeadilan. Konsep Transformasi Polri yang Presisi hadir melalui penekanan pada upaya pendekatan pemolisian yang prediktif diharapkan bisa membangun kejelasan dari setiap permasalahan keamanan dalam menciptakan keteraturan sosial di tengah masyarakat. Adapun poin-poin penting yang sangat mendukung dalam mengatasi permasalahan di tengah masyarakat. Di antaranya ialah:
a. Menjadikan Polri sebagai institusi yang prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan (PRESISI);
b. Menampilkan kepemimpinan yang melayani dan menjadi teladan;
c. Mengedepankan pencegahan permasalahan, pelaksanaan keadilan restoratif dan problem solving.
Dari konsep Presisi inilah yang kemudian menjadi bahan acuan dalam menangani kasus-kasus yang terjadi di tengah-tengah masyarakat salah satunya tentang kekerasan seksual yang tengah dialami oleh korban yang bernama Melati ini. Aksi pencabulan yang melibatkan oknum penegak hukum yang sementara diduga sebagai tersangka merupakan representatif yang harus dipertanggungjawabkan dari konsep Presisi Polri tadi.
Untuk itu, atas nama Pengurus Pusat GMKI Koordinator Wilayah XV Maluku Utara, menyatakan sikap sebagai berikut:
a. Mengutuk keras perbuatan bejat yang diduga dilakukan oleh oknum anggota Polri.
b. Kapolda Maluku Utara dalam menangani kasus ini harus lebih serius dan transparan.
c. Memecat secara tidak terhormat pelaku pencabulan dan kekerasan seksual yang bersangkutan.
Hormat Saya
Aldrin Tarussy
Koordinator Wilayah XV Maluku Utara.(*)