PIRAMIDA.ID- Alih fungsi GOR Kota Pematang Siantar menjadi Gedung Merdeka yang akan dijadikan mall, gedung serbaguna, dan GOR menuai pro dan kontra di tengah-tengah masyarakat Kota Pematang Siantar. Tidak adanya transparansi kepada publik menjadi penyebab utama sehingga banyak menimbulkan protes dan menjadi atensi masyarakat saat ini.
Wacana GOR Pematang Siantar menjadi mall sudah lama terjadi. Pada tahun 2019 di masa kepemimpinan Bapak Wali Kota Hefriansyah Noor, S.E., M.M, GOR Kota Siantar akhirnya dipihakketigakan kepada PT Suriatama Mahkota Kencana, dan pada saat itu, pembangunan GOR menjadi mall menimbulkan banyak pertanyaan di tengah masyarakat.
Pada saat ini, di masa Ibu Wali Kota dr. Hj. Susanti Dewayani, Sp.A status GOR Kota Pematang Siantar yang saat ini telah dipihakketigakan dengan konsep bangun serah guna kepada PT Suriatama Mahkota Kencana masih tetap berlanjut dan menimbulkan kecurigaan kepada kita semua.
Tepat pada tanggal 31 Agustus 2022, peletakan batu pertama pun dilakukan oleh pemerintah Kota Pematang Siantar dan pihak PT Suriatama Mahkota Kencana. Namun, hal tersebut mengejutkan semua pihak, tidak terkecuali DPRD Pematang Siantar yang merasa bahwa acara tersebut terkesan dilakukan dengan tiba-tiba dan tidak ada konfirmasi sebelumnya kepada DPRD Kota Pematang Siantar.
Sebagai tugas legislatif dalam hal pangawasan, DPRD mengambil langkah tegas dalam merespons hal tersebut.
DPRD Kota Pematang Siantar memanggil Wali Kota Pematang Siantar untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada tanggal 5 September 2022, dan RDP tersebut dihadiri Ibu Wali Kota, namun dalam RDP tersebut belum mendapatkan solusi terbaik. Lalu pada tanggal 19 September 2022, DPRD Pematang Siantar kembali mengundang Wali Kota untuk hadir pada RDP untuk membicarakan persoalan GOR Pematang Siantar, namun RDP tersebut tidak dihadiri oleh Wali Kota Pematang Siantar.
Tentu saja hal di atas mendapat respons cepat dari banyak pihak, tidak terkecuali dari organisasi mahasiswa, yakni Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Pematang Siantar.
“Kita apresiasi langkah legislatif (DPRD) karena merespons cepat persoalan GOR, namun kita sangat menyayangkan kebijakan yang dilakukan oleh eksekutif (wali kota) kita. Persoalan GOR Pematang Siantar sudah lama terjadi, tetapi kita menduga tidak ada niat transparan dari Pemerintah Pematang Siantar soal pembangunannya,” ucap Edis selaku Ketua Presidium PMKRI Cabang Pematang Siantar.
Lebih lanjut, ia menambahkan pada tahun 2019, PMKRI Cabang Pematang Siantar juga turut mengkritisi kebijakan tersebut.
“Dan kita sangat tegas untuk menolak alih fungsi GOR menjadi mall, kita dari mahasiswa hanya menginginkan agar GOR tersebut direnovasi atau dibangun kembali menjadi GOR, agar anak muda atau generasi di Kota Pematang Siantar dapat mengembangkan bakatnya dengan baik,” tambah Edis Galingging.
Edis menilai, pemerintah Kota Pematang Siantar harus terbuka soal GOR Pematang Siantar, kita juga ingin tahu bagaimana soal Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) bangunan tersebut, baik lingkungan dan lalu lintasnya, soal Memory of Understanding (MoU) juga harus terbuka kepada publik, lalu bagaimana dengan izin terhadap masyarakat sekitar.
Lalu soal bagaimana dengan sekolah yang berdampingan dengan GOR tersebut, yang walaupun memang secara zona Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) daerah tersebut merupakan zona ekonomi tapi mereka nilai juga harus memikirkan bagaimana dampak di lingkungan sekitar, dan yang terakhir bagaimana dampaknya terhadap pasar tradisional yang ada di Kota Pematang Siantar dan masih banyak lagi. Tentu semua ini harus transparan, agar tidak terjadi hal yang tidak kita inginkan.
“Dari banyaknya kejanggalan-kejanggalan tersebut, kami dari PMKRI Cabang Pematang Siantar meminta dan mendesak kepada DPRD Pematang Siantar agar turut mengundang mahasiswa pada saat RDP soal GOR, karena kami merasa masih banyak kejanggalan dan perlu dikaji ulang kembali. Persoalan GOR adalah persoalan anak muda di kota ini, dan kita siap untuk melayangkan surat permohonan kepada DPRD agar mahasiswa yang ada di Kota Pematang Siantar turut diundang dalam persoalan GOR Pematang Siantar,” tutup Edis Galingging.(*)