PIRAMIDA.ID- Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI), Ikatan Mahasiswa Papua (IMAPA) bersama dengan warga Jenggalu melakukan aksi di depan Pengadilan Negeri Bengkulu, Senin (18/04/2022).
Aksi ini untuk menyuarakan warga yang diduga dikriminalisasi oleh PT Agri Andalas yang dituduh melakukan pencurian sawit. Seperti diketahui, kasus ini berawal dari kekecewaan warga terhadap PT Agri Andalas yang masih saja beroperasi meskipun izin HGU-nya sudah habis sejak Desember 2016. Akhirnya warga melalui musyawarah mufakat pada 4 November 2022 memilih melakukan pemanenan sawit sebagai bentuk protes. Namun, PT. Agri Andalas mengambil tindakan melaporkan warga dengan dalil melakukan pencurian sawit.
Aksi bertema solidaritas untuk warga Jenggalu ini dihadiri puluhan orang. Aksi ini berlangsung secara damai. Floriska Sinurat yang bertindak sebagai koordinator aksi hari ini menyampaikan, melalui aksi yang mereka lakukan hari ini, mereka memohon kepada majelis hakim agar dalam mengambil putusan terkait dengan kasus ini, memutus seadil-adilnya dan menuntut memberhentikan segala bentuk kriminalisasi yang dialami oleh masyarakat Jenggalu.
Dalam orasinya juga ia menegaskan geram dengan tindakan pihak-pihak yang telah mengakibatkan ketakutan di masyarakat. “Dampak dari tindakan ini mengakibatkan banyak warga yang memilih diam dan bungkam terhadap kasus yang sedang dialami oleh warga,” ucapnya.
Alboin Samosir selaku Presidium Gerakan Kemasyarakatan Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Republik Indonesia (PP PMKRI) yang berkesempatan hadir dalam aksi solidaritas ini mengatakan, kasus yang dialami oleh warga Jenggalu diduga merupakan tindakan penyelewengan terhadap hukum, sebab berkaca dari latar belakang kasus ini, jelasnya, PT Agri Andalas sampai detik ini tidak mampu menunjukkan legitimasi mengelola lahan tersebut alias tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU).
“Oleh karena itu, dalil pencurian yang dialamatkan kepada warga tidaklah tepat adanya. Karena apa yang dilakukan oleh warga merupakan puncak dari kekesalan warga terhadap perusahaan dikarenakan tidak terbuka dan merugikan masyarakat sekitar,” ujarnya.
Maka dari itu, dalam kesempatan aksi solidaritas kali ini, mereka meminta hakim yang nantinya akan menjatuhkan putusan terhadap kasus ini dapat menjatuhkan hukuman yang seadil-adilnya dengan mempertingkan fakta-fakta persidangan yang telah dilakukan dan memperhatikan rasa keadilan masyarakat Jenggalu.
“Besar harapan kami, warga dan pendamping yang ditahan dinyatakan tidak bersalah,” tegasnya.
Josef Wiranto Simanungkalit selaku Ketua Presidium PMKRI Cabang Bengkulu mengatakan, aksi solidaritas yang dilakukan oleh PMKRI, IMAPA, dan warga Jenggalu bertujuan agar pihak pengadilan memperhatikan aksi dengan teliti dan mengutamakan objektifitas dan integritas dalam mengambil keputusan.
“Kiranya pihak pengadilan terutama hakim yang menangani kasus ini dapat mempertimbangkan untuk membebaskan 5 warga dan 3 orang yang mendampinginya. Sebab kejadian ini diduga merupakan krimanalisasi dari para penguasa ataupun mafia tanah,” ungkapnya.
Ketua Pengadilan Negeri Bengkulu, Jon Sarman Saragih yang hadir menemui massa aksi menyampaikan komitmennya bahwa Pengadilan Negeri Bengkulu akan memutus perkara dengan seadil-adilnya dan hakim yang menangani kasus ini akan menjunjung tinggi integritas dan pertanggungjawabannya terhadap Tuhan.
Setelah itu, massa aksi memilih untuk membubarkan diri secara damai, dan menyampaikan akan tetap setia mengawal kasus ini sampai dengan selesai. Mereka berjanji akan aksi dengan massa yang lebih banyak lagi dengan harapan hakim dapat memvonis bebas warga pendamping.(*)