Oleh: Mustika*
PIRAMIDA.ID- Hak asasi manusia mulai di perbincangkan belakangan ini, setiap manusia di bumi mengharapkan Hak dasar yang sama untuk hidup layak seperti makhluk Tuhan
HAM merupakan hak asasi manusia yang di miliki setiap orang atau individu , HAM sudah ada sejak kita lahir jadi HAM bisa di bilang sudah melekat pada diri kita. Hak asasi manusia berlaku kapan saja ,dimana saja dan kepada siapa saja.
Hak asasi manusia memiliki beberapa karakteristik khusus, yaitu:
a. Hak asasi manusia berlaku sama untuk semua orang;
b. Hak asasi manusia bersifat universal, hak itu selalu sama untuk semua orang diseluruh dunia.
Pengertian HAM menurut para ahli:
1. John Locke
Menurut John Locke, HAM ialah hak-hak yang secara langsung diberikan Tuhan Yang Maha Esa kepada setiap manusia. Sebagai hak yang dikodrati oleh karena itu tidak ada yang bisa mencabutnya;
2. Peter R. Baehr
Hak asasi manusia ialah hak dasar yang bersifat mutlak dan juga harus dipunyai pada insan untuk perkembangan dirinya tersebut;
3. Haar Tilar
HAM ialah hak-hak yang sudah ada melekat pada diri manusia tanpa adanya hak manusia tidak dapat hidup selayaknya manusia.
Kesimpulannya ialah HAM merupakan hak asasi yang ada sejak lahir dan melekat pada diri manusia yang bersifat mutlak.
Kita masuk ke persepektif, persepektif memiliki arti yang berbeda. Persepektif bisa diartikan seperti gambar, melihat , dan pandangan. Sesuai dengan tujuan masing-masing mengenai pembahasan kita dapat disimpulkan bahwa perspektif dapat diartikan bahwa sudut pandang untuk memahami atau memaknai permasalahan tertentu.
Sosiologi merupakan ilmu sosial yang mempelajari masyarakat yang merangkai tentang interaksi dan memiliki pengaruh timbal balik agar dapat menyesuaikan diri dengan lingkungan kelompok sosial, asosial, lembaga sosial dan fungsi lainnya.
Hak asasi manusia memamang tak dapat dilepaskan dari lingkungan sosial atau habitatnya, karena masyarakat sendiri lah yang mengembangkan HAM.
Di Indonesia masih banyak pelanggaran pelanggaran HAM yang masih marak, terlebih lagi di lingkungan masyarakat, seperti tentang penegakan hukum bagi masyarakat miskin.
Lemahnya sistem hukum di Indonesia berpengaruh terhadap rakyat miskin, contohnya saja kasus yang sedang booming akhir-akhir ini, yaitu kasus Brigadir J. Pada awal kasus ini keluarga Brigadir J tidak mendapatkan hak asasi terhadap anaknya, ia tidak boleh melihat anaknya untuk padahal orang tua Brigadir J seharusnya memiliki hak atas anak kandungnya, tidak hanya itu orang tua Brigadir J tidak mendapat keadilan dan kejelelasan yang jelas tantang kematian putranya itu, dikarenakan kasus ini menyeret petinggi polisi, yaitu Ferdy Sambo maka dari itu hukum di Indonesia masih lemah dan tidak tegas, akan tetapi kasus ini sudah mendapatkan titik terang karena presiden Indonesia meminta agar kasus ini diusut hingga tuntas sampai sekarang kasus tersebut masih menjalankan sidang tentang pembacaan bagaimana kronologi Brigadir J itu tewas.
Tidak hanya itu yang menjadi permasalahannya, istri dari pelaku utama Ferdy Sambo sempat menjadi perdebatan di publik dikarenakan ia juga termasuk salah satu tersangka kasus ersebut.
akan tetapi di awal ia tidak ditahan karena alasan iya mempunyai anak kecil. Jika kita melihat ke belakang di penjara-penjara wanita, banyak juga wanita yang hamil, akan tetapi ia tetap menerima hukuman yang ditentukan. Tidak hanya itu ada juga yang membesarkan anaknya dari bayi di dalam penjara, itu jugak termasuk pelanggaran HAM yang terjadi di masyarakat karena tidak memenuhi keadilan ini lah masyarakat Indonesia berbondong-berbondong menolak keputusan tersebut.
Menurut saya hukum di Indonesia kurang tegas, tidak seperti negara luar kasus Brigadir J ini termasuk dalam pelanggaran HAM. Nungkin hukuman bagi pelaku pembunuhan apalagi yang sudah direncnakan akan mendapatkan hukuman mati, akan tetapi ini terjadi di Indonesia hukuman mati tidak menjadi hukuman yang dipilih untuk pelaku pembunuhan tersebut.(*)
Penulis merupakan Mahasiswa FISIP Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH).