Oleh: Lamsahat Tua Siahaan, Rumanty Anastasya Marpaun, Meiliawati Adillah, Yakub Indra Jaya Silaban*
PIRAMIDA.ID- Perundang-undangan merupakan peraturan tertulis yang berisi norma hukum, yang sifatnya mengikat setiap elemen masyarakat.
Dalam perumusan atau perancangan undang-undang oleh lembaga berwenang tentunya memiliki tahapan, yaitu merencanakan terlebih dahulu apa saja peraturan yang akan dibahas, setelah itu membahas mengenai isi dari perundang-undangan yang akan ditetapkan.
Kemudian dimulai tahap menyusun dan mengesahkan pasal-pasal yang sudah dirancang serta memasukkannya dalam perundang-undangan yang nantinya harus ditaati oleh setiap elemen dalam negara, baik itu pemerintah maupun masyarakat.
Peraturan Perundang-undangan pada hakikatnya sejalan dengan konstitusi dan bersumber dari aspirasi masyarakat. Jika terdapat penyelewengan atau bertentangan dengan konstitusi maka ada jalur yang harus ditempuh, yaitu evaluasi atau pengujian terhadap undang-undang tersebut.
Seperti yang kita ketahui bahwa perundang-undangan pada dasarnya dibentuk untuk kehidupan masyarakat yang lebih baik. Dalam artian perundang-undangan ini sebagai sarana untuk mengarahkan masyarakat dalam bertingkah laku maupun bersosial dalam kehidupannya.
Bahkan dalam Pembukaan UUD 1945 tercantum tujuan negara yang intinya adalah untuk kesejahteraan masyarakat dan memiliki kehidupan yang lebih baik lagi. Asas-asas hukum yang sudah dirancang, salah satunya peraturan perundang-undangan dapat dikatakan bermanfaat jika peraturan tersebut diterapkan dengan benar serta bermanfaat bagi kehidupan bermasyarakat. Apabila penerapannya tidak sesuai, akan berdampak negatif pada masyarakat, dan bertentangan dengan tujuan negara.
Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa perundang-undangan hadir sebagai sarana pembaharuan masyarakat yang di mana adanya perubahan yang terarahkan oleh undang-undang yang sudah ditetapkan oleh lembaga yang berwenang guna tercapainya tujuan bersama.(*)
Penulis merupakan Mahasiswa Universitas Nommensen HKBP Pematangsiantar.