PIRAMIDA.ID- Terkait polemik pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Berbasis Reduce, Reuce, dan Recycle (TPS3R) di Banjar Umasari, Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Denpasar bertemu dengan warga di Banjar Umasari, Desa Ubung Kaja, Kecamatan Denpasar Utara pada Sabtu (06/08/2022).
Tujuan pertemuan tersebut dimaksudkan membicarakan terkait dengan pembangunan TPS3R, di mana hasil diskusi ini adalah warga Umasari menolak adanya pembangunan TPS3R yang lokasinya dinilai berada di kawasan pemukiman penduduk.
“Pemerintah Kota Denpasar harus membatalkan terkait dengan pembangunan TPS3R ini, karena proyek ini cacat prosedural dan tidak adanya sosialisasi terhadap warga setempat,” kata Inosius Pati Wedu selaku Ketua Presidium PMKRI Denpasar dalam keterangan tertulis pada redaksi, Minggu (07/08/2022).
Apalagi, nilainya, pembangunan ini berlokasi di kawasan pemukiman, di mana di sana ada asrama sekolah, ada sekolah, dan termasuk rumah ibadah berupa gereja serta juga berada di tepian sungai.
“Sudah barang pasti dampaknya sungai akan tercemar dan lingkungan aktivitas masyarakat terganggu akibat bau yang dihasilkan oleh TPS3R itu,” lanjut pria yang akrab disapa Ino ini.
Proyek ini juga sudah ada penolakan dari warga Umasari melalui sebuah baliho penolakan dengan background berwarna kuning yang terpampang di Jalan Sari Dana C, Ubung Kaja, tepat di lokasi pembangunan TPS3R yang bertuliskan “Kami menolak rencana pembangunan tempat pembuangan sampah (TPS3R) di lokasi ini!!!”.
Oleh karena itu, Ino meminta kepada pemerintah Kota Denpasar agar sesegera mungkin membatalkan terkait dengan pembangunan TPS3R.
“Sudah tidak sesuai prosedur, apalagi pengelolaan sampah apapun itu pasti tetap menghasilkan limbah. Karena itu pemerintah Kota Denpasar mesti bijak melihat dari segala sisi termasuk mendengarkan aspirasi rakyat, jangan menghalalkan segala cara untuk mengorbankan rakyat atas dasar kepentingan pribadi atau kelompok,” tutup Ino.(*)