PIRAMIDA.ID – Tim Resmob dan opsnal Polresta Manado dipimpin Kanit Buser Ipda Heraldy Yudhantara D.Tr.K mengamankan pelaku DPO penganiayaan dengan senjata tajam (sajam) yang terjadi di Desa Kulu Kecamatan Wori, Kamis (19/05/2022) sekitar pukul 18.00 wita.
Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto P.Sirait.,S.H.,S.I.K, membenarkan hal tersebut “Kejadiannya terjadi pada Sabtu (24/04/2022) sekitar pukul 23.00 wita, dimana awalnya korban Tisman Galumpa (52), warga lantung kecamatan Wori mendatangi sebuah acara pada saat korban mau keluar dari acara tersebut langsung di hadang oleh pelaku ST (44) warga Kulu dan langsung menganiaya korban dengan menggunakan senjata tajam,” jelasnya.
Adanya informasi tentang DPO dan adanya arahan dari Kapolresta Manado Tim Resmob dan opsnal langsung bergerak cepat dan melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku tanpa ada perlawanan di wilayah hukum Polres Bitung.
“Pelaku sudah diamankan di Mako Polresta Manado untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ,” tandas Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto P.Sirait, S.H.,S.I.K.(Gama/Sulut)