PIRAMIDA.ID- Hari ini, dimulai Sidang Permohonan Praperadilan mengenai sah atau tidaknya penghentian penyidikan yang diajukan Thomson Ambarita yang merupakan masyarakat adat Sihaporas melalui kuasa hukumnya dari Bakumsu di Pengadilan Negeri Simalungun.
Sebagai pihak Termohon dalam perkara ini adalah Polres Simalungun dan Kejaksaan Negeri Simalungun. Pihak Kejaksaan Negeri Simalungun selaku Termohon II hadir dalam persidangan, akan tetapi Polres Simalungun selaku Termohon I tidak menghadiri persidangan tanpa alasan yang jelas. Akibat ketidakhadiran Polres Simalungun tersebut, hakim tunggal Anggreana Elisabeth Roria Sormin, S.H yang memeriksa perkara ini menunda persidangan sampai dengan tanggal 31 Maret 2022.
Permohonan praperadilan bermula dari terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Polres Simalungun terhadap laporan Thomson Ambarita sehubungan dengan kasus penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Bahara Sibuea. Padahal sebelumnya, Polres Simalungun telah menetapkan Bahara Sibuea sebagai tersangka.
“Kami tim kuasa hukum merasa kecewa atas ketidakhadiran Polres Simalungun sebagai termohon, ini menunjukkan ketidaksiapan Polres Simalungun untuk menjawab gugatan kami. Kami berharap sidang ke depan Polres Simalungun bisa hadir agar terwujudnya keadilan dan kepastian hukum bagi Thomson Ambarita,” ujar Dhaniel Tambunan selaku kuasa hukum Thomson Ambarita dari Perhimpunan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara (BAKUMSU).
Thomson Ambarita juga menyatakan kekecewaannya kepada pihak Polres yang tidak bertanggung jawab. “Polres harusnya konsistenlah bisa membuat keputusan kenapa tidak bertanggung jawab untuk menghadiri undangan dari pengadilan. Kami kecewa kenapa yang fungsinya sebagai pengayom masyarakat tidak mengayomi,” katanya.
Hal senada juga turut diungkapkan Juwita Panjaitan selaku Ketua GMKI Cabang Pematangsiantar-Simalungun yang merupakan perwakilan mahasiswa dari Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Adat (AMMA).
“Kami dari GMKI Pematangsiantar-Simalungun berharap agar pihak Pengadilan Negeri Simalungun bersikap netral dalam menyikapi kasus ini, serta kami juga berharap agar pihak pengadilan lebih arif dan bijaksana dalam membuat keputusan agar tidak ada satu pihak pun yang merasa dirugikan dalam setiap proses hukum yang berjalan,” ujar Juwita Theresia Panjaitan.
Sidang yang dimulai pada siang hari diwarnai dengan ritual adat yang dilakukan oleh Lembaga Adat Keturunan Ompu Mamontang Laut Ambarita Sihaporas (LAMTORAS). Ritual dilakukan sebagai dukungan masyarakat kepada hakim agar tetap pada pendirian untuk menegakkan keadilan. Aksi yang mewarnai persidangan berlangsung dengan damai.(*)