PIRAMIDA.ID – Polisi mengamankan terduga pelaku penggelapan uang yang terjadi di salah satu perusahaan pembiayaan di Kota Bitung.
Dihubungi pada Jumat (17/6/2022) siang, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan hal tersebut.
“Penggelapan diduga dilakukan oleh seorang pria berinisial AG (32) warga Ranowulu. Terduga pelaku diamankan Tim Resmob Polsek Matuari pada Kamis (16/6/2022) malam, di sebuah rumah kos di Kelurahan Manembo-nembo,” ujarnya.
Lebih lanjut diterangkan oleh Kombes Pol Jules Abraham Abast, penggelapan uang tersebut dilakukan terduga pelaku sejak bulan April 2022.
“Sejak bulan April 2022, terduga pelaku menagih uang angsuran kepada konsumen dan uang tagihan tersebut tidak disetor ke perusahaan pembiayaan tempat pelaku bekerja,” katanya.
Akibat ulah terduga pelaku, perusahaan mengalami kerugian hingga belasan juta rupiah.
“Perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp. 11.537.000 akibat ulah terduga pelaku. Dan uang tersebut habis dipakai terduga pelaku untuk kebutuhan sehari-hari,” singkat Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Saat ini terduga pelaku sudah diserahkan ke penyidik Satreskrim Polsek Matuari untuk pemeriksaan lebih lanjut.(Gama/Sulut)